UMKM Go Digital: Naik Kelas atau Sekadar Pindah Lapak?

Mohammad Nur Rianto Al Arif,  CNBC Indonesia
22 September 2026 14:47
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan. Ia tercatat pula sebagai Associate CSED INDEF dan Sekretaris Jend.. Selengkapnya
Dok BRI
Foto: Ilustrasi produk UMKM. (Dokumentasi BRI)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ada optimisme besar di balik jargon UMKM go digital, yaitu bahwa ketika pelaku usaha masuk ke ekosistem digital, pasar akan semakin luas, transaksi akan meningkat, produktivitas akan membaik, dan pada akhirnya UMKM akan naik kelas. Optimisme tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Indonesia memiliki basis UMKM yang sangat besar. Data pemerintah menunjukkan jumlah UMKM mencapai sekitar 64,2 juta unit pada 2024, dengan kontribusi sekitar 61,9% terhadap PDB nasional atau lebih dari Rp9.000 triliun.

Dengan skala sebesar itu, digitalisasi UMKM bukan sekadar agenda teknologi, melainkan telah menjadi agenda ekonomi nasional. Pertanyaannya kemudian ialah apakah digitalisasi benar-benar membuat UMKM naik kelas, atau jangan-jangan kita hanya memindahkan lapak dari pasar tradisional ke layar ponsel pintar?

Pertanyaan ini semakin relevan seiring dengan perkembangan transaksi digital yang semakin cepat. Bank Indonesia mencatat bahwa hingga Juni 2026, QRIS telah menjangkau 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant.

Fakta yang menarik, sebanyak 96,68% merchant QRIS merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92% secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia semakin terdigitalisasi. Namun, digital belum tentu berarti naik kelas.

Mari kita lihat perubahan yang terjadi pada seorang pelaku UMKM. Dahulu, UMKM hanya memiliki toko kecil di pasar. Kemudian konsumen datang, memilih barang, lalu membayar secara tunai. Kini toko itu mungkin sudah memiliki akun media sosial. Produk dipasarkan melalui marketplace. Pembayaran menggunakan QRIS. Promosi dilakukan melalui live shopping. Pesanan dikirim melalui jasa logistik.

Sekilas, transformasinya luar biasa. Tetapi jika seluruh proses tersebut hanya mengubah cara menjual, sementara cara memproduksi, mengelola keuangan, menentukan harga, membaca pasar, dan membangun merek tidak berubah, apakah benar transformasi telah terjadi?

Di sinilah kita perlu membedakan antara digitalisasi dan transformasi digital. Digitalisasi berarti menggunakan teknologi untuk menjalankan aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara konvensional.

Transformasi digital jauh lebih dalam, karena akan mengubah cara perusahaan menciptakan nilai, berinteraksi dengan konsumen, mengelola proses bisnis, mengambil keputusan, dan membangun keunggulan kompetitif.

Dengan kata lain, memiliki QRIS belum menjadikan UMKM sebagai perusahaan digital. Memiliki akun marketplace juga belum tentu membuat UMKM menjadi bisnis digital. Bahkan memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial belum tentu membuat bisnis menjadi sehat.

Sebab pada akhirnya, bisnis tetap harus menjawab pertanyaan klasik, yaitu berapa omzetnya, berapa marginnya, bagaimana arus kasnya, dan apakah usahanya mampu tumbuh secara berkelanjutan?

Ini adalah paradoks yang sering luput dari pembahasan tentang digitalisasi UMKM. Platform digital memang membuka pasar yang jauh lebih luas. Namun, pasar yang lebih luas juga berarti persaingan yang lebih ketat.

Persaingan kemudian masuk ke ranah harga, diskon, iklan, ongkos kirim, ulasan konsumen, kecepatan layanan, hingga posisi produk dalam algoritma platform. Akibatnya, UMKM dapat mengalami situasi paradoksal, di mana transaksi meningkat, tetapi margin keuntungan justru tertekan.

Pelaku usaha mungkin melihat omzet meningkat sebesar 30%. Namun, setelah dikurangi biaya promosi, diskon, komisi platform, kemasan, logistik, dan biaya lainnya, kenaikan laba ternyata jauh lebih kecil. Bahkan bisa saja tidak ada kenaikan laba sama sekali. Karena itu, ukuran keberhasilan digitalisasi tidak boleh berhenti pada jumlah transaksi.

Kita harus mulai bertanya mengenai berapa peningkatan produktivitas yang dihasilkan? Berapa kenaikan laba? Berapa peningkatan pembelian ulang? Berapa penurunan biaya operasional? Dan apakah UMKM menjadi lebih tahan terhadap guncangan ekonomi?

Dari sisi pembayaran, Indonesia sebenarnya sudah memiliki fondasi digital yang sangat kuat. Hingga Juni 2026, hampir 45 juta merchant telah menggunakan QRIS dan hampir 97% di antaranya adalah UMKM. Bank Indonesia bahkan menyebut QRIS sebagai salah satu pintu masuk bagi UMKM ke ekosistem keuangan digital.

Pembayaran digital tidak hanya membuat transaksi lebih mudah. Jika dimanfaatkan dengan benar, transaksi digital dapat menghasilkan rekam jejak usaha. Dan rekam jejak tersebut memiliki nilai ekonomi.

UMKM yang sebelumnya sulit menunjukkan berapa omzet sebenarnya, kini berpotensi memiliki data transaksi yang lebih terstruktur. Data tersebut pada waktunya dapat membantu lembaga keuangan menilai kapasitas usaha dan kebutuhan pembiayaan.

Namun, di sinilah tantangan berikutnya muncul. Jangan sampai data transaksi hanya menjadi milik platform, sementara UMKM tidak mampu mengubahnya menjadi pengetahuan untuk mengembangkan bisnis. Pelaku usaha harus mampu membaca data mereka sendiri.

BPS dalam kajiannya mengenai marketplace menyebut bahwa platform marketplace berperan sebagai motor utama e-commerce karena memperluas pasar, meningkatkan transaksi, dan mendukung daya saing. Usaha yang menggunakannya juga tercatat memiliki pendapatan yang lebih tinggi.

Namun, BPS sekaligus mengingatkan adanya risiko berupa ketimpangan kekuatan antara platform dan pelaku usaha, keterbatasan akses terhadap data, persoalan algoritma, persaingan yang tidak seimbang, hingga risiko delisting sepihak. Ini adalah persoalan yang sangat penting.

UMKM memang membutuhkan platform. Namun, jangan sampai UMKM sepenuhnya bergantung pada platform. Sebab siapa yang menguasai akses kepada konsumen pada akhirnya memiliki posisi tawar yang lebih besar. Jika seluruh pelanggan berasal dari satu marketplace, lalu algoritma berubah, biaya promosi naik, atau kebijakan platform berubah, UMKM ikut terdampak.

Karena itu, strategi digital UMKM seharusnya bukan sekadar masuk ke platform, tetapi juga membangun aset digitalnya sendiri. Database pelanggan, merek, komunitas konsumen, situs web, katalog digital, sistem customer relationship management, dan reputasi merupakan aset yang perlu dibangun. Marketplace boleh menjadi lapak, tetapi jangan sampai marketplace menjadi satu-satunya rumah. Persoalan terbesar dalam digitalisasi UMKM mungkin bukan teknologi.

Masalahnya adalah kapasitas manusia yang menggunakannya. BPS sendiri mencatat bahwa adopsi marketplace menuntut peningkatan literasi digital dan finansial, sementara terdapat risiko ketimpangan informasi dan kekuatan antara platform dan pelaku usaha.

Karena itu, program literasi UMKM harus bergeser. Selama ini kita terlalu sering mengartikan literasi digital sebagai kemampuan membuat akun, mengunggah produk, membuat konten, atau menerima pembayaran digital.

Literasi digital UMKM ke depan harus mencakup literasi bisnis digital. Pelaku UMKM perlu memahami digital marketing, analisis data, keamanan siber, manajemen pelanggan, unit economics, pengelolaan arus kas, strategi harga, customer acquisition cost, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan. Jangan sampai seorang pelaku usaha sangat mahir membuat konten viral tetapi tidak mengetahui apakah konten tersebut menghasilkan keuntungan.

Transformasi digital UMKM juga akan memasuki babak baru dengan semakin mudahnya akses terhadap kecerdasan buatan (AI). AI dapat membantu UMKM membuat konten pemasaran, menerjemahkan katalog, menganalisis tren konsumen, membuat proyeksi permintaan, mengotomatisasi layanan pelanggan, bahkan membantu pencatatan dan analisis keuangan.

Namun, AI juga tidak boleh diperlakukan sebagai tongkat sihir. Teknologi hanya memperbesar kapasitas. Jika proses bisnisnya buruk, teknologi dapat mempercepat proses yang buruk itu.

Jika pencatatan keuangannya kacau, AI tidak otomatis menyelesaikan persoalan fundamentalnya. Jika produknya tidak kompetitif, konten yang dibuat oleh AI tidak akan mengubahnya menjadi produk unggulan. Karena itu, digitalisasi harus berjalan seiring dengan penguatan fondasi bisnis.

Ada setidaknya tiga tahap yang harus dilalui oleh traUMKM. Tahap pertama adalah adopsi digital. UMKM mulai menerima pembayaran digital, menggunakan media sosial, dan masuk ke marketplace.

Tahap kedua adalah integrasi digital. Berbagai aktivitas bisnis mulai terhubung mulai dari transaksi, persediaan, pemasaran, pelanggan, pembukuan, hingga pembiayaan.

Tahap ketiga adalah transformasi digital. Pada tahap ini, data digunakan untuk membuat keputusan strategis. Teknologi bukan lagi alat tambahan, melainkan bagian dari model bisnis.

Di sinilah UMKM benar-benar mulai naik kelas. Karena itu, pemerintah jangan hanya mengejar target berapa juta UMKM yang sudah go digital. Tetapi harus memiliki ukuran lain seperti peningkatan produktivitas, kenaikan laba, peningkatan jumlah pekerja, dan kemampuan menembus pasar ekspor setelah go digital.

Digitalisasi UMKM sekaligus membuka peluang besar bagi industri keuangan. Data transaksi digital seharusnya tidak berhenti sebagai data pembayaran saja, karena dapat menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan. UMKM yang memiliki riwayat transaksi yang baik seharusnya semakin mudah memperoleh akses ke pembiayaan.

Di sinilah bank, fintech, dan lembaga keuangan syariah memiliki ruang yang besar. Perbankan syariah, misalnya, dapat memanfaatkan data transaksi sebagai salah satu bagian dari proses penilaian kelayakan pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kualitas data, perlindungan konsumen, dan prinsip syariah.

Dengan demikian, digitalisasi tidak berhenti pada inklusi keuangan, tetapi berkembang menjadi inklusi keuangan yang produktif. Bukan sekadar membuat UMKM memiliki rekening atau menerima pembayaran digital. Tetapi membuat UMKM mampu memperoleh pembiayaan produktif untuk memperluas skala usaha mereka.

Indonesia sedang memasuki fase penting dalam ekonomi digital. Pertumbuhan transaksi digital sangat cepat. QRIS semakin luas. Marketplace berkembang. Infrastruktur pembayaran semakin terintegrasi.

Bank Indonesia mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,15 miliar transaksi pada April 2026, tumbuh 42,86% secara tahunan. Transaksi QRIS pada periode yang sama bahkan tumbuh sebesar 108,43%. Namun, besarnya angka transaksi digital tidak otomatis menunjukkan bahwa produktivitas UMKM telah meningkat dalam proporsi yang sama.

Inilah yang harus menjadi perhatian. Kita jangan sampai terjebak pada digitalisasi statistik, bukan digitalisasi ekonomi. Digitalisasi UMKM harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi industrialisasi dan peningkatan produktivitas, bukan sekadar program adopsi teknologi.

Pemerintah perlu mendorong setidaknya lima agenda. Pertama, menggeser indikator keberhasilan dari adopsi ke produktivitas. Kedua, memperkuat literasi bisnis digital, bukan hanya literasi dalam penggunaan aplikasi.

Ketiga, mendorong interoperabilitas data dan akses pembiayaan, sambil tetap menjaga perlindungan data pribadi. Keempat, memperkuat posisi tawar UMKM terhadap platform digital, termasuk transparansi algoritma, biaya, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kelima, mendorong UMKM untuk membangun merek dan basis pelanggan sendiri, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada platform.

Digitalisasi juga harus terhubung dengan agenda lain seperti sertifikasi halal, standardisasi produk, penguatan rantai pasok, ekspor, pembiayaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, digitalisasi menjadi jembatan menuju pasar yang lebih luas, bukan sekadar perpindahan tempat berjualan.

Pada akhirnya, kita perlu berhenti menggunakan istilah UMKM go digital sebagai tujuan akhir. Sebab digital hanyalah instrumen. Tujuan akhirnya adalah UMKM yang produktif, kompetitif, inklusif, berkelanjutan, dan mampu naik kelas.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan UMKM yang mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar, memperoleh keuntungan yang sehat, menciptakan lapangan kerja, memperluas pasar, dan memiliki daya tahan dalam menghadapi perubahan.


(miq/miq)
Next Article Mengakhiri Paradoks Talenta Keuangan Syariah Indonesia