Memahami dan Memberantas Korupsi Secara Fundamental
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Kimberly Ann Elliott, dalam tulisannya The Problem of Corruption: A Tale of Two Countries yang dimuat dalam Northwestern Journal of International Law & Business (1997), mengemukakan bahwa korupsi telah lama menjadi bagian dari kehidupan manusia, tetapi baru dalam perkembangan mutakhir menjadi isu penting dalam perhatian internasional dan perdebatan kebijakan publik.
Korupsi tidak hanya menimbulkan persoalan bagi negara tempat terjadinya, tetapi juga membebani masyarakat melalui stagnasi ekonomi, keterbatasan infrastruktur fisik dan sosial, serta tidak efektifnya sistem politik. Lebih jauh, korupsi yang meluas dan menghambat pembangunan ekonomi serta stabilitas politik dapat berkembang menjadi ancaman terhadap perdamaian dan kemakmuran internasional.
Korupsi juga dapat memfasilitasi perdagangan narkotika, pencucian uang, dan kejahatan lintas negara lainnya, sekaligus mendistorsi arus perdagangan dan investasi internasional. Dalam konteks ini, perusahaan multinasional turut berkontribusi ketika menggunakan suap atau pemberian keuntungan tertentu untuk memperoleh atau mempertahankan kepentingan bisnis di negara lain.
Pemikiran Kimberly tersebut memberikan titik masuk yang penting untuk memahami bahwa korupsi tidak selalu dapat dijelaskan semata-mata sebagai perbuatan individual yang didorong oleh keserakahan atau kepentingan pribadi. Dalam perkembangannya, korupsi dapat melibatkan organisasi, termasuk korporasi, yang memiliki struktur, sumber daya ekonomi, hubungan bisnis, serta mekanisme pengambilan keputusan yang kompleks.
Dalam kondisi demikian, korupsi dapat digunakan sebagai bagian dari upaya memperoleh keuntungan, mempertahankan kepentingan ekonomi, memenangkan persaingan, atau memengaruhi proses pengambilan keputusan. Karena itu, semakin kompleks struktur dan aktivitas ekonomi yang melingkupi suatu perbuatan korupsi, semakin kompleks pula cara korupsi tersebut dilakukan, disembunyikan, dan dinikmati hasilnya.
Perspektif tersebut membawa kita pada pemahaman bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya diarahkan kepada orang yang secara langsung melakukan atau menerima suap. Perlu pula diperhatikan struktur, hubungan kekuasaan, kepentingan ekonomi, pola pengambilan keputusan, serta penggunaan badan hukum atau korporasi yang dapat menciptakan ruang, memfasilitasi, atau bahkan menjadi sarana berlangsungnya korupsi.
Dengan demikian, memahami korupsi berarti tidak hanya memahami siapa yang melakukan, tetapi juga bagaimana korupsi terjadi, melalui struktur apa korupsi dilakukan, untuk kepentingan siapa, serta bagaimana hasil kejahatan tersebut disembunyikan dan dinikmati. Pemahaman yang lebih luas inilah yang menjadi prasyarat penting bagi perumusan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi yang mampu mengikuti perkembangan bentuk dan modus korupsi modern.
Karena itu, jika korupsi dipandang semata-mata sebagai persoalan moral individu, karena pelakunya serakah, tidak jujur, atau tidak takut terhadap hukum, maka sulit menjelaskan mengapa korupsi dapat berlangsung secara massif, berulang, melibatkan banyak aktor, dan tetap muncul meskipun penegakan hukum terus dilakukan.
Cara pandang semacam itu cenderung menempatkan sumber persoalan hanya pada diri pelaku, padahal korupsi sering kali tumbuh dalam lingkungan yang menyediakan struktur peluang, insentif ekonomi, kelemahan pengawasan, konflik kepentingan, serta relasi kekuasaan yang memungkinkan perbuatan tersebut terjadi dan berkembang.
Karena itu, memahami korupsi secara fundamental menuntut kita untuk melihatnya bukan hanya sebagai persoalan perilaku individu, tetapi sebagai fenomena multidimensional yang merupakan pertemuan antara faktor individual, kelembagaan, politik, ekonomi, dan budaya kekuasaan.
Bertitik tolak dari sinilah pemberantasan korupsi perlu bergerak, bukan hanya menghukum mereka yang telah melakukan korupsi, tetapi juga membenahi struktur yang memungkinkan korupsi terjadi sejak awal.
Salah satu akar yang paling penting, seseorang melakukan korupsi ketika dalam kalkulasinya, yaitu manfaat korupsi dan biaya yang mungkin ditanggung apabila tertangkap dan dihukum, biaya itu bukan hanya pidana penjara, tetapi juga kemungkinan kehilangan jabatan, reputasi, kekayaan, dan jaringan kekuasaan.
Masalahnya, kalau kemungkinan tertangkap, proses hukum dapat dinegosiasikan, hukuman tidak sebanding dengan keuntungan, dan hasil kejahatan masih dapat dinikmati keluarga atau jaringan pelaku, maka korupsi menjadi economically rational behavior, yaitu tindakan seseorang atau suatu pihak yang didasarkan pada pertimbangan untung-rugi (cost and benefit) untuk mencapai manfaat atau keuntungan sebesar mungkin dengan biaya atau risiko yang dipertimbangkan bagi sebagian orang.
Keuntungan korupsi sering jauh lebih besar daripada kerugian yang diderita pelaku, bayangkan seseorang memperoleh keuntungan Rp100 miliar melalui korupsi, kalau kemudian sebagian kecil harta berhasil dirampas, sebagian uang dikembalikan, tetapi masih tersisa kekayaan yang dapat dinikmati melalui keluarga, nominee, perusahaan, atau aset yang disembunyikan, maka expected benefit, yaitu manfaat yang diharapkan atau keuntungan yang diharapkan dari suatu tindak pidana korupsi masih sangat besar.
Dalam konteks ini, persoalannya bukan semata-mata "Berapa tahun pelaku dipenjara?" Akan tetapi, "Apakah setelah seluruh proses hukum selesai, korupsi masih memberikan keuntungan kepada pelaku?" Jika jawabannya masih ya, maka sistem hukum sebenarnya belum sepenuhnya menghilangkan economic incentive to corrupt atau dorongan ekonomi untuk melakukan korupsi.
Dalam perkembangannya, korupsi bukan lagi sekadar kejahatan individu, tetapi dapat menjadi kejahatan jaringan. Korupsi besar hampir tidak selalu berdiri sendiri, akan tetapi dapat melibatkan pejabat, pengusaha atau korporasi, perantara, rekening nominee, aset, pencucian uang. Karena itu, melihat korupsi hanya melalui hubungan "penyuap dan penerima suap" sering kali terlalu sederhana.
Dalam korupsi yang sophisticated atau canggih dan komplek, uang hasil korupsi dapat mengalami transformasi, di mana uang hasil korupsi ditransfer, disamarkan, dicampur dengan transaksi bisnis, ditempatkan dalam korporasi, berubah menjadi aset yang tampak legitimate.
Dengan kata lain, korupsi dan pencucian uang dapat membentuk satu economic crime chain atau rantai kejahatan ekonomi, yaitu rangkaian atau mata rantai kejahatan ekonomi yang saling berhubungan, mulai dari tahap awal hingga hasil kejahatan dimanfaatkan atau disamarkan.
Lalu, apa faktor penyebabnya, salah satunya adalah politik biaya tinggi yang menciptakan tekanan untuk mencari sumber pembiayaan illegal. Ketika politik membutuhkan biaya yang sangat besar, maka pemilu, pilkada, partai, pencalonan, pemeliharaan jaringan politik, akibatnya muncul kebutuhan untuk memperoleh sumber daya. Di sinilah kekuasaan politik dapat bertemu dengan kepentingan ekonomi.
Dalam praktik tertentu, hubungan antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik dapat membentuk suatu siklus yang saling memperkuat. Modal ekonomi digunakan untuk membiayai aktivitas politik guna memperoleh atau memperluas akses terhadap kekuasaan.
Akses tersebut selanjutnya dapat memberikan pengaruh terhadap proses pengambilan kebijakan, perizinan, pemberian konsesi, maupun pengadaan proyek yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Keuntungan yang diperoleh kemudian dapat kembali digunakan untuk membiayai aktivitas politik berikutnya.
Dalam perspektif kejahatan ekonomi dan korupsi, siklus semacam ini menjadi relevan ketika hubungan tersebut melampaui batas yang diperbolehkan hukum dan berubah menjadi mekanisme pertukaran kepentingan yang menghasilkan keuntungan ilegal atau penyalahgunaan kekuasaan. Jika siklus tersebut terjadi, korupsi tidak lagi sekadar tindakan mengambil uang negara. Akan tetapi, berubah menjadi mekanisme pertukaran antara kekuasaan politik dan keuntungan ekonomi.
Dilihat dari sisi penegakan hukum, sering kali terlalu berorientasi kepada pelaku, bukan kepada sistem keuntungan. Penegakan hukum sering berhenti pada pertanyaan, Siapa yang melakukan? Padahal dalam kejahatan ekonomi kita perlu bertanya pula, siapa yang memperoleh keuntungan? Di mana keuntungan itu berada? Siapa yang mengendalikan aset tersebut? Bagaimana uang tersebut dipindahkan? Siapa yang menjadi beneficial owner?
Karena itu, orientasi penegakan hukum perlu bergeser dari paradigma konvensional crime, offender, imprisonment menuju crime, offender, proceeds, beneficiaries, asset recovery. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tetapi harus dilanjutkan dengan menelusuri hasil kejahatan (proceeds of crime), mengidentifikasi pihak yang memperoleh atau menikmati manfaatnya (beneficiaries), serta memulihkan dan mengembalikan aset (asset recovery).
Dalam kerangka ini, follow the benefit memperluas perspektif follow the money, yang tidak hanya menelusuri aliran dana hasil korupsi, tetapi juga mengungkap siapa yang pada akhirnya memperoleh, menguasai, atau menikmati manfaat ekonominya, termasuk melalui nominee, struktur korporasi, atau kepemilikan tidak langsung. Dengan demikian, pemberantasan korupsi diarahkan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memutus rantai manfaat ekonomi korupsi dan mengembalikan hasilnya kepada negara.
Di sinilah perlunya konsep pemberantasan korupsi secara fundamental, yaitu perubahan pada cara dalam memahami dan menghadapi korupsi, bukan sekadar menambah jumlah penyidik, memperberat pidana, atau menambah lembaga pengawasan. Jika korupsi dipandang sebagai bagian dari kejahatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan, maka pemberantasannya pun harus menyerang struktur yang membuat korupsi menguntungkan.
Dalam artikel ini, menawarkan beberapa perubahan fundamental, antara lain, yaitu dari menghukum pelaku menjadi destroying the profit (menghancurkan keuntungan). Selama ini titik beratnya pada siapa pelakunya, tangkap, dakwa dan penjara.
Pendekatan fundamental menambahkan pertanyaan, berapa keuntungan yang diperoleh, di mana keuntungan itu berada, siapa yang menikmatinya, dan bagaimana seluruh keuntungan tersebut dikembalikan atau dirampas? Jadi asset recovery bukan sekadar akibat tambahan dari pemidanaan, tetapi menjadi tujuan utama pemberantasan korupsi.
Berikutnya, dari korupsi sebagai kejahatan individual menjadi criminal network, berarti jaringan kejahatan atau jaringan criminal, yaitu sekumpulan individu, kelompok, atau organisasi yang saling terhubung dan bekerja sama, secara terkoordinasi maupun fleksibel, untuk melakukan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan kriminal.
Misalnya, terjadi korupsi proyek, maka aparat penegak hukum tidak berhenti pada pejabat menerima suap. Akan tetapi, harus ditelusuri siapa pemberi dari perusahaan mana, siapa beneficial owner, siapa perantara, ke rekening mana mengalirnya, aset apa yang dibeli, siapa yang menikmati, dan apakah uang tersebut dicuci. Karena itu, objek pemberantasan bukan hanya orang, tetapi jaringan ekonomi yang menopang kejahatan.
Kemudian, adalah perubahan fundamental dari follow the suspect menjadi follow the money (sebelumnya telah dikemukakan mengenai follow the benefit). Perubahan ini yang sangat penting, jangan hanya bertanya "siapa pelakunya?" tetapi: "ke mana uangnya mengalir?"
Sebab seseorang dapat dipenjara, tetapi apabila hasil korupsinya tetap berada pada jaringan atau keluarganya, maka secara ekonomi kejahatan tersebut masih memberikan keuntungan. Karena itu, pemberantasan korupsi harus sangat erat dengan rezim anti-pencucian uang dan perampasan aset.
Dengan demikian, paradigma pemberantasan korupsi perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku setelah korupsi terjadi menuju membangun sistem yang sejak awal mempersempit ruang terjadinya korupsi. Pendekatan structural prevention tidak hanya berupaya membuat korupsi sulit dilakukan dan mudah terdeteksi, tetapi juga memastikan bahwa korupsi tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya maupun pihak-pihak yang menikmati hasilnya.
Dengan kata lain, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara dalam menemukan dan menghukum pelaku, tetapi juga oleh kemampuannya menutup struktur peluang, memutus jaringan, menelusuri manfaat, dan memulihkan aset hasil korupsi.
(miq/miq)