Pasal 33 UUD 1945 dan Jalan Tengah Ekonomi Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ketika membicarakan arah perekonomian Indonesia, kita sering terjebak dalam perdebatan antara negara dan pasar. Ada pandangan bahwa ekonomi akan tumbuh lebih cepat jika pasar diberikan kebebasan seluas-luasnya. Sebaliknya, ada pula keyakinan bahwa negara harus memegang kendali lebih besar agar kekayaan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Sesungguhnya, para pendiri bangsa telah memberikan jalan tengah melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut tidak menolak pasar, investasi, ataupun kegiatan usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi harus dibangun sebagai usaha bersama dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Prinsip ini semakin relevan ketika ekonomi Indonesia tumbuh dalam struktur yang makin kompleks. Kita membutuhkan investasi, perusahaan besar, teknologi, dan perdagangan global. Pada saat yang sama, pertumbuhan tidak boleh meninggalkan masyarakat yang hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi kekayaan daerahnya sendiri.
Pasal 33 seharusnya tidak dibaca sebagai alasan untuk menjadikan negara pengelola seluruh kegiatan ekonomi. Makna penguasaan oleh negara tidak selalu berarti negara harus menjadi operator. Negara dapat mengatur, mengawasi, menetapkan standar, mencegah monopoli, mengelola perizinan, dan memastikan keuntungan ekonomi dikembalikan kepada masyarakat.
Dengan pemahaman seperti ini, peran negara dan dunia usaha tidak perlu dipertentangkan. Pengusaha menciptakan inovasi, membangun industri, dan membuka pekerjaan. Negara memastikan persaingan berlangsung sehat, sumber daya dikelola secara bertanggung jawab, dan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.
Ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Capaian ini memperlihatkan daya tahan perekonomian nasional di tengah ketidakpastian global. Namun, pertumbuhan perlu terus diperkuat dari sisi kualitas, terutama kemampuannya memperluas kepemilikan, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan pekerjaan yang layak.
Di sinilah konsep demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat 4 memperoleh makna konkret. Demokrasi ekonomi tidak cukup diwujudkan melalui bantuan sosial atau subsidi setelah ketimpangan terjadi. Demokrasi ekonomi harus dibangun sejak proses produksi, termasuk melalui pemerataan akses terhadap modal, teknologi, pasar, tanah, pendidikan, dan kepemilikan aset.
Selama ini, masyarakat di sekitar proyek investasi lebih sering ditempatkan sebagai tenaga kerja atau penerima program tanggung jawab sosial. Pendekatan tersebut perlu diperluas. Masyarakat setempat dapat dilibatkan sebagai pemasok, pemegang saham kolektif, anggota koperasi produksi, pengelola jasa pendukung, atau mitra distribusi.
Setiap investasi berskala besar semestinya memiliki rencana penciptaan nilai lokal. Rencana tersebut dapat memuat target penggunaan tenaga kerja daerah, pengembangan pemasok lokal, pelatihan keahlian, pengadaan dari usaha kecil, serta kontribusi bagi pembangunan ekonomi sekitar.
Dengan demikian, keberhasilan investasi tidak hanya dinilai dari nilai modal yang masuk. Pemerintah juga perlu mengukur seberapa besar nilai tambah yang tinggal di daerah, berapa perusahaan lokal yang naik kelas, berapa pekerja memperoleh peningkatan keterampilan, dan berapa banyak pendapatan baru yang berputar di masyarakat.
Kita juga perlu memperluas bentuk kepemilikan dalam perekonomian. Koperasi harus diperbarui agar tidak hanya menjadi badan usaha kecil dengan kapasitas terbatas. Koperasi dapat berkembang menjadi pengelola perkebunan, energi terbarukan, logistik, perumahan, pengolahan pangan, dan platform digital yang dimiliki bersama.
Perusahaan pun dapat didorong memperkenalkan skema kepemilikan saham bagi pekerja. Ketika produktivitas dan nilai perusahaan meningkat, para pekerja tidak hanya menerima upah, tetapi juga memiliki kesempatan memperoleh bagian dari pertumbuhan aset perusahaan.
BUMN memiliki peranan strategis dalam menerjemahkan Pasal 33. Namun ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada besarnya aset atau laba. BUMN perlu dinilai berdasarkan kemampuannya membuka akses layanan, membangun industri nasional, mengembangkan pemasok dalam negeri, serta menciptakan manfaat yang tidak selalu mampu disediakan mekanisme pasar.
Pada sektor sumber daya alam, tantangannya lebih besar. Hilirisasi perlu dilanjutkan karena mampu meningkatkan nilai tambah. Namun hilirisasi harus menghasilkan ekosistem industri nasional, bukan sekadar memindahkan proses pengolahan dari luar negeri ke dalam negeri.
Industri pengolahan harus terhubung dengan pendidikan vokasi, riset, perusahaan nasional, dan pelaku usaha daerah. Standar lingkungan juga perlu ditegakkan karena keuntungan ekonomi hari ini tidak boleh dibayar dengan hilangnya ruang hidup generasi mendatang.
Pasal 33 mengajarkan bahwa efisiensi harus berjalan bersama keadilan, kemajuan bersama kemandirian, dan pemanfaatan sumber daya bersama keberlanjutan. Ini bukan gagasan ekonomi masa lalu. Justru inilah fondasi yang kita perlukan untuk menghadapi ekonomi digital, transisi energi, perubahan iklim, serta kompetisi global.
Tantangan Indonesia bukan memilih antara pertumbuhan atau pemerataan. Tugas kita adalah merancang pertumbuhan yang sejak awal menghasilkan pemerataan kesempatan dan kepemilikan.
Perekonomian nasional akan semakin kuat apabila pasar mampu berkembang, negara menjalankan mandatnya, pengusaha memperoleh ruang bertumbuh, dan masyarakat memiliki bagian nyata dari kemajuan. Itulah jalan tengah ekonomi Indonesia yang sesungguhnya: tumbuh bersama, dimiliki lebih luas, dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
(miq/miq)