DEFA dan Kesiapan Ekonomi Digital Indonesia

Iqbal Musyaffa,  CNBC Indonesia
14 September 2026 17:20
Iqbal Musyaffa
Iqbal Musyaffa
Iqbal Musyaffa merupakan Perencana Ahli Pertama pada Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan. Iqbal menyelesaikan S1 Hubungan Internasional pada Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. Selama tujuh tahun, Iqbal berkari.. Selengkapnya
A steward carries a glass of water as he walks past the ASEAN logo during the ASEAN Business and Investment Summit (ABIS), a parallel event to the ASEAN summit in Nonthaburi, Thailand, Saturday, Nov. 2, 2019. (AP Photo/Aijaz Rahi)
Foto: Logo ASEAN. (AP/Aijaz Rahi)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam organisasi ASEAN dalam waktu dekat akan segera memiliki kesepakatan kerangka kerja ekonomi digital (Digital Economy Framework Agreement/DEFA) yang rencananya akan ditandatangani pada bulan November mendatang dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Manila, Filipina.

Digital Economy Framework Agreement atau DEFA merupakan perjanjian kerangka kerja ekonomi digital tingkat regional pertama di dunia yang akan segera dimiliki oleh ASEAN dengan tujuan utama untuk menyatukan aturan perdagangan digital di Asia Tenggara guna mempercepat pertumbuhan ekonomi digital kawasan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan resminya pada saat High Level Task Force on ASEAN Economic Integration (HLTF-EI) Agustus tahun lalu di Malaysia menegaskan bahwa DEFA dapat menjadi terobosan bagi ASEAN dalam merespon tantangan global, sehingga penyelesaian DEFA akan menjadi sinyal bagi kesiapan negara-negara di kawasan dalam menyambut era kolaborasi ekonomi digital yang terbuka bagi semua pihak. Dengan begitu, ASEAN diharapkan dapat memiliki fondasi sebagai kawasan yang terbuka dan adaptif terhadap transformasi digital di masa depan.

DEFA diinisiasi pada saat keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023 yang diharapkan dapat menjadi penggerak utama integrasi ekonomi digital di ASEAN. Dalam konsep final DEFA yang akan ditandatangani, terdapat sembilan elemen utama yang mengikat, yakni (1) pembayaran elektronik lintas negara; (2) arus data lintas batas; (3) perlindungan data pribadi; (4) fasilitas perdagangan digital dan transaksi nirkertas; (5) identitas digital; (6) keamanan daring dan siber; (7) kerja sama teknologi baru dan kecerdasan artifisial; (8) kebijakan persaingan usaha; (9) mobilitas talenta digital dan perlindungan kode sumber.

Walaupun negara-negara ASEAN akan segera menandatangani kesepakatan DEFA, namun hingga saat ini masih terkendala pada kemampuan digital negara-negara di kawasan ini yang belum setara.

Sebuah artikel berjudul The Challenges of the Digital Divide in ASEAN and Its Impact on Digital Business Acceleration dalam Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis, hanya ada dua negara yang masuk dalam kategori High-readiness nations yang sudah memiliki daya saing ekonomi digital yang matang melalui investasi berkelanjutan pada infrastruktur, pendidikan digital, dan tata kelola yang berorientasi pada inovasi, yakni Singapura dan Malaysia.

Sementara Indonesia, bersama dengan Thailand, Vietnam, dan Filipina masih bergulat dengan kesenjangan literasi digital dan akses teknologi yang memperlambat transisi menuju ekonomi digital yang sepenuhnya. Lalu, negara-negara ASEAN sisanya belum keluar dari hambatan konektivitas, modal manusia, dan tata kelola digital yang membuat kesenjangan digital dan ekonomi di kawasan masih dalam.

Arti DEFA bagi Indonesia
Indonesia bukan hanya sekadar sebagai inisiator bagi lahirnya kesepakatan kerangka kerja ekonomi digital di ASEAN ini. Bila melihat pada sembilan elemen utama dalam DEFA, Indonesia paling siap pada elemen pembayaran elektronik lintas negara dengan adanya QRIS (QR Code Indonesia Standard) dari Bank Indonesia yang sudah terintegrasi dan digunakan secara operasional di beberapa negara ASEAN yakni Thailand, Malaysia, dan Singapura, serta negara non-ASEAN Jepang, Korea Selatan, dan RRT.

Indonesia juga mempersiapkan diri pada pilar perdagangan dan e-commerce dengan memperkuat regulasi di dalam negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 19 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menggantikan regulasi sebelumnya Permendag nomor 31 tahun 2023. Beleid tersebut dirancang agar dapat berjalan seiringan dengan standar ekonomi digital modern.

Permendag 19 tahun 2026 sudah memperluas model bisnis PMSE yang tidak hanya fokus pada marketplace, retail daring, dan social commerce saja, namun juga sudah mencakup ride hailing dalam ekosistem transportasi online yang mengatur aktivitas perdagangan di dalamnya, serta online travel agent.

Indonesia perlu memperhatikan beberapa catatan yang banyak disampaikan oleh para pengamat ekonomi terkait DEFA. Pertama, adanya risiko defisit perdagangan digital apabila produk UMKM kita dari sisi kualitas, kemasan, dan standardisasi kalah saing dari produk negara ASEAN lainnya, mengingat Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di ASEAN.

Kedua, Indonesia juga masih memiliki kendala pada ketimpangan infrastruktur digital yang masih terpusat di Pulau Jawa, sehingga membuat biaya logistik untuk mendukung perdagangan digital di luar Jawa masih tinggi. Ketiga, masih banyaknya aduan terkait ketidakpuasan konsumen di Indonesia yang didominasi oleh aduan konsumen pada sektor e-commerce, sehingga perlu ada penguatan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen lintas batas sebelum DEFA resmi diimplementasikan.

Kesiapan Indonesia dalam elemen-elemen utama DEFA lainnya khususnya terkait arus data lintas batas, perlindungan data pribadi, identitas digital, keamanan siber, regulasi AI dan teknologi baru, persaingan usaha, serta mobilitas talenta digital secara bertahap perlu terus ditingkatkan agar bisa mengoptimalisasi potensi dari pemanfaatan DEFA.

DEFA memiliki peran penting bagi Indonesia dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi digitalnya. Studi yang dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG) mengatakan tanpa adanya DEFA, ekonomi digital di ASEAN akan tumbuh secara alamiah dari US$ 300 miliar menjadi US$ 1 triliun pada tahun 2030. Dari proyeksi tersebut, diperkirakan pertumbuhan sebesar US$ 300 miliar-US$ 360 miliar pada 20230 berasal dari Indonesia.

Sementara, dengan adanya DEFA apabila telah diimplementasikan secara penuh, ekonomi digital di kawasan diperkirakan tumbuh menjadi US$ 2 triliun pada tahun 2030, dengan US$ 600 miliar di antaranya berasal dari Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bagi Indonesia keberadaan DEFA sesuai dengan pelaksanaan Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030 yang mendukung upaya aksesi Indonesia menjadi negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang mencakup penguatan infrastruktur digital, pengembangan SDM digital, transformasi UMKM, serta penguatan regulasi keamanan siber.




(miq/miq)
Next Article Family Office Indonesia: Membangun Kepercayaan, Bukan Cuma Tarik Modal