Tinjauan Struktur Pasar RUU Migas

Pri Rakhmanto,  CNBC Indonesia
04 September 2026 12:25
Pri Rakhmanto
Pri Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto merupakan Founder & Advisor ReforMiner Institute (Research Institute for Mining and Energy Economics). Ia juga tercatat sebagai pengajar ekonomi dan kebijakan energi/migas pada Program Pascasarjana dan Sarjana di Jurusan Teknik Perminya.. Selengkapnya
Kilang minyak
Foto: Ilustrasi infrastruktur pertambangan minyak. (Aristya Rahadian Krisabella/CNBC Indonesia)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Perumusan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sejatinya merupakan ujian bagi perumusan struktur pasar (market structure) sektor migas nasional yang lebih baik. Pembatalan sejumlah pasal vital UU No. 22 Tahun 2001 oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012 telah memicu disorganisasi kelembagaan di hulu serta distorsi rantai pasok di midstream dan downstream.

Melalui pendekatan analisis struktur pasar, evaluasi terhadap kondisi eksisting dan ekspektasi ke depan menjadi krusial untuk memastikan bahwa RUU Migas mampu melahirkan pasar energi yang efisien, berkepastian hukum, dan tetap berada dalam kendali negara.

Pesan utama dalam tinjauan struktur pasar RUU Migas ini adalah bahwa reformasi hukum migas harus mentransformasi sektor hulu dari pasar semu (pseudo state-led market) menjadi pasar kompetitif berbasis kendali negara (state-led competitive market), serta menata rantai midstream dan downstream dari monopoli alamiah terfragmentasi menjadi pasar teratur yang kompetitif (competitive regulated market) dengan mengakomodasi penugasan strategis BUMN.

Hulu Migas: State-Led Competitive Market
Struktur hulu (upstream) migas Indonesia saat ini dapat dikategorikan sebagai pseudo state-led market. Dalam kerangka ini, negara menginginkan kendali penuh atas sumber daya migas, namun tidak melakukan investasi secara langsung.

Pengelolaan hulu dijalankan oleh badan pelaksana sementara (SKK Migas) yang tidak memiliki status sebagai badan hukum usaha pemegang kuasa dan usaha pertambangan migas. Implikasinya, Kontrak Kerja Sama (KKS) antara KKKS dan negara berada dalam posisi rentan terhadap gugatan hukum dan dinamika politik, yang pada akhirnya menggerus prinsip kesucian kontrak (sanctity of contract).

Persaingan hulu terbatas pada lelang Wilayah Kerja (WK), sementara minat investasi sepenuhnya terikat pada selera risiko pelaku usaha internasional. Dalam RUU Migas, struktur hulu yang diharapkan pada dasarnya adalah state-led competitive market.

Transformasi ini membutuhkan penguatan kelembagaan hulu, salah satunya dapat dilakukan melalui pendirian Badan Usaha Khusus (BUK Migas) sebagai entitas hukum penandatangan KKS mewakili negara. Kehadiran BUK Migas memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh, sementara ruang persaingan bagi pelaku usaha swasta dan multinasional tetap dibuka secara setara (level playing field) melalui lelang WK yang transparan.

Tinjauan struktur pasar di segmen hulu juga tidak terpisahkan dari kebijakan harga (pricing policy). Saat ini, harga gas hulu kerap mengalami intervensi kaku dari pemerintah, seperti penerapan penetapan batas atas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU bagi sektor industri strategis dan kelistrikan yang memberi sinyal negatif bagi pengembangan lapangan-lapangan migas.

Ke depan, RUU Migas perlu menetapkan kebijakan harga gas hulu berbasis keekonomian lapangan (cost-plus/field-by-field economics) untuk memicu kembali gairah eksplorasi. Apabila negara memandang perlu menetapkan harga gas murah bagi industri tertentu, beban tersebut hendaknya ditanggung melalui insentif fiskal pemerintah secara langsung tertarget, bukan dengan memotong nilai keekonomian hulu.

Midstream dan Downstream: Competitive Regulated Market
Di rantai midstream dan downstream pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, niaga dan distribusi), struktur pasar eksisting didominasi oleh monopoli alamiah (natural monopoly) yang dikuasai BUMN, seperti Pertamina dan PGN. Tingginya hambatan masuk (high barrier to entry) akibat kebutuhan modal yang besar (capital intensive), minimnya keterbukaan jaringan (open access), serta terfragmentasinya penetapan tarif angkut memicu ketimpangan harga gas dan BBM antarwilayah.

Sebagai gambaran, pembangunan infrastruktur transmisi gas pipa seperti Cirebon-Semarang (Cisem) atau Dumai-Sei Mangkei memerlukan investasi yang kurang diminati swasta murni jika tidak ada jaminan pasokan dan kepastian pembeli (anchor tenant). Akibat tidak terintegrasinya jaringan pipa secara penuh, harga pasokan gas untuk industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara mengalami disparitas yang signifikan.

RUU Migas diharapkan dapat membawa rantai midstream dan downstream menuju competitive regulated market. Struktur pasar ini memisahkan secara tegas antara pengoperasian infrastruktur dan kegiatan niaga melalui kebijakan pemisahan usaha (unbundling), serta mengamanatkan akses pihak ketiga pada jaringan pipa transmisi, distribusi, dan terminal re-gasifikasi LNG.

Dengan demikian, pemilik jaringan wajib menyewakan kapasitasnya kepada pihak lain berdasarkan tarif angkut (wheeling fee) yang transparan dan diatur oleh regulator (BPH Migas) berbasis metodologi cost-plus/rate-of-return.

Transisi menuju pasar kompetitif yang teregulasi tidak berarti meniadakan peran BUMN. Sebaliknya, BUMN diakomodasi melalui tiga fungsi penugasan strategis untuk mengoreksi kegagalan pasar (market failure):

● Gas Aggregator Nasional: BUMN (seperti PGN) ditugasi menyerap pasokan gas dari beragam lapangan hulu-baik gas murah dari lapangan eksisting darat (onshore) maupun gas mahal dari lapangan lepas pantai (offshore/deepwater)-lalu merata-ratakannya menjadi harga agregasi (aggregated price) di tingkat regional. Hal ini menjamin keterjangkauan harga gas bagi konsumen akhir dan kepastian pasokan DMO.

● Public Service Obligation (PSO) BBM/LPG: Pelaku usaha swasta cenderung berfokus pada pasar komersial perkotaan yang menguntungkan (cherry picking). BUMN ditugasi menyalurkan BBM Satu Harga dan LPG 3 Kg ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Agar tidak mengganggu persaingan sehat di pasar nonsubsidi, BUMN diwajibkan menerapkan pemisahan pembukuan (ring-fencing) antara unit PSO dan komersial.

● Infrastruktur Non-Komersial dan SPR: BUMN diberi mandat dan jaminan pengembalian modal untuk membangun jaringan pipa pioneer dan mengelola Cadangan Penyangga Energi (Strategic Petroleum Reserve) guna mengantisipasi krisis pasokan global akibat gangguan geopolitik di jalur maritim internasional.

Reformasi Kebijakan Harga dan Mekanisme Subsidi
Elemen penentu dalam struktur pasar downstream adalah kebijakan harga minyak dan gas di tingkat konsumen. Saat ini, Indonesia menerapkan sistem harga ganda (dual-pricing system) yang sangat terdistorsi. BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi ditetapkan pada harga tetap (fixed price) yang berada jauh di bawah nilai keekonomian pasar, sementara BBM nonsubsidi (seperti Pertamax series atau Dex series) harganya fluktuatif mengikuti perkembangan indeks pasar internasional.

Struktur harga ganda ini memicu berbagai masalah struktural: timbulnya celah penyalahgunaan/penyelundupan BBM bersubsidi ke sektor industri non-hak, kuota subsidi yang kerap jebol sebelum akhir tahun anggaran, serta menghambat niaga swasta untuk melebarkan jaringan distribusi ke wilayah luar Jawa karena ketidakmampuan bersaing dengan produk yang disubsidi komoditas.

Dalam tinjauan RUU Migas baru, kebijakan harga hilir harus bergeser menuju cost-reflective pricing dengan jaring pengaman (regulated price cap). Kebijakan ini ditopang oleh dua pilar:

1. Transformasi Subsidi Langsung: Subsidi komoditas dihapuskan dan digantikan dengan subsidi langsung berbasis penerima manfaat (targeted direct subsidy) melalui mekanisme bantuan tunai terintegrasi atau pendaftaran digital (seperti berbasis NIK/kartu penerima manfaat). Seluruh harga jual BBM dan LPG di SPBU dilepas mengikuti harga keekonomian transparan yang mencerminkan biaya produksi, kilang, dan rantai pasok.

2. Penerapan Koridor Ceiling & Floor Price: Regulator menetapkan rentang batas atas (ceiling price) untuk mencegah praktik monopoli atau pengambilan keuntungan berlebih (price gouging) saat harga minyak mentah dunia melonjak tinggi, serta batas bawah (floor price) untuk mencegah perang harga destruktif (predatory pricing) yang dapat mematikan kompetitor swasta menengah. Skema ini menjamin persaingan eceran berlangsung atas dasar efisiensi operasional dan kualitas layanan konsumen.

Tinjauan struktur pasar terhadap RUU Migas menunjukkan bahwa perbaikan sektor migas Indonesia memerlukan pendekatan holistik di sepanjang rantai nilai. Penguatan hulu melalui BUK Migas dalam kerangka state-led competitive market akan mengembalikan daya saing investasi pada proyek-proyek bernilai tinggi maupun eksplorasi cekungan baru.

Sementara itu, penataan midstream dan downstream menjadi competitive regulated market-yang memadukan kewajiban open access, penugasan BUMN yang terukur (seperti agregator gas dan PSO), serta penetapan harga keekonomian yang teregulasi-akan menciptakan tata kelola migas nasional yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.


(miq/miq)
Next Article Kebutuhan Insentif Investasi Hulu Migas