Ada dan Tiada Desentralisasi

Yusuf Taqy Mubarak,  CNBC Indonesia
31 August 2026 17:30
Yusuf Taqy Mubarak
Yusuf Taqy Mubarak
Yusuf Taqy Mubarak merupakan Research Associate di INDEF. Ia juga tercatat sebagai mahasiswa tingkat akhir S-1 Ekonomi di Universitas Diponegoro dengan fokus studi Ekonomi Publik. Saat kuliah, Taqy pernah aktif sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Ekonomi peri.. Selengkapnya
Ilustrasi Bendera Indonesia. (Dok. Pexels)
Foto: Ilustrasi Bendera Indonesia. (Dok. Pexels)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Reformasi 1998 menandai berakhirnya era sentralisasi kekuasaan dan dimulainya babak baru otonomi daerah. Kini daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, termasuk kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri.



Menurut Oates, pemerintah daerah dianggap lebih efisien dalam menyediakan pelayanan publik karena memiliki informasi yang lebih dekat dengan preferensi masyarakat. Idealnya, prinsip ini juga perlu diikuti dengan dukungan transfer fiskal dari pusat yang memadai.

Setelah berjalan hampir tiga dekade, transfer ke daerah terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Tercermin pada realisasinya sepanjang 2001-2025 yang meningkat hingga sepuluh kali lipat, dari Rp81 triliun menjadi Rp849 triliun. Porsi TKD dalam belanja negara pun cukup besar, berfluktuasi pada rentang 31-62 persen.

Namun, tren itu berbalik arah pada tahun 2026. Pemerintah pusat memangkas TKD secara besar-besaran, turun sekitar 18 persen dari 2025 menjadi Rp697 triliun. Porsinya terhadap belanja negara pun menyentuh titik terendah dalam 25 tahun terakhir, hanya sekitar 21 persen.

Pemangkasan ini bukan semata karena tekanan fiskal, melainkan karena prioritas belanja yang bergeser. Belanja negara digelontorkan habis-habisan untuk membiayai program prioritas Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

Di tengah ruang fiskal yang menyempit, daerah justru ditimpa beban tambahan. Mandat pusat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK membuat belanja pegawai daerah melonjak drastis. Alhasil, kas di beberapa daerah semakin tercekik, bahkan hingga tak lagi sanggup menanggung beban gaji aparatur.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah pusat akhirnya menyalurkan dana sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 daerah yang terdampak parah. Anehnya, kucuran dana tersebut tidak tercatat sebagai transfer ke daerah, melainkan dilabeli sebagai "bantuan" pusat.

Dampak pengetatan anggaran juga merambat ke pemerintahan paling bawah. Alokasi Dana Desa dipangkas dari Rp71 triliun menjadi Rp60,57 triliun, dengan sekitar 58 persennya dialokasikan khusus untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Sisa anggaran itu pun langsung dipotong untuk cicilan kredit bank Himbara sebesar Rp3 miliar per unit selama enam tahun.

Pola yang berulang di setiap tingkatan ini disinyalir sebagai gejala resentralisasi fiskal. Gejala ini ditandai dengan kembalinya sistem transfer yang terpusat. Meminjam kerangka principal-agent theory, pusat kini berperan sebagai principal yang memegang kendali atas sumber daya, sementara daerah menjadi agent yang menjalankan program sesuai dengan arahan pusat.

Lebih jauh lagi, dalam pendekatan ekonomi politik, gejala ini menunjukkan bahwa relasi fiskal tidak pernah lepas dari kalkulasi dan insentif politik. Penarikan kontrol ke pusat berfungsi sebagai strategi untuk mengonsolidasikan kendali atas sumber daya. Akibatnya, daerah semakin bergantung pada kebijakan pusat, dan ruang untuk menentukan prioritas pembangunannya sendiri semakin menyempit.

Lantas, siapa yang paling menanggung dampak dari semua ini? Jawabannya adalah masyarakat di daerah. Program yang dirancang seragam dari pusat kerap tidak mampu menjawab persoalan yang berbeda-beda di tiap daerah.

Ketika anggaran tersedot lebih banyak untuk membiayai program arahan pusat, ruang gerak daerah untuk menyediakan pelayanan dasar pun menyusut. Jalan yang rusak, layanan yang tertunda, dan pembangunan yang mangkrak adalah ongkos mahal yang harus dibayar masyarakat.

Jika semangat awal desentralisasi adalah mendekatkan pelayanan publik kepada rakyatnya, maka perbaikan perlu menyentuh ke tingkat yang struktural. Setidaknya ada dua hal yang bisa ditempuh.

Pertama, formula transfer ke daerah perlu diperkuat agar memiliki kepastian hukum yang mengikat dan tidak rentan diubah oleh kebijakan sesaat. Melalui formula yang rigid, ruang diskresi pusat dapat dibatasi, dan memastikan hubungan fiskal pusat-daerah dapat berjalan dengan prinsip berkeadilan.

Kedua, prinsip money follow function. Ketika ada program atau mandat baru dari pusat, pendanaannya harus dipastikan tersedia secara jelas, bukan dengan memotong hak daerah atau mengalihkan anggaran dari pos pelayanan lain.

Pada akhirnya, otonomi daerah bukan sekadar pembagian administratif kekuasaan, melainkan ikhtiar merawat kehadiran negara secara adil di setiap wilayah. Jika ruang itu terus menyempit, desentralisasi hanya tinggal menjadi nama: ada dalam aturan, namun tiada dalam kenyataan.


(miq/miq)
Next Article Cara Negara Melihat Ekonomi Platform