Jangan Sampai Pindar Kena Sanksi Dua Kali

Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.,  CNBC Indonesia
01 September 2026 05:10
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. saat ini adalah Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Ia berlatar belakang Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Magister Manajemen konsentrasi .. Selengkapnya
Infografis: Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol
Foto: Infografis pinjol. (CNBC Indonesia/Arie Pratama)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dalam beberapa tulisan terdahulu, saya membahas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) dari tiga sudut berbeda: bahwa label syariah tidak memberi imunitas dari Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, bahwa ada disharmoni koordinasi antara OJK dan KPPU yang menyentuh prinsip legitimate expectation, dan bahwa presisi kategorisasi akad, yakni membedakan bunga dari ujrah, margin, atau bahkan nisbah, menjadi syarat sebelum unsur price fixing dapat dinyatakan terpenuhi.



Ketiga catatan itu bersifat menoleh ke belakang: membaca kasus yang sudah terjadi. Tulisan ini mencoba memandang ke depan, karena ada perkembangan baru yang justru berpotensi mengulang persoalan yang sama, kali ini dari arah yang tidak terduga: dari kebijakan OJK sendiri.

Target yang Ambisius, Instrumen yang Sedang Diadili
Dalam pelaksanaan Roadmap LPBBTI 2023-2028, OJK menargetkan porsi penyaluran dana pindar ke sektor produktif, terutama UMKM, naik dari sekitar 30 persen saat ini, menjadi 70 persen pada tahun 2028.

Instrumen utamanya adalah pembedaan bunga berdasarkan sektor dan tenor. Pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro dipatok maksimal 0,275 persen per hari untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan, sementara sektor konsumtif dikenakan batas yang lebih tinggi.

Di titik inilah saya melihat sesuatu yang perlu disuarakan lebih awal, bukan setelah menjadi sengketa. OJK memakai batas bunga tunggal per segmen untuk mengejar angka target 70 persen itu. Semua penyelenggara di segmen yang sama, tunduk pada plafon tertinggi yang identik. Instrumen yang persis serupa dengan yang kini sedang diuji keabsahannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih dari 40 pindar telah mengajukan keberatan atas Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, mengikuti mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021. Sidangnya, menurut Ketua Bidang Humas AFPI awal Agustus 2026, masih berada pada tahap pemeriksaan saksi ahli dan belum memasuki tahap putusan. Argumen utama para pemohon sederhana: bunga mereka seragam bukan karena bersepakat sesama pesaing, melainkan karena mengikuti batas yang diarahkan regulator.

Di satu ruang sidang, negara sedang menimbang apakah kepatuhan terhadap batas bunga tunggal bisa dibaca sebagai kartel. Di ruang kebijakan yang lain, negara sudah lebih dulu menerbitkan aturan yang mewajibkan batas bunga tunggal serupa.

Struktur bunga tersegmentasi ini pertama kali ditetapkan melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, efektif sejak 1 Januari 2025, dan kini diteruskan dalam kerangka Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, turunan dari Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 yang berlaku sejak akhir Juli 2025 menggantikan aturan
sebelumnya.

Dua tangan negara, dua arah bicara, satu pasar yang sama. Ada satu kelompok yang juga perlu mendapatkan perhatian di sini, yaitu pindar syariah. Dari 97 penyelenggara yang kini bersengketa, pindar syariah beroperasi dengan skema bagi hasil dan margin, bukan bunga. Dalam tiga tulisan sebelumnya, saya sudah menegaskan bahwa label syariah tidak memberi imunitas dari Pasal 5.

SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 sendiri secara eksplisit mendefinisikan "manfaat ekonomi" sebagai tingkat imbal hasil yang mencakup bunga, margin, dan bagi hasil, ditambah biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, dan ujrah. Satu payung istilah untuk skema yang secara akad sesungguhnya berbeda. Payung yang sama itu sudah dipakai untuk menyusun struktur bunga tersegmentasi menuju target 70 persen.

Artinya, kerancuan kategori yang dulu ikut menyeret pindar syariah ke pusaran kasus KPPU, berpotensi terulang di babak kebijakan berikutnya, kecuali OJK menegaskan bahwa nisbah mudharabah, margin murabahah, dan ujrah ijarah tidak boleh diperlakukan setara dengan bunga konvensional dalam struktur segmentasi yang sudah berjalan itu.

Kalau pola pikir yang menjerat 97 penyelenggara pindar itu dipakai ulang tanpa perbaikan desain, risikonya bukan hilang, hanya pindah alamat. Ia akan tumbuh lagi di segmen produktif, dua atau tiga tahun dari sekarang, dengan angka yang berbeda tapi cacat hukum yang sama persis. Dan pindar syariah, berpeluang besar menjadi pihak pertama yang terjerat lagi karena kerancuan kategori yang belum juga dibenahi.

Bukan Menolak Kebijakannya, Melainkan Menguji Arsitekturnya
Saya ingin menegaskan bahwa ini bukan keberatan terhadap tujuan kebijakan. Mendorong pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM adalah agenda yang tepat, sejalan dengan semangat inklusi keuangan dan salah satu pilar penting menuju kategori Adinata Syariah yang belakangan menjadi fokus kolaborasi lintas sektor ekonomi syariah nasional.

Justru karena agenda ini begitu strategis, ia tidak boleh berdiri di atas arsitektur hukum yang rapuh. Yang perlu diuji bukan tujuannya, melainkan arsitektur hukum di baliknya: apakah batas bunga per segmen ini dirancang sebagai pagar perlindungan konsumen, ataukah tanpa disadari kembali diperlakukan oleh pelaku usaha sebagai "angka aman" bersama, sebagaimana pola yang oleh Majelis KPPU dinilai berujung pada penyeragaman.

Perbedaannya terletak pada satu hal yang justru sederhana secara konsep, namun jarang dijalankan secara konsisten dalam praktik pengaturan sektor jasa keuangan kita: memisahkan secara tegas antara batas maksimum yang bersifat protektif dan rujukan penetapan harga yang bersifat kolektif. Selama ini pemisahan itu hanya hidup sebagai semangat, bukan sebagai norma tertulis dengan konsekuensi hukum yang jelas.

Momentum untuk Menutup Celah, Bukan Mengulanginya
Struktur bunga tersegmentasi ini sudah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025, turunan langsung dari POJK Nomor 40 Tahun 2024. Ini bukan alasan untuk menunda perbaikan, justru sebaliknya: karena aturan itu sudah berjalan lebih dari setahun tanpa klausul pemisahan plafon dan rujukan kolektif, koreksinya semakin mendesak, bukan semakin longgar waktunya.

Dua jendela kesempatan masih terbuka: revisi atas ketentuan yang sudah berlaku, dan proses legislasi UU 5/1999 yang belum tuntas, sementara pembelajaran dari sengketa 97 pindar sudah cukup matang untuk dijadikan bahan perbaikan. Tiga langkah berikut layak dipertimbangkan.

Pertama, SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 idealnya diperkuat dengan klausul eksplisit bahwa setiap batas bunga per segmen adalah plafon maksimum, bukan tarif rujukan, dan asosiasi industri dilarang menjadikannya bahan pembahasan atau rekomendasi bersama dalam forum apa pun. Selama ini larangan semacam itu lebih banyak berupa semangat implisit ketimbang norma tertulis yang dapat ditegakkan.

Kedua, jendela legislasi ini terbuka di tempat lain. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah induk hukum persaingan usaha kita, dasar bagi KPPU untuk menilai dan menghukum perjanjian penetapan harga seperti yang menjerat 97 pindar itu.

Rancangan Perubahan Ketiga atas undang-undang tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas, dengan Panitia Kerja di Komisi VI DPR RI yang sudah terbentuk dan Rapat Dengar Pendapat Umum yang sudah berlangsung sejak awal 2026.

KPPU sendiri secara terbuka masih mendorong agar pembahasan ini segera rampung. Karena belum tuntas, inilah momentumnya untuk mengusulkan rumusan eksplisit tentang kedudukan tindakan pelaku usaha yang semata melaksanakan kewajiban regulasi sektoral yang sah, sesuatu yang di banyak yurisdiksi lain dikenal sebagai bentuk pengecualian atas tindakan yang diwajibkan negara.

Usul ini semata untuk desain kebijakan ke depan, bukan penilaian atas pokok perkara yang kini masih diperiksa Pengadilan Niaga. Tanpa rumusan itu, setiap kebijakan bunga tunggal yang diterbitkan otoritas sektor keuangan tetap berpotensi jadi bukti bagi kasus persaingan usaha berikutnya, sekalipun diterbitkan dengan iktikad melindungi konsumen.

Ketiga, khusus untuk segmen pembiayaan syariah yang menjadi bagian dari target 70 persen ini, semua stakeholder terkait perlu memastikan bahwa desain batas manfaat ekonomi ke depan turut memuat kewajiban dokumentasi metodologi internal (pricing log) sejak awal ketentuan diterbitkan, bukan sebagai perbaikan susulan setelah muncul dugaan pelanggaran.

Desain itu juga perlu memisahkan secara eksplisit antara margin, bagi hasil, dan ujrah dari makna "bunga", bukan menaunginya dalam satu payung istilah manfaat ekonomi seperti yang berlaku hari ini. Tanpa pembedaan itu, produk yang lahir dari akad berbeda akan terus dibaca hukum seolah setara, padahal hakikatnya tidak sama.

Target penyaluran 70 persen ke sektor produktif adalah niat baik yang patut didukung. Tetapi niat baik yang dibungkus instrumen hukum yang sama dengan yang sedang diuji keabsahannya bukanlah kepastian hukum, melainkan penundaan risiko.

Sebelum angka 70 persen itu tercapai, ada satu hal yang harus dipastikan lebih dulu: bahwa pindar yang hari ini patuh menjalankan arahan OJK, tidak digiring untuk kedua kalinya ke posisi terlapor yang sama, hanya karena mengikuti instrumen kebijakan yang belum juga dibenahi sejak sengketa pertama. Wallahu a'lam bishawwab...


(miq/miq)
Next Article Ketika Intermediasi Keuangan Berubah Wajah