Rekonstruksi Konsep Insolvensi dalam Hukum Kepailitan Pasca Putusan MK
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Kepailitan dalam dunia bisnis tidak semata berbicara mengenai ketidakmampuan membayar utang. Ia merupakan mekanisme hukum yang menentukan apakah nilai ekonomi suatu perusahaan masih layak dipertahankan atau harus dikonversi melalui pemberesan untuk memenuhi hak para kreditor.
Karena itu, kejelasan mengenai kapan seorang debitor memasuki keadaan insolvensi bukan persoalan prosedural semata. Ia berkaitan langsung dengan kepastian investasi, eksekusi jaminan, keberlangsungan usaha, serta distribusi risiko antara debitor dan kreditor.
Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 25 Mei 2026 patut dibaca sebagai perkembangan penting hukum kepailitan Indonesia. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 292 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa harta pailit berada dalam keadaan insolvensi sejak keadaan tersebut dinyatakan demi hukum oleh Hakim Pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara.
Putusan ini lahir dari persoalan normatif yang nyata. Sebelum putusan tersebut, Penjelasan Pasal 292 menyebut bahwa putusan pernyataan pailit menyebabkan harta debitor "langsung" berada dalam keadaan insolvensi.
Pada sisi lain, Pasal 178 ayat (1) menentukan insolvensi terjadi apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan perdamaian, perdamaian tidak diterima, atau pengesahannya ditolak melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Penjelasan Pasal 57 ayat (1) sendiri mendefinisikan insolvensi sebagai keadaan tidak mampu membayar.
Ketidakjelasan itu memiliki konsekuensi bisnis yang konkret. Pasal 57 menghubungkan dimulainya insolvensi dengan berakhirnya penangguhan hak eksekusi, sedangkan Pasal 59 memberikan kreditor separatis waktu paling lama dua bulan setelah dimulainya insolvensi untuk melaksanakan haknya atas benda jaminan.
Tanpa titik waktu yang pasti, bank, pemegang hak tanggungan, fidusia maupun kreditor berjaminan lainnya menghadapi ketidakpastian mengenai kapan "jam hukum" eksekusi mulai berjalan.
Di sinilah nilai penting Putusan MK tersebut. Mahkamah mengubah insolvensi dari keadaan yang sebelumnya dapat menimbulkan perbedaan tafsir menjadi status hukum yang harus memperoleh formalisasi institusional.
Putusan pailit dan insolvensi tetap mempunyai hubungan langsung, tetapi keduanya tidak dapat disamakan dari sisi momentum berlakunya. Dibutuhkan pernyataan Hakim Pengawas dalam rapat kreditor dan pencatatannya dalam berita acara.
Bagi dunia usaha, formalisasi ini menghasilkan legal certainty: kreditor mengetahui kapan hak eksekusi dimulai, kurator memperoleh titik awal pemberesan yang lebih terukur, sementara debitor mengetahui fase hukum yang sedang dihadapinya. Mahkamah sendiri menekankan fungsi berita acara tersebut sebagai bukti yuridis sekaligus instrumen publisitas bagi pihak berkepentingan.
Namun, secara konseptual putusan ini belum merekonstruksi insolvensi sampai pada akar persoalannya. Putusan MK lebih tepat disebut melakukan rekonstruksi temporal-prosedural, bukan rekonstruksi substantif-ekonomi.
Sebab, Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan masih memungkinkan debitor dinyatakan pailit apabila mempunyai sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Norma tersebut tidak mensyaratkan pengujian apakah secara cash-flow debitor benar-benar tidak mampu membayar atau apakah secara balance-sheet total kewajibannya telah melampaui nilai asetnya.
Akibatnya, perusahaan yang secara ekonomi masih solvent tetap secara normatif dapat memenuhi syarat untuk dipailitkan. Dari perspektif hukum dan ekonomi, kondisi ini menyimpan risiko value destruction.
Perusahaan yang masih mempunyai prospek usaha, aset produktif, tenaga kerja, kontrak berjalan, dan going concern value dapat masuk ke dalam proses kolektif kepailitan hanya karena terpenuhinya persyaratan formal utang. Hukum kepailitan yang terlalu mudah memindahkan perusahaan dari mekanisme pasar menuju pemberesan berpotensi mengurangi nilai aset yang justru seharusnya dapat dipertahankan melalui restrukturisasi.
Karena itu, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025 harus dipandang sebagai titik awal, bukan titik akhir. Mahkamah telah memberikan kepastian mengenai kapan insolvensi berlaku. Agenda reformasi berikutnya adalah menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: kapan secara ekonomi seorang debitor patut dianggap insolven dan pantas ditempatkan dalam rezim kepailitan?
Pada akhirnya, hukum kepailitan yang modern tidak semestinya hanya efektif menagih utang. Ia harus mampu membedakan perusahaan yang gagal secara fundamental dengan perusahaan yang sekadar mengalami tekanan likuiditas.
Kepastian waktu insolvensi telah diperjelas Mahkamah Konstitusi; kini pembentuk undang-undang memiliki pekerjaan yang lebih besar, yakni merekonstruksi insolvensi sebagai parameter ekonomi sekaligus hukum agar kepailitan tidak hanya menjamin kepastian kreditor, tetapi juga menjaga nilai perusahaan dan efisiensi perekonomian.
(miq/miq)