Ketika Korporasi Menjadi Kendaraan Pencucian Uang
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pencucian uang dapat digambarkan sebagai suatu proses di mana seseorang menyembunyikan atau menyamarkan identitas atau asal usul dana yang diperoleh secara tidak sah sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Perbuatan seperti itu, merupakan salah satu jenis kejahatan yang menjadi perhatian global, karena akibat yang ditimbulkan begitu dahsyat dalam menghambat kemajuan pembangunan suatu negara, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun budaya.
Selanjutnya, sebagaimana dikemukakan oleh Financial Crimes Enforcement Network, bahwa pencucian uang melibatkan penyamaran aset keuangan sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi aktivitas ilegal yang menghasilkannya. Melalui pencucian uang, penjahat mengubah hasil keuangan yang diperoleh dari kegiatan kriminal menjadi dana yang sumbernya jelas-jelas sah.
Proses ini mempunyai dampak sosial yang sangat buruk. Salah satu alasannya adalah pencucian uang menjadi bahan bakar bagi para pengedar narkoba, teroris, pedagang senjata, dan penjahat lainnya untuk menjalankan dan memperluas usaha kriminalnya.
Pandangan tersebut ditegaskan kembali oleh UNODC yang menilai bahwa pencucian uang dan aktivitas keuangan ilegal menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian, pemerintahan, dan kehidupan sosial, sekaligus memungkinkan pelaku korupsi menikmati dan menyembunyikan hasil kejahatannya serta membiayai kejahatan terorganisir.
Karena itu, pemberantasan pencucian uang memerlukan kerangka hukum yang komprehensif dan selaras secara global, disertai penguatan kapasitas penegak hukum, pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga, serta kerja sama regional dan internasional. Kelemahan regulasi dan penegakan hukum di sejumlah negara bahkan dapat dimanfaatkan untuk menyimpan, mengalirkan, dan menyamarkan hasil kejahatan.
Penegak hukum sebagai yang terdepan dalam melaksanakan atau menerapkan undang-undang anti pencucian uang tidak jarang pula mengalami kesulitan, karena antara undang-undang yang dibuat beberapa dekade yang lalu menjadi tidak bisa menjangkau atas kelicikan pelaku dalam membaca situasi dan cara-cara terbaru untuk memanfaatkan kekurangan atau kelemahan undang-undang yang ada.
Demikian juga dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selanjutnya disebut dengan UUTPPU. Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan follow-up crime (tindak pidana lanjutan) yang berkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime).
Namun, dalam kajiannya, PPATK menegaskan berdasarkan Pasal 69 UUTPPU, penanganan tindak pidana pencucian uang tidak mensyaratkan tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu, mengingat pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (as a separate crime) atau stand-alone money laundering.
Dengan demikian, tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang harus dipandang sebagai dua tindak pidana yang berdiri sendiri, meskipun secara kronologis pencucian uang tidak mungkin terjadi tanpa adanya tindak pidana asal. Atas dasar itu, dakwaan terhadap keduanya perlu disusun secara kumulatif.
Kajian PPATK tersebut sejalan dengan pendapat Mahkamah Agung bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang tetap harus didahului oleh adanya tindak pidana asal, tetapi tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Frasa "tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu" tidak berarti bahwa tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan sama sekali, melainkan bahwa pembuktiannya tidak harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bentuk penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 69 UUTPPU "untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya", merupakan implementasi dari konsep stand-alone money laundering.
Kondisi demikian telah mengakibatkan timbulnya multi-tafsir atas ketentuan Pasal 69 UUTPPU. Karena, ada pihak yang berpendapat bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang perlu dibuktikan tindak pidana asalnya, namun ada juga pihak yang berpendapat sebaliknya.
Jika merujuk pada ketentuan FATF Recommendation dan beberapa ketentuan internasional, secara konseptual stand-alone money laundering merupakan pembuktian tindak pidana pencucian uang yang berdiri sendiri (independen) tanpa didahului atau diikuti penuntutan ataupun putusan pengadilan terhadap tindak pidana asalnya.
Konsep stand-alone money laundering memiliki karakter yang berbeda dengan rumusan Pasal 69 UUTPPU. Menurut Defid, kebutuhan untuk menangani stand-alone money laundering berangkat dari kondisi ketika tindak pidana asal tidak dapat dituntut, antara lain karena pelakunya tidak diketahui, telah meninggal, melarikan diri, atau bukti yang tersedia tidak memadai untuk membuktikan tindak pidana asal.
Dalam kondisi demikian, meskipun tindak pidana asal telah terjadi, tetap terdapat pihak yang menikmati atau mengelola harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana tersebut. Kondisi inilah yang mendasari perlunya pengaturan mengenai pembuktian stand-alone money laundering. Permasalahan mengenai rumusan Pasal 69 UUTPPU tersebut selanjutnya memperoleh penguatan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 77/PUU-XII/2014.
Selain itu, merujuk pada praktik di Belanda, penanganan perkara TPPU terhadap tersangka pencucian uang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana tanpa membuktikan tindak pidana asal, yang penting cukup dengan bukti yang menunjukkan bahwa harta itu diperoleh tidak berasal dari sumber yang sah.
Cara pembuktiannya dapat menggunakan metode pembuktian tidak langsung (indireck method of proof), yaitu dalam hal tidak ada petunjuk langsung mengenai suatu tindak pidana asal yang berkaitan dengan obyeknya. Bahkan, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman atas pencucian uang, karena tidak ada persyaratan untuk membuktikan waktu, tempat dan pelaku pelanggaran.
Berdasarkan uraian tersebut, penting bagi Indonesia untuk menjadikan perkembangan penanganan stand-alone money laundering sebagai bahan perbandingan dalam memaknai Pasal 69 UUTPPU, khususnya frasa "tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya". Dalam kaitan ini, berbagai kajian, termasuk yang dilakukan oleh PPATK, dapat menjadi landasan interpretatif untuk memperkuat pemaknaan dan penerapan Pasal 69 UUTPPU.
Berikutnya, persoalan yang perlu dikaji adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh korporasi. Pasal 6 UUTPPU menentukan bahwa apabila tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
Pertanggungjawaban tersebut dapat dikenakan apabila tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi, dilakukan dalam rangka memenuhi maksud dan tujuan korporasi, sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, serta dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi korporasi.
Dalam konteks, kasus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU. Penyidikan mencakup antara lain perkara yang berkaitan dengan tata kelola batu bara dan penanganan perkara PT Asabri.
Dalam konstruksi perkara batu bara, korporasi menjadi penting karena dugaan korupsi tidak berdiri sebagai perbuatan individual semata. Dugaan penyimpangan berkaitan dengan tata kelola dan pengadaan batu bara untuk PLTU, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.
Korporasi dapat menjadi titik awal ketika keputusan bisnis dan transaksi tidak lagi semata-mata berorientasi pada kepentingan usaha yang sah, melainkan digunakan untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian dialihkan kepada pihak tertentu, termasuk pejabat atau pihak yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dan proses hukum.
Pemberian tersebut dapat dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan, memengaruhi keputusan, atau mengondisikan proses hukum demi melindungi kepentingan korporasi dan pihak-pihak di belakangnya. Dengan demikian, korporasi, keuntungan, pemberian kepada pejabat, dan proses hukum perlu dipahami sebagai satu rangkaian yang saling berkaitan, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Di sinilah titik pentingnya aliran dana dan penerima manfaat, hubungan korporasi dengan dugaan korupsi dan pencucian uang, sehingga pertanyaan hukumnya bukan hanya "siapa memberi uang kepada siapa?", tetapi "dari mana keuntungan itu berasal, melalui korporasi atau transaksi apa keuntungan itu terbentuk, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan untuk kepentingan apa?" Itulah yang membuat pendekatan follow the money menjadi relevan untuk menelusuri hubungan korporasi dengan dugaan TPPU.
Dengan demikian, korporasi dapat menjadi beneficiary dari tindak pidana, sementara pejabat yang menerima manfaat dapat diposisikan sebagai pihak yang membantu atau memberikan perlindungan terhadap kepentingan korporasi. Ini penting secara konseptual, karena jangan sampai perkara hanya berhenti pada "siapa menerima uang", tetapi tidak ditelusuri "korporasi mana yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemberian tersebut."
Hubungan yang lebih menarik adalah pada tahap TPPU. Dugaan adanya jaringan bisnis yang melibatkan sejumlah perusahaan-termasuk sektor pertambangan, kuliner, dan keuangan-telah diberitakan berdasarkan temuan yang diklaim berasal dari dokumen korporasi/notarial. Namun, bagian ini masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan dalam penyidikan dan persidangan, bukan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.
Secara teoritik, apabila uang hasil korupsi kemudian dimasukkan ke korporasi, selanjutnya dicampur dengan dana usaha yang digunakan untuk akuisisi/investasi, diputar melalui transaksi antar-korporasi, dan kemudian muncul sebagai aset atau keuntungan yang tampak sah. Dalam konteks ini, korporasi dapat berfungsi sebagai instrumen layering dan integration dalam TPPU.
Karena itu, konsep beneficial ownership menjadi sangat penting. Dalam proses ini, yang perlu dicari bukan sekadar siapa nama pemegang saham formal, tetapi siapa yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan dan menikmati manfaat ekonominya.
Persoalan yang lebih penting: apakah korporasinya sendiri dapat dipidana? tidak otomatis setiap perusahaan yang menerima atau memiliki aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat disebut sebagai pelaku korupsi atau TPPU. Tetapi harus dibuktikan hubungan antara perbuatan pidana, pengetahuan/kesengajaan, pengendalian korporasi, serta manfaat yang diperoleh.
Dalam konteks perkara yang berkaitan dengan Febrie tersebut, muncul pertanyaan hukum yang menarik: apakah korporasi dalam perkara tersebut semata-mata berkedudukan sebagai penerima manfaat dari tindak pidana korupsi, atau justru merupakan bagian integral dari struktur kejahatan yang digunakan untuk melakukan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul tindak pidana?
Pertanyaan ini memperluas perspektif analisis dari individual corruption menuju corporate crime, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Terlebih lagi, dalam pemberitaan mengenai temuan uang tunai dalam jumlah besar dan emas batangan dalam penggeledahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Oleh karena itu, relasi korporasi dalam perkara ini tidak semestinya dilihat semata-mata dalam kerangka "perusahaan milik tersangka", melainkan perlu dianalisis lebih jauh mengenai kemungkinan korporasi digunakan sebagai sarana, untuk melakukan tindak pidana sekaligus menyamarkan hasilnya.
Merujuk pada pandangan Steven Box, yang membagi tiga bentuk kejahatan korporasi, menjelaskan, korporasi sebagai pelaku, korporasi sebagai penerima manfaat, dan korporasi sebagai instrumen pencucian uang. Karena itu, pertanyaannya, jangan berhenti pada ke mana uang hasil korupsi mengalir, tetapi telusuri bagaimana korporasi dapat menjadi kendaraan untuk menyembunyikan, mengelola, dan mengubah hasil kejahatan menjadi kekayaan yang tampak legal.
(miq/miq)