Prabowonomics dan Babak Baru Ekonomi Konstitusi Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Selama lebih dari tiga dekade pasca-Perang Dingin, dunia dibangun di atas keyakinan bahwa integrasi ekonomi akan meredam konflik geopolitik. Kenyataannya justru sebaliknya. Rivalitas antarnegara menguat, teknologi menjadi instrumen persaingan strategis, rantai pasok menjadi bagian dari keamanan nasional, sementara pangan, energi, semikonduktor, dan mineral kritis menjelma sebagai aset geopolitik.
Dalam lanskap seperti ini, kekuatan ekonomi tidak lagi ditentukan semata oleh efisiensi pasar, tetapi oleh kemampuan negara membangun kapasitas produksi, menguasai teknologi, dan mengamankan kepentingan strategisnya (Rodrik, 2011). Perubahan itu mendorong banyak negara kembali menjalankan kebijakan industri, memperkuat rantai pasok, melindungi sektor strategis, dan membangun kapasitas negara.
Dalam konteks itulah Prabowonomics memperoleh maknanya. Momentum Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempatkannya bukan sekadar slogan politik, melainkan paradigma pembangunan yang berakar pada amanat konstitusi. Giddens (1998) menyebut paradigma bukan kumpulan program, melainkan seperangkat gagasan yang memberi arah, keterkaitan, dan tujuan kebijakan.
Prabowonomics, karena itu, dapat dipahami sebagai paradigma pembangunan berbasis Ekonomi Konstitusi yang mengoperasionalkan pembangunan kapasitas nasional melalui negara yang memampukan, transformasi struktural, dan demokrasi ekonomi demi mewujudkan kedaulatan serta kemakmuran yang berkeadilan.
Kedaulatan sebagai Kapasitas Nasional
Jika pidato-pidato Presiden Prabowo Subianto dibaca secara utuh, tampak bahwa swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi, penguasaan teknologi, pembangunan sumber daya manusia, efisiensi birokrasi, penguatan koperasi, dan pemberdayaan ekonomi rakyat berpijak pada satu tujuan: membangun kapasitas nasional agar Indonesia mampu menentukan masa depannya sendiri di tengah kompetisi geopolitik dan geoekonomi.
Karena itu, kedaulatan tidak berhenti sebagai konsep politik. Kedaulatan berarti kemampuan memenuhi kebutuhan pangan dan energi, membangun industri yang tangguh, menguasai teknologi strategis, mengolah sumber daya alam menjadi nilai tambah, memperkuat ruang fiskal, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing. Pertumbuhan ekonomi dipandang sebagai hasil dari meningkatnya kapasitas produksi, inovasi, dan kualitas kelembagaan.
Prabowonomics menempatkan negara sebagai enabling state yang membangun infrastruktur, industri strategis, ilmu pengetahuan, teknologi, sumber daya manusia, kepastian hukum, dan birokrasi yang efektif. Negara tidak menggantikan pasar, tetapi menciptakan syarat agar masyarakat, dunia usaha, dan koperasi berkembang optimal.
Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 dibaca secara lebih kontekstual: negara mengarahkan pembangunan, pasar menjadi instrumen, dan keduanya saling memperkuat demi produktivitas, pemerataan, dan kemakmuran bersama.
Melanjutkan Tradisi Ekonomi Konstitusi
Prabowonomics tidak lahir dari ruang hampa. Bung Karno mewariskan visi bangsa yang berdaulat dan berdikari; kemerdekaan politik tidak pernah utuh tanpa kemerdekaan ekonomi (Soekarno, 1965). Bung Hatta merumuskan arsitektur demokrasi ekonomi melalui Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Hatta, 1970).
Gus Dur memperkaya tradisi tersebut dengan dimensi etik pembangunan: kemajuan harus memuliakan manusia, memperkuat masyarakat, dan memberi ruang setara bagi kelompok lemah melalui pesantren, koperasi, usaha kecil, dan masyarakat sipil (Wahid, 2006).
Jika Bung Karno mewariskan visi kedaulatan, Bung Hatta membangun arsitektur demokrasi ekonomi, dan Gus Dur menghadirkan dimensi etik pembangunan, maka Prabowonomics merupakan ikhtiar mengoperasionalkan ketiganya dalam konteks geopolitik abad ke-21.
Industrialisasi, penguasaan teknologi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan manusia, penguatan koperasi, serta reformasi kelembagaan menjadi instrumen untuk mewujudkan cita-cita konstitusional tentang Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkeadilan.
Prabowonomics memang masih lebih banyak hadir sebagai diskursus daripada paradigma yang terdokumentasi utuh. Namun, sebagaimana New Deal, Reaganomics, Third Way, maupun Abenomics, sebuah paradigma hanya memperoleh daya hidup melalui kajian ilmiah, dialog kebijakan, dan praktik penyelenggaraan negara.
Pada akhirnya, nilai sebuah paradigma tidak diukur dari seberapa sering diucapkan, melainkan dari kemampuannya menjelaskan arah pembangunan, memberi koherensi pada kebijakan, dan menyediakan ukuran keberhasilan yang dapat diuji.
Dalam pengertian itulah, Prabowonomics menawarkan pembacaan baru atas Ekonomi Konstitusi Indonesia yang bertumpu pada lima prinsip: kedaulatan nasional, negara yang memampukan, transformasi struktural, demokrasi ekonomi, dan kemakmuran yang berkeadilan. Jika terus diperkaya melalui praktik dan perdebatan akademik, Prabowonomics berpeluang tumbuh bukan sekadar sebagai istilah politik, melainkan tradisi baru pemikiran pembangunan Indonesia.
(miq/miq)