BPKH dan Demokrasi Ekonomi: Mencari Model Sovereign Wealth Fund RI

Setiawan Budi Utomo,  CNBC Indonesia
31 July 2026 17:33
Setiawan Budi Utomo
Setiawan Budi Utomo
Setiawan Budi Utomo merupakan pemerhati keuangan dan kebijakan ekonomi. Ia juga menjadi dosen tamu untuk program Pascasarjana di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS)... Selengkapnya
Suasana booth Bank Muamalat dan BPKH dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana booth Bank Muamalat dan BPKH dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini mengelola dana lebih dari Rp200 triliun, menjadikannya salah satu pengelola dana publik terbesar di Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan dan berkembangnya ekonomi syariah, muncul pertanyaan strategis: apakah BPKH cukup menjadi pengelola dana jamaah atau perlu berperan sebagai sovereign wealth fund (SWF) yang ikut mendorong pembangunan nasional?

Pertanyaan tersebut sesungguhnya kurang tepat. Isu utamanya bukan memilih antara saving fund atau development fund, melainkan membangun desain kelembagaan yang mampu menjalankan keduanya tanpa mengurangi amanah kepada jutaan calon jamaah. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan dana publik lebih ditentukan oleh kejelasan mandat daripada besarnya aset.

Amanah dan Mandat BPKH
UU Nomor 34 Tahun 2014 menegaskan bahwa dana haji dikelola berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, likuiditas, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, BPKH memikul fiduciary duty untuk mengutamakan kepentingan jamaah sebagai pemilik manfaat dana.

Dalam principal-agent theory, hubungan antara jamaah sebagai principal dan BPKH sebagai agent selalu mengandung potensi konflik kepentingan. Karena itu, setiap keputusan investasi harus memastikan bahwa tujuan pembangunan tidak mengurangi perlindungan terhadap dana jamaah.

Di sisi lain, BPKH diharapkan berkontribusi pada penguatan ekosistem haji, industri halal, layanan kesehatan, logistik, hingga ekonomi syariah. Aspirasi tersebut strategis, tetapi sekaligus melahirkan tantangan multiple mandate governance.

Investasi yang paling menguntungkan bagi pembangunan belum tentu paling tepat bagi dana jamaah, sementara investasi yang paling aman belum tentu menghasilkan dampak ekonomi terbesar. Karena itu, persoalannya bukan memilih salah satu, melainkan memisahkan mandat agar keduanya berjalan optimal.

Belajar dari Dunia
Abu Dhabi sering dijadikan rujukan, padahal pelajaran terpentingnya justru terletak pada pembagian fungsi. ADIA berperan sebagai saving fund, Mubadala sebagai development fund, sedangkan ADQ mengelola aset strategis domestik. Singapura menerapkan pola serupa melalui GIC dan Temasek. Tidak ada satu lembaga yang memikul seluruh fungsi sekaligus.

Bagi Indonesia, pembanding yang lebih relevan adalah Tabung Haji Malaysia. Sebagai pengelola dana masyarakat untuk ibadah haji, tantangan utamanya sama, yakni menjaga kepercayaan publik. Pengalaman restrukturisasi Tabung Haji menunjukkan bahwa tata kelola, transparansi, dan penegasan mandat jauh lebih menentukan daripada sekadar mengejar keuntungan investasi.

IMF melalui pengembangan Santiago Principles juga menegaskan bahwa semakin luas mandat sebuah sovereign wealth fund, semakin penting pemisahan tujuan investasi, tata kelola, dan mekanisme akuntabilitas.

Institusi Lebih Penting daripada Aset
Peraih Nobel Douglass North menjelaskan bahwa kemajuan suatu bangsa lebih ditentukan oleh kualitas institusi daripada besarnya sumber daya. Institusi yang baik menciptakan kepastian, mengurangi konflik kepentingan, dan membangun kepercayaan.

Bagi BPKH, tantangan terbesar bukan lagi menghimpun dana, melainkan membangun kelembagaan yang mampu mengelola kompleksitas investasi secara profesional. Karena itu, keberhasilan BPKH tidak cukup diukur dari tingkat pengembalian investasi, tetapi juga dari perlindungan dana jamaah, kualitas manajemen risiko, kepatuhan syariah, transparansi, efisiensi penyelenggaraan haji, dan kontribusinya terhadap penguatan ekosistem haji.

Demokrasi Ekonomi dan Reformasi BPKH
Penguatan BPKH harus diletakkan dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945. Demokrasi ekonomi menegaskan bahwa kekayaan publik dikelola berdasarkan asas kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemanfaatan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dana haji karena itu bukan sekadar aset finansial, melainkan amanah publik. BPKH bukan badan usaha yang semata mengejar keuntungan, tetapi institusi demokrasi ekonomi yang mengelola dana masyarakat berdasarkan prinsip trusteeship, keadilan antargenerasi, dan kemanfaatan sosial. Di sinilah nilai-nilai konstitusi bertemu dengan teori keuangan publik modern dan maqāṣid al-syarī'ah.

Dalam jangka pendek, pemisahan mandat masih dapat dilakukan melalui kebijakan internal berupa pemisahan portofolio, komite investasi, profil risiko, dan indikator kinerja. Namun apabila mandat investasi strategis terus diperluas, perubahan terbatas terhadap UU Nomor 34 Tahun 2014 layak dipertimbangkan agar terdapat kepastian hukum mengenai batas kewenangan, tata kelola, dan akuntabilitas masing-masing fungsi.

Model Sovereign Wealth Fund Indonesia
Indonesia tidak perlu meniru ADIA, Mubadala, ataupun Temasek. BPKH justru berpeluang melahirkan model yang khas melalui BPKH Dual Mandate Governance Model.
Model ini membagi investasi ke dalam dua portofolio.

Hajj Savings Portfolio berorientasi pada perlindungan dana jamaah, likuiditas, dan nilai manfaat yang berkelanjutan. Sementara Strategic Development Portfolio diarahkan pada investasi yang memperkuat ekosistem haji dan ekonomi syariah dengan batas risiko dan tata kelola yang berbeda. Keduanya tetap berada dalam satu institusi, tetapi memiliki mandat, indikator kinerja, dan mekanisme pengawasan yang terpisah.

Desain tersebut mencerminkan keseimbangan antara ḥifẓ al-māl dan maṣlaḥah, memperkuat akuntabilitas sebagaimana dianjurkan teori ekonomi kelembagaan, sekaligus mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pada akhirnya, masa depan BPKH tidak ditentukan oleh apakah ia menjadi saving fund atau development fund, melainkan oleh kemampuannya membangun institusi yang mampu menjalankan kedua fungsi tersebut secara profesional.

Jika arsitektur kelembagaan itu berhasil diwujudkan, BPKH bukan hanya menjadi pengelola dana haji yang terpercaya, tetapi juga dapat menjadi model sovereign wealth fund Indonesia yang memadukan tata kelola modern, nilai-nilai syariah, dan demokrasi ekonomi dalam satu institusi yang menghadirkan kemaslahatan bagi generasi kini dan mendatang.


(miq/miq)
Next Article Dana Haji dan Arsitektur Baru Investasi Syariah Indonesia