Urgensi Eksplorasi Migas dan Dukungan Regulasi-Kebijakan

Pri Rakhmanto,  CNBC Indonesia
15 July 2026 09:30
Pri Rakhmanto
Pri Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto merupakan Founder & Advisor ReforMiner Institute (Research Institute for Mining and Energy Economics). Ia juga tercatat sebagai pengajar ekonomi dan kebijakan energi/migas pada Program Pascasarjana dan Sarjana di Jurusan Teknik Perminya.. Selengkapnya
Foto: Ilustrasi kegiatan eksplorasi minyak bumi. (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)
Foto: Ilustrasi kegiatan eksplorasi minyak bumi. (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Laju penurunan alamiah (natural decline) lapangan minyak dan gas (migas) nasional rata-rata per tahun kurang lebih mencapai 22,3% untuk minyak dan 12,0% untuk gas. Tren penurunan ini secara langsung meningkatkan ketergantungan migas pada pasokan impor, sehingga mengancam stabilitas ekonomi makro dan membebani cadangan devisa negara.

Kebutuhan devisa kumulatif untuk membiayai impor minyak selama periode 2026-2030 diperkirakan mencapai US$ 181,3 miliar hingga US$ 217,9 miliar, dengan asumsi harga minyak dunia US$ 90 per barel. Secara matematis, setiap penurunan produksi minyak domestik sebesar 100 ribu barrel of oil per day (BOPD) dapat berdampak langsung pada tambahan eksposur impor bruto sekitar US$ 2,6 miliar per tahun pada asumsi harga minyak US$70 per barel.

Swasembada Energi dan Urgensi Eksplorasi Migas
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan swasembada energi sebagai salah satu target strategis nasional. Dalam kerangka ini, peningkatan ketersediaan energi domestik diposisikan sebagai fondasi utama stabilitas ekonomi.

Swasembada energi tidak dapat dicapai tanpa adanya perubahan radikal dalam pengelolaan hulu migas, khususnya di aspek (yang paling hulu), yaitu eksplorasi. Eksplorasi berfungsi sebagai penahan laju penurunan produksi sekaligus mesin pertumbuhan volume baru (production growth).

Merujuk simulasi Long Term Plan (LTP) SKK Migas 2025 pada skala nasional, sensitivitas terhadap jumlah struktur eksplorasi menjadi faktor penentu utama keberhasilan target produksi 1 juta BOPD. Skenario Base Case (melibatkan 215 struktur eksplorasi kontributor) memproyeksikan puncak produksi nasional hanya mampu bertahan di kisaran 837 ribu bopd pada tahun 2032.

Namun, dengan skenario High Case, di mana jumlah struktur ditingkatkan menjadi 227 struktur (selisih hanya 12 struktur eksplorasi minyak), puncak produksi nasional diproyeksikan mampu menembus 1,14 juta bopd. Simulasi sensitivitas ini menunjukkan bahwa penambahan 12 struktur eksplorasi minyak merupakan faktor penentu pencapaian swasembada energi (migas) nasional.

Investasi Eksplorasi
Untuk menjalankan eksplorasi secara masif, pemenuhan kebutuhan investasi menjadi faktor yang paling kritikal. Karakteristik industri hulu migas yang berkategori high-risk, high-capital, dan high-technology menuntut kepastian pengembalian investasi yang kompetitif dibandingkan dengan negara produsen migas lainnya. Namun, data menunjukkan bahwa alokasi investasi untuk kegiatan eksplorasi migas di Indonesia belum cukup progresif.

Pada tahun 2025, realisasi investasi eksplorasi di tingkat nasional hanya mencapai US$ 941,69 juta. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 32,4% jika dibandingkan dengan realisasi investasi eksplorasi tahun 2024 yang mencatatkan angka US$ 1,39 miliar. Realisasi survei seismik 2D pada tahun 2025 baru mencapai 419,84 km atau hanya 24,1% dari target yang ditetapkan sebesar 1.745,11 km.

Kondisi ini berimplikasi pada minimnya jumlah struktur geologi yang siap bor (ready-to-drill), sehingga menjadi kurang menarik bagi kontraktor internasional yang membutuhkan kepastian data makro bawah permukaan. Kesenjangan modal ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan fiskal yang secara khusus dirancang untuk menarik modal eksplorasi, baik dari domestik maupun investor global.

Dari total keseluruhan investasi hulu migas nasional tahun 2025 yang mencapai US$ 15,42 miliar, porsi yang dialokasikan khusus untuk kegiatan eksplorasi hanya berkisar 6,1%. Sebagian besar investasi (mencapai lebih dari US$10,38 miliar) terserap untuk aktivitas produksi di lapangan eksisting.

Prospektivitas vs Operasional
Dari perspektif teknis geologis, karakteristik cekungan sedimen di Indonesia sebetulnya menunjukkan prospektivitas yang kompetitif. Selama periode 2022-2024, aktivitas eksplorasi berhasil mengidentifikasi sejumlah akumulasi hidrokarbon skala besar (giant/big fish) melalui sumur eksplorasi strategis seperti Timpan-1 (estimasi 2 TCF gas), Geng North-1 (5 TCF gas dan 400 juta barel kondensat), Layaran-1 (6-6,5 TCF gas-in-place), dan Tangkulo-1 (2 TCF gas). Penemuan Geng North-1 dan Layaran-1 bahkan dikategorikan sebagai dua penemuan laut dalam (deepwater) terbesar di dunia pada tahun 2023.

Daya tarik prospektivitas geologi ini dikonfirmasi oleh laporan IHS Markit/S&P Global per April 2026, yang mencatat bahwa indikator Activity & Success Indonesia meningkat dari skor 5,00 pada tahun 2020 menjadi 6,03 pada tahun 2026. Capaian ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-4 dari 15 negara di kawasan Asia Pasifik untuk aspek keberhasilan teknis eksplorasi. Sepanjang periode 2020-2024, rasio keberhasilan geologis (geological success ratio) nasional berada pada tingkat yang stabil di kisaran 52%-74%, dengan rata-rata kumulatif sebesar 63,2% dari total eksekusi 144 sumur eksplorasi.

Namun, kuantitas operasional dalam hal eksplorasi menunjukkan deviasi yang signifikan dari target. Tren realisasi pengeboran sumur eksplorasi nasional pada kurun waktu 2021-2025 trennya berada di bawah target tahunan, dengan pemenuhan berkisar antara 52% hingga 78% saja.

Pada tahun berjalan 2026, di mana hingga posisi 31 Mei 2026, realisasi pengeboran baru mencapai lima sumur dari target tahunan sebanyak 39 sumur eksplorasi (12,8%). Data ini mengindikasikan bahwa persoalan hulu migas nasional dalam hal eksplorasi bukan terletak pada keterbatasan potensi geologis, melainkan pada hambatan eksekusi operasional dan birokrasi investasinya.

Hambatan Struktural dan Solusi Regulasi yang Diperlukan
Dari telaah yang dilakukan, realisasi target swasembada energi melalui eksplorasi masif saat ini masih dibatasi oleh beberapa hambatan operasional dan regulasi-kebijakan. Tiga kluster utamanya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

* Kompleksitas Perizinan: Fase survei seismik dan pengeboran memerlukan kurang lebih 39 izin/persetujuan yang penerbitannya tersebar di 14 instansi pemerintah secara sekuensial. Keterlambatan satu persetujuan administratif (seperti izin lingkungan atau tata ruang laut) dapat menahan mobilisasi rig secara keseluruhan.

* Rig Lepas Pantai dan TKDN: Pergeseran target eksplorasi ke area deep water memerlukan peralatan khusus seperti drillship dan subsea well head berteknologi tinggi. Ketersediaan perangkat ini cenderung masih dibatasi oleh regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia (asas cabotage) yang kurang fleksibel untuk kondisi khusus.

* Ketidakpastian Fiskal Tahap Awal: Pemberian paket insentif fiskal masih bersifat case-by-case dan diproses setelah persetujuan POD. Hal ini menurunkan minat investor global karena risiko finansial terbesar justru berada pada fase awal pengeboran wildcat.

Untuk mengatasi hambatan di atas dan dalam upaya menarik investasi global untuk eksplorasi masif, pemerintah perlu merumuskan beberapa paket kebijakan khusus sebagai berikut:

* Penyederhanaan Birokrasi Melalui Sistem Satu Pintu: Menerbitkan Peraturan Presiden sebagai lex specialis untuk mengintegrasikan 39 izin lintas kementerian menjadi satu mekanisme single submission dan pemeriksaan paralel yang dipimpin langsung oleh Kementerian ESDM.

* Kepastian Insentif Fiskal Sejak Awal Kontrak: Menyediakan kepastian fasilitas perpajakan atas indirect tax (PBB, PPN, PPnBM) serta jaminan mekanisme assume and discharge sejak awal penandatanganan kontrak wilayah kerja frontier dan deepwater guna menekan risiko modal awal investor.

* Perlindungan Hukum terhadap Keputusan Bisnis: Menyusun Instruksi Presiden (mengadopsi pendekatan Inpres 1/2016) untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manajemen KKKS dan BUMN hulu migas yang mengambil keputusan investasi berisiko tinggi (seperti Migas Non Konvensional dan Low Quality Reservoir) sesuai tata kelola korporasi, guna mengeliminasi kekhawatiran kriminalisasi keputusan bisnis.

* Relaksasi Kebijakan TKDN dan Cabotage Komersial: Menerapkan relaksasi TKDN secara selektif untuk komponen teknologi hulu yang belum tersedia di pasar domestik, serta memberikan pengecualian terukur pada kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia khusus untuk kegiatan eksplorasi lepas pantai dan laut dalam demi mempercepat tender operasional rig.

Percepatan eksplorasi migas secara masif bukan sekadar pilihan operasional sektor energi, melainkan pilar utama penentu keberhasilan visi swasembada energi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mengingat prospektivitas geologis yang kompetitif, pembenahan iklim investasi melalui kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi perizinan, dan penerapan paket fiskal adaptif menjadi prasyarat mutlak untuk menarik investasi eksplorasi secara masif baik global maupun nasional guna mengamankan ketahanan fiskal dan energi nasional secara berkelanjutan.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article B50: Ambisi Swasembada Energi & Pertaruhan Keberlanjutan Ekonominya