Di Balik Menyusutnya Porsi APBN pada PTN-BH
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
"Statistik tidak pernah berbohong, namun statistik sering kali disalahpahami."
Kalimat tersebut tampaknya tepat untuk menggambarkan polemik pendanaan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) beberapa tahun terakhir. Di ruang publik sering muncul anggapan bahwa pemerintah semakin melepaskan tanggung jawabnya membiayai pendidikan tinggi.
Dasar argumennya sederhana, yaitu proporsi dana APBN terhadap total pendapatan PTN-BH terus menurun. Dari sana kemudian muncul kesimpulan bahwa universitas dipaksa mencari pendanaan sendiri melalui kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), pembukaan jalur mandiri, hingga berbagai bentuk komersialisasi pendidikan.
Narasi tersebut terdengar logis, namun logis belum tentu benar. Kesalahan utamanya terletak pada cara membaca data. Penurunan proporsi tidak selalu berarti penurunan nominal. Persentase dapat mengecil bukan hanya karena pembilangnya berkurang, tetapi juga karena penyebutnya tumbuh jauh lebih cepat. Persis seperti pangsa pasar sebuah perusahaan yang dapat menyusut meskipun penjualannya terus meningkat.
Maka sebelum menyimpulkan bahwa pemerintah mengurangi pembiayaan PTN-BH, ada satu pertanyaan yang perlu dijawab terlebih dahulu, yaitu apakah nilai bantuan pemerintah benar-benar menurun, atau justru pendapatan PTN-BH dari sumber lain meningkat jauh lebih cepat?
Laporan Keuangan Audited Kementerian Pendidikan Tinggi justru menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Belanja Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH) meningkat dari sekitar Rp1,54 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp4,08 triliun pada tahun 2024.
Bahkan pada tahun 2024 terjadi lonjakan sekitar 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dijelaskan dalam laporan keuangan sebagai konsekuensi pelaksanaan program baru, seperti Penguatan Keunggulan PTN-BH dan Pengembangan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT).
Hal tersebut menyiratkan bahwa secara nominal pemerintah tidak sedang menarik diri dari pendanaan PTN-BH. Besaran bantuan memang mengalami fluktuasi antar tahun mengikuti kebijakan dan ruang fiskal negara, tetapi kecenderungan umumnya justru menunjukkan peningkatan. Fakta ini penting mengingat adanya anggapan bahwa mengecilnya porsi APBN secara otomatis berarti negara mengurangi dukungannya terhadap pendidikan tinggi.
Lalu mengapa proporsi APBN tetap terus menurun? Jawabannya ternyata berada di sisi lain laporan keuangan universitas. Pada laporan keuangan masing-masing universitas tampak bahwa dana masyarakat atau pendapatan non-APBN mengalami pertumbuhan jauh lebih cepat dibandingkan dana yang berasal dari APBN.
Analisis terhadap sampel dari laporan keuangan enam PTN-BH, yaitu Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Institut Teknologi Bandung, IPB University, dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, menunjukkan pola yang hampir identik.
Di Universitas Gadjah Mada misalnya, pendapatan yang berasal dari APBN berada pada kisaran Rp900 miliar hingga Rp1 triliun selama periode pengamatan. Padahal dalam waktu yang sama, pendapatan non-APBN meningkat dari sekitar Rp1,60 triliun menjadi lebih dari Rp3,18 triliun, atau hampir dua kali lipat. Pola serupa juga tampak di perguruan tinggi lain.
Institut Teknologi Bandung meningkatkan pendapatan non-APBN dari sekitar Rp820 miliar pada tahun 2018 menjadi lebih dari Rp2 triliun pada tahun 2024. Institut Teknologi Sepuluh Nopember mencatat kenaikan dari sekitar Rp721 miliar menjadi Rp1,72 triliun hanya dalam lima tahun. Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, dan IPB University juga menunjukkan kecenderungan yang sama, meskipun dengan laju pertumbuhan yang berbeda.
Menariknya, hampir seluruh universitas tersebut tetap menerima dana APBN dalam nominal yang relatif stabil atau bahkan meningkat. Yang berubah bukanlah nilai bantuan pemerintah, melainkan besarnya pendapatan dari sumber-sumber lain.
Akibatnya, total pendapatan universitas tumbuh jauh lebih cepat daripada pertumbuhan APBN sehingga secara matematis proporsi APBN otomatis menjadi lebih kecil. Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa perubahan persentase tersebut lebih disebabkan oleh perubahan struktur pendapatan PTN-BH yang semakin terdiversifikasi.
Diversifikasi Pendanaan Merupakan Konsekuensi Otonomi PTN-BH
Mengapa pendapatan non-APBN meningkat? Perubahan tersebut bukanlah sesuatu yang muncul secara kebetulan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan fleksibilitas yang jauh lebih besar kepada PTN-BH dibandingkan bentuk kelembagaan perguruan tinggi lainnya. Fleksibilitas tersebut mencakup tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, hingga pengembangan kegiatan akademik.
Keleluasaan tersebut memungkinkan PTN-BH lebih adaptif dalam membuka program pendidikan baru, mengembangkan pendidikan profesi, memperluas program pascasarjana, meningkatkan kerja sama penelitian, memperkuat layanan rumah sakit pendidikan, mengoptimalkan pemanfaatan aset, hingga mengembangkan berbagai bentuk layanan akademik lainnya.
Fleksibilitas tersebut pada dasarnya bukan sekadar memberikan ruang bagi universitas untuk memperoleh pendapatan tambahan, tetapi juga merupakan instrumen untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat internasasional.
PTN-BH diharapkan mampu berkembang menjadi universitas riset yang dapat bersaing dengan perguruan tinggi kelas dunia, termasuk meningkatkan posisi perguruan tinggi Indonesia dalam berbagai pemeringkatan internasional. Target tersebut tentu sulit dicapai apabila seluruh pengembangan institusi sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBN.
Perubahan status kelembagaan tersebut telah menciptakan kapasitas baru untuk menghasilkan pendapatan, tidak lagi hanya bertumpu pada kontribusi pemerintah, tetapi juga melalui pengelolaan sumber daya yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Pertumbuhan Mahasiswa Menjadi Salah Satu Penjelas
Pertumbuhan mahasiswa merupakan salah satu faktor yang turut menjelaskan meningkatnya pendapatan non-APBN. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa PTN meningkat dari sekitar 2,49 juta orang pada tahun 2018 menjadi 4,41 juta orang pada tahun 2025.
Dalam tujuh tahun, jumlah mahasiswa PTN bertambah hampir 77 persen. Sebaliknya, jumlah mahasiswa nasional (yang merupakan gabungan PTN dan PTS) meningkat sekitar 33 persen dalam periode yang sama. Artinya, pertumbuhan mahasiswa PTN berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan populasi mahasiswa pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Peningkatan kapasitas layanan tersebut secara alami memperbesar berbagai sumber pendapatan universitas. Bertambahnya mahasiswa berarti bertambah pula penerimaan UKT, aktivitas akademik, pendidikan profesi, kerja sama, maupun berbagai layanan penunjang lainnya. Oleh karena itu pertumbuhan pendapatan non-APBN yang melampaui pertumbuhan APBN merupakan konsekuensi yang dapat dipahami secara logis.
Meskipun terjadi perluasan akses pada jenjang perguruan tinggi negeri, peningkatan kapasitas tersebut tetap memerlukan pengendalian. Ekspansi jumlah mahasiswa tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penambahan kapasitas penerimaan mahasiswa selalu diikuti dengan ketersediaan dosen, laboratorium, sarana pembelajaran, mutu akademik, serta capaian lulusan. Dengan demikian, pertumbuhan pendapatan tetap berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
Memahami Persentase Secara Utuh
Perubahan struktur pendapatan PTN-BH dapat dijelaskan melalui ilustrasi sederhana. Bayangkan pemerintah meningkatkan bantuan kepada sebuah universitas dari Rp1 triliun menjadi Rp1,2 triliun. Pada saat yang sama, pendapatan universitas dari sumber lain meningkat dari Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun.
Secara nominal bantuan pemerintah meningkat sebesar Rp200 miliar. Namun proporsinya justru turun dari 50 persen menjadi sekitar 29 persen. Apakah pemerintah mengurangi pendanaan? Tentu tidak. Realita yang terjadi adalah total pendapatan universitas berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kenaikan APBN. Persis inilah pola yang terlihat pada sebagian besar PTN-BH.
Seharusnya penurunan proporsi APBN sebaiknya tidak langsung dimaknai sebagai proses privatisasi pembiayaan pendidikan tinggi. Istilah yang lebih tepat adalah diversifikasi pendanaan. Negara tetap hadir melalui APBN, tetapi pada saat yang sama PTN-BH semakin mampu mengembangkan sumber pendanaan lain sesuai dengan fleksibilitas yang diberikan oleh kerangka kelembagaannya.
Menata Ulang Kebijakan Pendanaan PTN-BH
Temuan ini tentu bukan berarti seluruh persoalan pembiayaan pendidikan tinggi telah selesai. Masih terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab di antaranya pakah peningkatan pendapatan non-APBN lebih banyak berasal dari UKT atau justru dari kerja sama, penelitian, layanan rumah sakit pendidikan, pemanfaatan aset, dan investasi?
Apakah peningkatan kapasitas mahasiswa tetap diikuti dengan kualitas pendidikan yang memadai? Bagaimana dampaknya terhadap keberlangsungan perguruan tinggi swasta yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi persaingan semakin ketat?
Di sisi lain, peningkatan dukungan APBN juga tidak dapat dilakukan secara tanpa batas. Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pemerintah harus membagi anggaran untuk berbagai prioritas nasional, mulai dari pendidikan dasar dan menengah, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai kewajiban fiskal lainnya. Dengan demikian, pertumbuhan APBN untuk pendidikan tinggi secara alamiah tidak akan selalu mampu mengikuti laju pertumbuhan kebutuhan pendanaan PTN-BH.
Karena itu, gagasan untuk mengikat kontribusi APBN pada persentase tertentu terhadap total pendapatan PTN-BH perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Kebijakan semacam itu justru berpotensi menciptakan disinsentif. Semakin berhasil universitas meningkatkan pendapatan mandirinya, semakin besar pula tuntutan agar pemerintah menambah APBN hanya untuk mempertahankan proporsi tertentu.
Dalam jangka panjang, mekanisme seperti ini justru dapat mengurangi insentif PTN-BH untuk berinovasi, memperluas kerja sama, maupun meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya secara mandiri.
Yang lebih penting bukanlah mempertahankan persentase tertentu, melainkan memastikan bahwa diversifikasi pendanaan tetap berada dalam koridor tridharma perguruan tinggi dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan maupun akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Statistik memang tidak pernah berbohong. Namun statistik dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru apabila dibaca tanpa konteks. Dalam kasus pendanaan PTN-BH, yang menyusut bukan semata-mata dukungan negara, melainkan proporsi dukungan negara di tengah tumbuhnya kapasitas pendanaan universitas. Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi besar terhadap cara kita merumuskan kebijakan pendidikan tinggi.
Karena itu, perdebatan mengenai pendanaan PTN-BH seharusnya tidak lagi berhenti pada pertanyaan "berapa persen dana pemerintah?". Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana merancang keseimbangan antara dukungan APBN, kemandirian institusi, dan keberlanjutan fiskal sehingga PTN-BH mampu meningkatkan daya saing tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai penyelenggara layanan pendidikan tinggi bagi masyarakat.
(miq/miq) Add
source on Google