Satu Data Indonesia sebagai Fondasi Negara Digital yang Berkeadilan
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pada era pemerintahan digital, data bukan lagi hanya kumpulan angka yang tersimpan di server kementerian atau lembaga. Data telah menjadi fondasi dalam menentukan arah pembangunan, menyalurkan bantuan sosial, menyusun anggaran, hingga mengevaluasi kinerja negara.
Namun, selama ini tata kelola data nasional masih berjalan secara terfragmentasi. Setiap instansi mengembangkan basis datanya sendiri dengan standar yang berbeda-beda sehingga kerap memunculkan tumpang tindih kebijakan, ketidaktepatan sasaran program, dan rendahnya interoperabilitas antarinstansi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Indonesia bukan semata-mata kekurangan data, melainkan belum adanya sistem yang mampu menyatukan data secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesadaran atas persoalan tersebut mendorong Badan Legislasi DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Kehadiran regulasi ini dimaksudkan untuk memperkuat fondasi hukum yang selama ini hanya bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, RUU SDI diharapkan menjadi instrumen strategis agar setiap kebijakan negara disusun berdasarkan data yang sama, presisi, sahih, dan terintegrasi lintas sektor.
Meski demikian, keberhasilan RUU Satu Data Indonesia tidak dapat diukur hanya dari kemampuannya mengintegrasikan data nasional. Negara digital yang berkeadilan juga mensyaratkan adanya perlindungan yang kuat terhadap hak-hak warga negara, terutama hak atas privasi dan pelindungan data pribadi.
Integrasi data memang dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tetapi pada saat yang sama juga memperbesar risiko penyalahgunaan akses, kebocoran data, dan pengawasan yang berlebihan apabila tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang ketat.
Data akurat, kebijakan tepat
Salah satu urgensi utama RUU Satu Data Indonesia adalah membangun proses pengambilan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Selama ini, perbedaan sumber, definisi, dan standar data antarinstansi kerap menghasilkan angka yang berbeda untuk objek yang sama. Akibatnya, perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga evaluasi program pemerintah tidak selalu berjalan optimal.
Padahal, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional secara tegas mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
RUU Satu Data Indonesia hadir untuk memperkuat tata kelola data yang selama ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Badan Legislasi DPR RI menegaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia diarahkan agar seluruh data pemerintah memenuhi prinsip akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sesuai kewenangan.
Melalui standar data yang seragam dan interoperabilitas lintas sektor, pemerintah berupaya mewujudkan single source of truth, sehingga setiap kebijakan publik disusun berdasarkan rujukan data yang sama dan tidak lagi dibayangi ego sektoral antarinstansi.
Data yang terintegrasi bukan sekadar instrumen administratif, melainkan fondasi bagi terwujudnya pelayanan publik yang lebih adil dan tepat sasaran. Data yang valid memungkinkan negara mengenali siapa yang berhak menerima bantuan, wilayah yang membutuhkan intervensi pembangunan, hingga kelompok rentan yang memerlukan pelindungan lebih besar.
Hak asasi di balik integrasi data
Transformasi menuju Satu Data Indonesia tidak hanya berkaitan dengan efisiensi birokrasi, tetapi juga menyentuh dimensi hak asasi manusia. Dalam negara hukum yang demokratis, data pribadi bukan sekadar aset negara atau komoditas digital, melainkan bagian dari hak atas privasi yang melekat pada setiap individu.
Maka, setiap proses pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, hingga pertukaran data harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Negara memang berkepentingan menghadirkan data yang terintegrasi, tetapi kepentingan tersebut tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional warga negara atas keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Perspektif tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman terhadap dirinya. Jaminan konstitusional itu kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menempatkan pelindungan data pribadi sebagai bagian dari pelindungan hak asasi manusia.
Artinya, pembangunan sistem Satu Data Indonesia harus dibangun di atas prinsip legalitas, pembatasan tujuan, keamanan pemrosesan data, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak subjek data.
Maka, RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan bahwa interoperabilitas data tidak hanya menghubungkan sistem antarlembaga, tetapi juga menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif terhadap potensi penyalahgunaan akses dan kebocoran data.
Pengaturan mengenai kewenangan akses, pencatatan setiap aktivitas pertukaran data (audit trail), pembatasan penggunaan sesuai tujuan, serta sanksi yang tegas atas pelanggaran menjadi elemen yang tidak dapat diabaikan. Integrasi data akan memperoleh legitimasi publik apabila dibangun di atas kepercayaan bahwa negara tidak hanya mampu mengelola data secara efektif, tetapi juga bertanggung jawab melindungi hak-hak setiap warga negara.
Membangun kepercayaan publik
Keberhasilan RUU Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi atau luasnya integrasi data antarlembaga, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pengalaman berbagai kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan digital. Tanpa jaminan bahwa data pribadi dikelola secara aman, transparan, dan bertanggung jawab, integrasi data justru berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat serta melemahkan legitimasi kebijakan publik.
Maka, RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan adanya tata kelola yang tidak hanya efektif, tetapi juga akuntabel. Mekanisme pengawasan yang independen, pembatasan akses berdasarkan kewenangan, pencatatan setiap aktivitas pertukaran data (audit trail), hingga sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan maupun kebocoran data harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem.
Integrasi data memang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun perlindungan terhadap hak warga negara harus tetap menjadi prinsip yang mengarahkan seluruh proses tersebut.
Negara digital yang berkeadilan bukanlah negara yang mengumpulkan sebanyak mungkin data, melainkan negara yang mampu mengelola data secara sah, aman, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
RUU Satu Data Indonesia merupakan momentum penting untuk membangun fondasi tata kelola data nasional yang lebih modern sekaligus berorientasi pada hak asasi manusia. Dengan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, kepastian hukum, dan pelindungan hak warga negara, Indonesia dapat mewujudkan transformasi digital yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga adil secara konstitusional.
(miq/miq) Add
source on Google