Krisis Kepedulian di Tengah Kemacetan Jakarta
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Kemacetan yang terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, akibat kendaraan pengunjung konser yang memenuhi badan jalan dan trotoar beberapa waktu lalu mungkin tampak sebagai persoalan lalu lintas biasa. Sebagian orang melihatnya sebagai akibat kurangnya koordinasi penyelenggara, terbatasnya kantong parkir, atau lemahnya pengawasan di lapangan.
Setiap alasan tersebut memang relevan dan valid. Namun, jika dicermati lebih jauh, peristiwa tersebut sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa ruang yang seharusnya menjadi milik bersama semakin sering diperlakukan seolah-olah menjadi milik pribadi?
Pertanyaan ini krusial karena fenomena serupa tidak hanya terjadi pada satu acara atau satu lokasi. Tanpa disadari, kita sering menjumpainya dalam berbagai bentuk di kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, trotoar yang berubah menjadi area parkir.
Kemudian bahu jalan yang penuh karena digunakan untuk berdagang. Sampah yang dibuang ke sungai karena dianggap jauh dari pengawasan. Antrean yang diserobot karena merasa memiliki kepentingan yang lebih mendesak dibandingkan orang lain.
Sekilas, semua peristiwa tersebut tampak sebagai pelanggaran kecil yang berdiri sendiri. Tetapi, jika diperhatikan lebih dekat, semuanya memperlihatkan gejala tentang bagaimana semakin kaburnya kesadaran tentang ruang bersama dan kepentingan Bersama di Indonesia.
Padahal, kehidupan modern tidak mungkin berjalan tanpa keberadaan ruang publik. Jalan raya, trotoar, taman kota, transportasi umum, hingga ruang digital merupakan infrastruktur sosial yang memungkinkan jutaan orang yang tidak saling mengenal dapat hidup berdampingan secara tertib.
Ruang publik pada dasarnya adalah tempat di mana hak individu bertemu dengan hak orang lain, lalu diatur melalui norma dan kesepakatan bersama. Karena itu, persoalan ruang publik sesungguhnya bukan hanya persoalan fisik. Ia juga merupakan persoalan budaya dan kesadaran sosial.
Ruang Bersama yang Kian Menyempit
Jika ditarik ke akar sejarahnya, bangsa Indonesia dibangun di atas gagasan mengenai kehidupan bersama. Para pendiri bangsa menyadari bahwa Indonesia tidak lahir dari kesamaan suku, bahasa, agama, maupun pengalaman sejarah lokal. Indonesia lahir dari kesediaan berbagai kelompok untuk berbagi masa depan dalam satu rumah kebangsaan. Karena itu, konsep gotong royong memiliki posisi yang sangat penting dalam perjalanan republik ini.
Soekarno bahkan pernah menyederhanakan Pancasila menjadi Ekasila, yaitu gotong royong. Baginya, gotong royong bukan sekadar aktivitas saling membantu dalam pekerjaan sehari-hari. Gotong royong merupakan cara pandang tentang hubungan antara individu dan masyarakat. Kepentingan pribadi tetap diakui, tetapi tidak boleh mengabaikan kepentingan yang lebih besar.
Dalam konteks masyarakat agraris, semangat tersebut terlihat dalam kerja bersama membangun irigasi, membersihkan lingkungan, atau mengolah lahan. Dalam konteks masyarakat modern, semangat yang sama seharusnya hadir dalam cara kita menggunakan fasilitas umum dan ruang publik.
Trotoar yang kita hormati sesungguhnya adalah bentuk gotong royong modern. Begitu pula ketika kita mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kebersihan ruang publik, atau menghormati hak pengguna jalan lainnya. Semua tindakan tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi menjadi fondasi yang memungkinkan kehidupan perkotaan berjalan dengan baik.
Persoalannya, modernisasi dan urbanisasi sering kali mengubah hubungan manusia dengan ruang yang mereka tempati. Di kota-kota besar, hubungan sosial menjadi lebih anonim. Kita hidup berdampingan dengan jutaan orang yang bahkan tidak kita kenal. Ikatan sosial yang dahulu terbentuk secara alami di lingkungan yang lebih kecil menjadi semakin longgar. Dalam kondisi seperti itu, kesadaran untuk menjaga kepentingan bersama tidak lagi muncul secara otomatis.
Dilema Kepentingan Bersama
Fenomena ini pernah dijelaskan oleh ahli biologi Garrett Hardin melalui konsep tragedy of the commons. Hardin menjelaskan bahwa sumber daya yang dimiliki bersama sering kali menghadapi risiko kerusakan justru karena setiap individu bertindak berdasarkan kepentingannya masing-masing. Setiap orang merasa tindakannya terlalu kecil untuk menimbulkan dampak. Namun ketika tindakan yang sama dilakukan secara kolektif, kerusakan menjadi tidak terhindarkan.
Logika tersebut sangat relevan untuk memahami berbagai persoalan perkotaan saat ini. Seorang pengemudi mungkin berpikir bahwa memarkir kendaraan di trotoar selama beberapa menit bukanlah masalah besar.
Orang lain berpikir hal yang sama. Ketika ratusan orang mengambil keputusan serupa, trotoar kehilangan fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Persoalannya bukan pada satu orang. Persoalannya adalah akumulasi dari banyak keputusan individual yang mengabaikan dampak kolektif.
Dalam konteks yang lebih luas, kita dapat melihat pola yang sama pada berbagai persoalan sosial lainnya. Kemacetan, sampah, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan fasilitas publik sering kali lahir bukan karena satu tindakan besar, yang dianggap tidak akan berdampak signifikan. Padahal, ribuan tindakan kecil yang dilakukan tanpa pertimbangan panjang tersebut menjadi konsekuensi bagi orang lain.
Norma yang Kehilangan daya Ikat
Fenomena tersebut mengingatkan pada konsep anomie yang diperkenalkan oleh sosiolog Prancis Émile Durkheim. Anomie menggambarkan keadaan ketika norma-norma sosial yang selama ini mengatur perilaku bersama mulai kehilangan daya ikatnya. Aturan tetap ada, tetapi tidak lagi menjadi pedoman yang secara moral dirasakan penting untuk dipatuhi.
Durkheim awalnya menggunakan konsep ini untuk menjelaskan perubahan sosial yang terjadi ketika masyarakat bergerak dari kehidupan tradisional menuju masyarakat modern yang lebih kompleks. Dalam proses tersebut, hubungan antarindividu menjadi semakin longgar, sementara kontrol sosial yang sebelumnya tumbuh melalui kedekatan komunitas perlahan melemah.
Dalam konteks perkotaan modern, gejala serupa dapat ditemukan dalam berbagai bentuk kehidupan sehari-hari. Bukan karena masyarakat tidak mengetahui aturan, melainkan karena aturan sering kali dipandang sebagai sesuatu yang berada di luar diri mereka. Kepatuhan kemudian bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan, bukan pada kesadaran bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan bersama.
Ketika trotoar digunakan sebagai tempat parkir, ketika fasilitas publik dipakai tanpa mempertimbangkan pengguna lain, atau ketika kepentingan pribadi dianggap lebih mendesak daripada kepentingan kolektif, yang sesungguhnya sedang terjadi bukan sekadar pelanggaran aturan. Kita sedang menyaksikan berkurangnya kesadaran bahwa ruang publik merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Modal Sosial yang Melemah
Di sinilah pemikiran Sosiolog Robert Putnam menjadi relevan. Melalui konsep modal sosial (social capital), Putnam menjelaskan bahwa kemajuan suatu masyarakat tidak hanya dibangun oleh jalan, gedung, atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kepercayaan yang tumbuh antarwarga, norma yang dihormati bersama, dan kesediaan untuk menempatkan kepentingan kolektif di atas kepentingan pribadi ketika diperlukan.
Ketika modal sosial kuat, masyarakat tidak menjaga fasilitas umum semata-mata karena takut pada sanksi. Mereka melakukannya karena memahami bahwa kehidupan bersama bergantung pada perilaku setiap individu.
Sebaliknya, ketika modal sosial melemah, hubungan antara individu dan kepentingan kolektif menjadi renggang. Orang mulai melihat ruang publik hanya dari perspektif manfaat pribadi. Jalan dipahami sebagai sarana mencapai tujuan sendiri. Trotoar dipandang sebagai ruang kosong yang bisa digunakan sewaktu-waktu. Aturan dianggap penting selama tidak menghambat kenyamanan pribadi.
Dalam situasi seperti ini, pembangunan fisik sering kali dipandang paling penting. Padahal, Pembangunan kesadaran sosial juga tidak kalah penting di dalamnya. Saat jalan, trotoar, taman kota, dan transportasi publik dibangun secara masif, belum tentu masyarakatnya juga semakin mahir hidup bersama di dalamnya.
Padahal kualitas sebuah kota pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur yang dimilikinya, melainkan oleh kemampuan warganya untuk menghormati ruang dan hak sesamanya.
Infrastruktur dan Peradaban
Indonesia dalam satu dekade terakhir melakukan investasi besar dalam pembangunan infrastruktur. Jalan tol menghubungkan wilayah yang sebelumnya terpisah, transportasi massal terus diperluas, dan ruang-ruang publik perkotaan semakin diperbaiki.
Namun pembangunan pada akhirnya tidak hanya menghasilkan ruang baru, melainkan juga menguji cara kita memperlakukan ruang tersebut. Sebuah trotoar dapat dibangun dengan standar terbaik, tetapi tetap kehilangan maknanya ketika tidak lagi dipahami sebagai hak pejalan kaki. Jalan dapat diperlebar, tetapi tidak selalu mengurangi persoalan ketika setiap orang merasa kepentingannya lebih penting daripada kepentingan bersama.
Di situlah kualitas sebuah masyarakat sering kali terlihat. Bukan semata-mata pada apa yang berhasil dibangun, melainkan pada bagaimana pembangunan tersebut digunakan, dirawat, dan dihormati setelah selesai dibangun. Sebab pada akhirnya, ruang-ruang yang dibangun negara akan menemukan maknanya melalui cara warga negara memperlakukan dan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Makna Keadilan yang Harus Diingat
Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila yang baru saja kita peringati, waktunya kita kembali bercermin dan bertanya pada diri sendiri "sudahkah kita menerapkan nilai-nilai kehidupan Pancasila dalam tindakan kita sebagai warga negara?"
Kita sering memaknai keadilan sosial sebagai agenda besar negara, kebijakan publik, atau pemerataan pembangunan. Padahal keadilan juga hadir dalam keputusan-keputusan sederhana: menghormati hak pejalan kaki, menjaga ruang bersama, dan menyadari bahwa kenyamanan kita tidak boleh mengorbankan hak orang lain.
Jika kita belum mampu berlaku adil terhadap sesama dalam ruang publik yang kita gunakan setiap hari, bagaimana kita dapat mewujudkan cita-cita sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia?
Mungkin karena itu, tantangan pembangunan hari ini tidak hanya terletak pada membangun lebih banyak jalan, trotoar, atau fasilitas publik. Tantangan yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran bahwa ruang-ruang tersebut pada dasarnya adalah milik bersama.
Sebab pada akhirnya, Pancasila tidak hanya hidup dalam pidato dan peringatan seremonial, tetapi dalam kesediaan kita untuk menghormati hak orang lain, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. Di situlah keadilan sosial menemukan bentuknya yang paling sederhana, sekaligus paling nyata.
(miq/miq) Add
source on Google