Perbankan Syariah, Business Judgement Rule, & Tekad OJK "Pasang Badan"

Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.,  CNBC Indonesia
17 May 2026 22:05
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. saat ini adalah Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Ia berlatar belakang Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Magister Manajemen konsentrasi .. Selengkapnya
Ilustrasi BCA Syariah. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi BCA Syariah. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bankir tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena kredit macet, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan semata nasib pejabat bank, melainkan masa depan keberanian industri keuangan menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil.

Dalam konteks perbankan syariah, isu ini terasa lebih sensitif karena akad-akad syariah sejak awal memang dibangun di atas pengakuan bahwa usaha bisa untung, bisa juga rugi, dan tidak setiap kegagalan usaha pantas dibaca sebagai kejahatan. Karena itu, pernyataan OJK patut dibaca bukan sebagai cek kosong bagi bankir, melainkan sebagai upaya mengembalikan garis batas yang sehat antara risiko bisnis, kelalaian profesional, dan perbuatan pidana.

Dalam tulisan saya sebelumnya di CNBC Indonesia, 'Perbankan Syariah Dibayangi Jerat Pidana, Siapa Berani Ambil Risiko?', kegelisahan utama yang diangkat adalah ruang gerak bankir syariah yang semakin menyempit karena setiap pembiayaan macet nyaris selalu dicurigai sebagai pintu masuk jerat pidana. Saat itu, dorongan utamanya ialah agar negara dan regulator mampu menarik garis yang tegas antara risiko bisnis yang wajar dengan perbuatan curang yang memang patut dipidana.

Kini, setelah OJK secara terbuka mengangkat business judgement rule sebagai landasan perlindungan bankir dan menegaskan bahwa kredit atau pembiayaan macet tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana, diskusi tersebut memasuki babak baru yang layak dibaca lebih dalam."

"Di tengah konteks itulah OJK tampil dengan pesan yang cukup tegas: kredit atau pembiayaan macet tidak boleh serta-merta ditarik ke ranah pidana, sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang memadai, mengikuti prinsip kehati-hatian, dan bebas benturan kepentingan.

Pesan ini krusial, karena dalam praktik selama ini pembiayaan bermasalah terlalu sering diperlakukan secara simplistis sebagai indikasi kejahatan, padahal sektor perbankan, termasuk perbankan syariah, bekerja di atas manajemen risiko, bukan atas asumsi bahwa setiap keputusan pasti berakhir sempurna.

Business judgement rule sebagai garis pembeda
Di sinilah business judgement rule atau BJR menjadi relevan. Doktrin ini pada dasarnya memberi perlindungan kepada direksi atau pejabat pengambil keputusan bisnis agar tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban hanya karena keputusan yang mereka ambil berujung kerugian, sepanjang keputusan itu lahir dari proses yang sah dan profesional.

Dalam kerangka yang dirujuk OJK, unsur penting BJR mencakup itikad baik, basis informasi yang cukup, kepatuhan pada prinsip kehati-hatian, ketiadaan benturan kepentingan, dan tindakan yang diambil demi kepentingan terbaik lembaga. Dengan kata lain, BJR bukan tameng untuk menutupi kesalahan, apalagi kejahatan. BJR justru berfungsi sebagai alat pembeda antara business failure dan criminal conduct.

Jika sebuah pembiayaan kemudian macet karena kondisi usaha memburuk, pasar berubah, atau asumsi bisnis meleset, maka kegagalan itu harus lebih dahulu dilihat sebagai risiko yang melekat pada kegiatan intermediasi bank. Namun jika di balik keputusan itu ternyata ada manipulasi data, agunan fiktif, rekayasa dokumen, atau konflik kepentingan, maka BJR gugur dengan sendirinya.

Mengapa isu ini lebih penting bagi bank syariah
Dalam perbankan syariah, BJR menjadi lebih penting karena karakter pembiayaannya memang berbeda dari bank konvensional. Secara singkat, bank konvensional lebih bertumpu pada skema kredit berbunga dan kekuatan agunan, sedangkan bank syariah bekerja melalui akad yang mengandung dimensi kepatuhan syariah, pembagian risiko, dan struktur hubungan hukum yang lebih beragam.

Perbedaan ini mungkin tampak teknis, tetapi dampaknya besar ketika pembiayaan macet: di bank syariah, yang diuji bukan hanya prudential banking, melainkan juga apakah struktur akad, proses analisis, dan implementasinya tetap berada dalam koridor syariah.

Ambil contoh akad mudharabah atau musyarakah. Dalam akad-akad ini, potensi rugi bukan unsur asing yang datang dari luar sistem, tetapi bagian inheren dari desain kontrak itu sendiri. Karena itu, pendekatan hukum yang terlalu cepat mempidanakan pembiayaan macet di bank syariah berisiko salah membaca substansi akad.

Sesuatu yang secara fiqh muamalah merupakan konsekuensi bisnis yang sah bisa berubah menjadi objek kriminalisasi hanya karena aparat melihat hasil akhirnya tanpa membedah proses pengambilan keputusannya. Di titik inilah perbankan syariah membutuhkan disiplin tata kelola yang jauh lebih rapi.

Agar BJR benar-benar dapat bekerja sebagai perlindungan, bank syariah harus mampu menunjukkan bahwa analisis kelayakan dilakukan dengan layak, struktur akad dipilih secara tepat, mitigasi risiko dirancang secara wajar, komite pembiayaan bekerja sungguh-sungguh, dan pengawasan syariah tidak berhenti di atas kertas. Jika seluruh rangkaian itu terdokumentasi dengan baik, maka pembiayaan macet lebih mudah dipahami sebagai kegagalan usaha, bukan penyimpangan.

BJR tidak berlaku untuk fraud
Poin ini penting ditegaskan berulang-ulang: tidak semua pembiayaan macet bisa berlindung di balik BJR. Ketika ditemukan pemalsuan dokumen, manipulasi agunan, permainan internal dengan debitur, atau keuntungan pribadi yang disisipkan di balik proses persetujuan pembiayaan, maka perkara itu telah keluar dari wilayah penilaian bisnis dan masuk ke wilayah pidana.

Dalam salah satu kajian mengenai kasus di BPRS, pengadilan menilai adanya unsur pemalsuan tanda tangan dan penyimpangan dokumen sebagai dasar pertanggungjawaban pidana, yang jelas tidak dapat dibenarkan dengan dalih keputusan bisnis semata.

Karena itu, narasi perlindungan hukum bagi bankir harus dijaga agar tidak bergeser menjadi narasi impunitas. Yang patut dilindungi adalah pejabat bank yang bekerja profesional, jujur, dan taat prosedur; bukan mereka yang menyamarkan penyimpangan sebagai keberanian mengambil risiko.

Hukum memang tidak boleh menghukum orang hanya karena keputusan bisnisnya gagal. Tetapi hukum juga tidak boleh memberi karpet merah bagi penyalahgunaan amanah yang dibungkus bahasa korporasi.

Sejauh mana OJK bisa "pasang badan"
Di ruang publik, sikap OJK sering diterjemahkan secara populer sebagai "pasang badan" untuk bankir. Ungkapan ini menarik, tetapi harus dibaca secara proporsional. OJK memang dapat memberi sinyal kuat kepada industri dan aparat penegak hukum bahwa pembiayaan macet tidak boleh otomatis dianggap tindak pidana, serta bahwa BJR harus dipakai sebagai salah satu lensa utama dalam membaca kasus-kasus seperti itu.

Namun kewenangan OJK tetap memiliki batas yang tegas. OJK dapat menyusun pedoman, memperkuat regulasi, dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, maupun Kepolisian agar ada keseragaman pemahaman mengenai perbedaan antara risiko bisnis dan kejahatan.

Tetapi OJK tidak dapat menghapus delik pidana, menghentikan proses hukum secara sepihak, atau memberikan kekebalan hukum kepada pejabat bank tertentu. Dengan kata lain, OJK bisa menjadi pelindung normatif dan institusional, tetapi bukan benteng absolut terhadap seluruh proses pidana.

Karena itu, frasa "pasang badan" paling tepat dipahami sebagai komitmen regulator untuk memastikan bahwa bankir yang bekerja sesuai prinsip kehati-hatian tidak dikorbankan oleh pendekatan hukum yang serba menyederhanakan hasil akhir.

Jika proses bisnisnya benar, OJK patut berdiri di depan untuk menjelaskan konteks sektoralnya. Tetapi jika ditemukan fraud, manipulasi, atau conflict of interest, maka yang harus dipasang justru pagar hukum yang tegas, bukan badan perlindungan.

Agenda pembenahan perbankan syariah
Bagi perbankan syariah, momentum ini tidak cukup dijawab dengan rasa lega. Ia harus dijawab dengan pembenahan serius dari dalam. Menurut saya, sedikitnya ada empat agenda penting.

Pertama, memperkuat kualitas appraisal dan dokumentasi pembiayaan, dari awal analisis pembiayaan dilakukan hingga tahap monitoring dan restrukturisasi. Kedua, mengintegrasikan peran Dewan Pengawas Syariah ke dalam arsitektur pembuktian BJR, sehingga kepatuhan syariah tidak diposisikan sebagai pelengkap/aksesori, melainkan bagian dari bukti bahwa keputusan diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian.

Ketiga, setiap bank syariah perlu menyusun pedoman internal mengenai parameter BJR untuk berbagai jenis akad dan level kewenangan pembiayaan. Pedoman ini penting agar seluruh pejabat bank memiliki standar kerja yang sama, sekaligus memiliki dasar pembelaan yang lebih kuat ketika keputusan mereka diuji di hadapan auditor, regulator, maupun penegak hukum.

Keempat, perlu didorong protokol bersama antara OJK, asosiasi perbankan syariah, dan aparat penegak hukum agar penanganan pembiayaan macet tidak semata reaktif, tetapi berbasis standar yang disepakati bersama.

Pada akhirnya, perbankan syariah tidak membutuhkan kekebalan hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum mampu membedakan dengan jernih antara keputusan bisnis yang gagal dan tindakan curang yang merusak amanah.

Sikap OJK patut diapresiasi karena membuka ruang ke arah itu. Tetapi ruang itu hanya akan benar-benar berguna jika industri syariah sendiri siap membangun tata kelola yang lebih tertib, lebih disiplin, dan lebih siap diuji. Di situlah keberanian mengambil risiko akan menemukan pasangannya yang sejati: keberanian untuk mempertanggungjawabkan risiko itu secara profesional, etis, dan sah di mata hukum.

Wallahu a'lam bishawwab


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Memahami Reposisi Investasi Syariah Pasca POJK 4/2026 Terbit