Membedah Rencana Pembiayaan Utang Belanja Pertahanan hingga Tahun 2029
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Kondisi fiskal dan moneter Indonesia saat ini tidak dalam keadaan baik-baik saja, bahkan ada yang menyebut sudah berada pada lampu kuning. Dana SAL yang berguna membantu likuiditas pemerintah saat pendapatan negara kurang kini tersisa Rp 120 triliun di Bank Indonesia.
Sementara Rp 300 triliun lainnya telah disebarkan ke sejumlah bank dalam bentuk deposito on call. Sedangkan nilai cadangan devisa Bank Indonesia terus menurun sejak Desember 2025 dari US$156,5 miliar menjadi US$148,2 miliar pada Maret 2026.
Pada sisi lain, perang Iran versus Amerika Serikat dan Israel sudah mengubah situasi ekonomi dunia secara drastis, di mana penutupan Selat Hormuz yang berdampak pada kenaikan harga minyak memiliki rambatan yang panjang dan luas dalam segala aspek ekonomi global. Dampak kenaikan harga napta telah dirasakan oleh kalangan masyarakat Indonesia, adapun kenaikan harga bahan bakar diesel nonsubsidi telah dialami oleh industri manufaktur, pertambangan dan lainnya.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa pemerintah mempunyai sejumlah program prioritas dengan nilai anggaran jumbo, yaitu MBG, KDMP dan belanja pertahanan. Saat anggaran belanja program-program lain mengalami pemotongan, ketiga program tidak mendapatkan pengurangan anggaran sama sekali, meskipun jumlah hari program MBG dikurangi menjadi lima hari.
Sejumlah pihak mengkritik kebijakan pemerintah yang mengecualikan ketiga program dari pemotongan anggaran di tengah ketidakpastian ekonomi dunia dan ancaman defisit APBN melebihi tiga persen PDB. Sehingga muncul kesimpulan berbagai kalangan bahwa ketiga program tersebut merupakan program unggulan pemerintah sehingga dalam kondisi apapun MBG, KDMP dan belanja pertahanan tidak akan mengalami pemotongan anggaran.
Belanja pertahanan terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk bertambahnya anggaran BA BUN yang dipakai bagi kegiatan tersebut. APBN 2026 yang merupakan APBN pertama yang 100 persen disusun oleh pemerintahan saat ini mencerminkan hal demikian.
Di mana untuk pertama kalinya sejak Undang-undang No.17 Tahun 2003 berlaku, terdapat alokasi BA BUN sebagai dana cadangan anggaran pertahanan senilai Rp 150,5 triliun alias pelapis BA Kementerian Pertahanan sebesar Rp 187,1 triliun.
Walaupun sebelum 2026 pemakaian BA BUN untuk belanja pertahanan telah dilakukan sebagaimana terlihat dalam sejumlah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, akan tetapi dana tersebut tidak sejak awal digolongkan sebagai cadangan anggaran pertahanan.
Peningkatan juga terjadi pada alokasi Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) periode 2025-2029 masing-masing menjadi US$34,8 miliar dan Rp 54 triliun dari sebelumnya US$34,7 miliar dan Rp 45 triliun pada kurun 2020-2024.
Rencana belanja senilai US$34,8 miliar yang bersumber dari PLN perlu dicermati di tengah kapasitas fiskal pemerintah yang semakin sempit saat ini. Menurut rencana, Kementerian Pertahanan akan membelanjakan utang tersebut dalam tiga fase tahun anggaran, yakni 2026, 2027 dan 2028 dengan tahun fiskal 2027 dan 2028 akan terjadi penarikan utang dalam jumlah besar.
Sebagai konsekuensi, pada kedua tahun tersebut dibutuhkan pula dana Rupiah Murni yang tidak sedikit yang akan dimanfaatkan sebagai pembayaran uang muka. Apakah kapasitas fiskal pada APBN 2027 dan APBN 2028 akan lebih bagus daripada tahun ini di tengah ketidakpastian ekonomi dunia pada 2026 yang belum terlihat tanda-tanda akan membaik?
Di samping itu, rencana penarikan PLN pada tahun ini yang diklaim bernilai lebih kecil daripada tahun depan dan 2028 tetap perlu ditilik mengingat faktor outlook utang pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Moody's Ratings dan Fitch Ratings, merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kebutuhan dana Rupiah Murni Pendamping (RMP).
Kecenderungan Kementerian Pertahanan mengutamakan penggunaan skema Kreditor Swasta Asing (KSA) daripada Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE) akan membuat biaya utang lebih mahal lagi ketika outlook utang pemerintah Indonesia negatif. M
emang tidak ada jaminan bahwa biaya utang yang memakai LPKE tidak akan terpengaruh oleh outlook yang ditetapkan oleh dua lembaga pemeringkat, akan tetapi sebelum Moody's Ratings dan Fitch Ratings menurunkan outlook pun, biaya utang yang berasal dari LPKE jauh lebih murah daripada KSA.
Kontrak-kontrak pengadaan yang menggunakan maskapai makelar dipastikan mengadopsi rancangan KSA dan bukan LPKE, seperti rencana mengimpor 12 PC-24 yang konon akan dijadikan sebagai pesawat latih bagi para calon penerbang pesawat angkut turboprop.
Tentang dana RMP, kebutuhan RMP tahun ini dan tahun depan bukan saja berasal dari kontrak akuisisi yang dibiayai oleh PLN 2025-2029, namun juga datang dari kontrak pembelian yang didanai oleh PLN 2020-2024 yang hingga kini belum efektif.
Pertanyaannya ialah apakah tersedia dana RMP yang cukup guna membiayai kontrak-kontrak pengadaan dari dua Rencana Strategis (Renstra) sekaligus pada tahun ini? Ataukah dana RMP akan diambil dari dana BA BUN yang dikategorikan sebagai cadangan anggaran pertahanan?
Walaupun secara hukum Kementerian Pertahanan diperbolehkan mengadopsi kontrak tanpa RMP, bukan berarti biaya utang menjadi lebih murah sebab porsi yang seharusnya ditanggung oleh Indonesia melalui dana RMP akan dibebankan oleh lender ke dalam biaya utang yang harus dibayar oleh Indonesia selaku peminjam.
Dari sisi pengawasan, kuota PLN sebesar US$34,8 miliar yang berbentuk gelondongan tanpa rincian program dan nilai program menimbulkan pula pertanyaan. Apakah Indonesia memesan berbagai peralatan pertahanan dari luar negeri yang merupakan produk berkarakter bespoke dan atau custom yang tidak digunakan oleh negara lain sehingga diterapkan klausul confidentiality?
Misalnya memesan Rafale versi semi low-observable atau pesawat AEW&C yang mengadopsi peralatan elektronika buatan negara tertentu yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Dengan semakin besarnya alokasi APBN, termasuk utang, yang diperuntukkan bagi belanja pertahanan, seharusnya semakin kuat pula pengawasan yang dilaksanakan bagi aktvitas tersebut.
Menyangkut jatah PDN yang mengalami peningkatan menjadi Rp 54 triliun, bagaimana kapasitas industri pertahanan domestik menyerap alokasi tersebut? Ataukah industri pertahanan dalam negeri hanya akan memainkan peran sebagai perusahaan perantara dalam mengimpor sistem senjata yang dipesan oleh Kementerian Pertahanan menggunakan utang yang berasal dari bank-bank BUMN?
Dari porsi Rp 54 triliun, seberapa besar kuota PDN yang sebenarnya dapat diserap oleh firma-firma pertahanan nasional dan tidak dibelanjakan ke luar negeri? Ataukah sejumlah persoalan yang dialami ketika Kementerian Pertahanan menerima alokasi PDN senilai Rp 45 triliun akan kembali terulang pada Renstra 2025-2029?
Secara khusus, apakah Kementerian Pertahanan akan membelanjakan besaran tertentu dari Rp 54 triliun untuk membeli lebih banyak tank Kaplan/Harimau buatan FNSS dan Pindad? Sejauh ini Indonesia hanya melakukan pengadaan 18 tank pada periode 2015-2019 memakai skema PDN, di mana semua pesanan demikian sudah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan.
Amat disayangkan andaikata APBN yang dikucurkan dalam pengembangan tank sedang itu tidak diikuti dengan pesanan ratusan Kaplan/Harimau agar AMX-13 dapat dipensiunkan.
(miq/miq) Add
source on Google