Perbankan Syariah Dibayangi Jerat Pidana, Siapa Berani Ambil Risiko?

Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.,  CNBC Indonesia
26 April 2026 08:20
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. saat ini adalah Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Ia berlatar belakang Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Magister Manajemen konsentrasi .. Selengkapnya
perbankan syariah
Foto: Ilustrasi perbankan syariah. (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ekonomi syariah terus didorong menjadi salah satu mesin baru pertumbuhan nasional, tetapi di level paling operasional justru muncul kegelisahan yang tidak boleh diremehkan: semakin banyak pengambil keputusan di bank termasuk bank syariah merasa bahwa keputusan bisnis hari ini bisa berubah menjadi perkara pidana di kemudian hari.

Kegelisahan itu tumbuh dari pengalaman, bukan dari imajinasi. Dalam praktik penegakan hukum, pembiayaan bermasalah kerap dibaca terlalu cepat seolah identik dengan korupsi, padahal dunia perbankan bekerja di atas risiko, kehati-hatian, dan iktikad baik.

Di titik ini, masalahnya bukan sekadar soal nasib pejabat bank. Yang dipertaruhkan lebih besar, yakni keberanian sektor keuangan syariah menjalankan fungsi intermediasinya untuk menopang dunia usaha. Jika setiap pembiayaan yang kemudian bermasalah selalu dibayangi ancaman pidana, maka logika yang bekerja bukan lagi logika bisnis yang sehat, melainkan logika bertahan agar selamat secara personal.

Ini bukan kredit biasa
Kesalahan paling mendasar dalam membaca isu ini adalah menyamakan seluruh pembiayaan bank dengan satu logika tunggal. Dalam perbankan syariah, relasi hukumnya tidak semata utang-piutang, tetapi juga akad, skema bagi hasil, kemitraan, keadilan, dan distribusi risiko yang sejak awal memang menjadi karakter pembiayaan syariah. Karena itu, pembiayaan bermasalah pada akad tertentu tidak bisa otomatis diperlakukan sebagai bukti niat jahat atau penyimpangan yang dapat berujung pidana.

Dalam fikih muamalah, keuntungan selalu datang bersama kemungkinan rugi. Jadi, ketika pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah macet, pertanyaan hukumnya tidak boleh langsung meloncat pada siapa yang harus dipidana. Pertanyaan yang benar justru lebih mendasar: apakah prosedur dipenuhi, apakah ada benturan kepentingan, apakah ada rekayasa, apakah ada aliran manfaat pribadi, dan apakah sejak awal memang ada niat jahat.

Efek takut yang mahal
Pejabat bank syariah menghadapi tekanan berlapis. Mereka wajib patuh pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola sebagaimana bank pada umumnya, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan setiap pembiayaan konsisten dengan prinsip syariah dan karakter akad yang digunakan.

Ketika kompleksitas itu masih ditambah ancaman kriminalisasi, lahirlah situasi yang mahal bagi ekonomi: orang tidak lagi berani mengambil keputusan yang wajar secara bisnis karena takut dibaca salah secara pidana.

Efek lanjutannya jelas. Pembiayaan yang seharusnya mengalir ke sektor produktif, UMKM, dan pelaku usaha potensial justru tertahan. Orang lebih takut pada tafsir hukum yang datang belakangan daripada pada risiko usaha yang sejatinya merupakan bagian normal dari bisnis perbankan. Jika dibiarkan, ekonomi syariah akan tersendat bukan karena kekurangan instrumen, tetapi karena keberanian institusionalnya dikunci oleh ketidakpastian hukum.

MK memberi rem, belum pagar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 jelas penting karena memberi tafsir atas Pasal 14 UU Tipikor, ketentuan yang selama ini menjadi jembatan untuk menarik pelanggaran sektoral ke rezim korupsi. Dalam narasi yang berkembang, MK menegaskan bahwa Pasal 14 tetap konstitusional sepanjang undang-undang sektoral yang dirujuk memang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Secara normatif, ini kabar baik karena menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran sektoral otomatis berubah menjadi korupsi. Namun bagi perbankan syariah, putusan ini belum sepenuhnya memberi ketenangan. Soalnya sederhana: batas umumnya ada, tetapi parameter operasionalnya belum cukup terang, terutama ketika perkara yang dinilai lahir dari keputusan bisnis yang dibangun di atas analisis, asumsi pasar, dan risiko usaha.

Karena itu, Putusan MK 123/2025 lebih tepat dibaca sebagai rem konstitusional awal, bukan pagar yang sudah selesai dibangun. Putusan ini mencegah penyederhanaan bahwa semua pelanggaran sektoral adalah korupsi, tetapi belum cukup rinci untuk melindungi pengambil keputusan yang bertindak profesional dan beriktikad baik dari penarikan perkara secara berlebihan ke ranah pidana.

Hukum pidana bukan hakim risiko
Dari sudut teori hukum pidana, tidak setiap kerugian adalah kejahatan. KUHP baru menegaskan dua prinsip utama: tidak ada pidana tanpa aturan yang jelas dan tidak ada pidana tanpa kesalahan. Artinya, seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya dirumuskan tegas dalam undang-undang dan kesalahan personalnya benar-benar dapat dibuktikan.

Dalam konteks perbankan, ini berarti pembiayaan macet tidak boleh otomatis dianggap tindak pidana hanya karena hasilnya buruk. Hukum harus lebih dulu menjawab: adakah mens rea, adakah actus reus, adakah kolusi, gratifikasi, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan yang konkret. Kalau jawabannya tidak, maka yang terjadi adalah risiko bisnis yang sah, bukan korupsi.

Poin ini makin kuat jika dibaca bersama KUHAP baru yang telah berlaku sejak Januari 2026 dan memperketat standar pembuktian, menegaskan due process of law, serta memberi ruang lebih kuat bagi hakim untuk menilai bukan hanya isi alat bukti tetapi juga cara memperolehnya. Itu berarti perkara pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi, tekanan opini, atau semata akibat buruk yang muncul kemudian.

Benteng bagi pengambil keputusan
Di lingkungan korporasi dan perbankan, doktrin business judgment rule menjadi sangat relevan. Doktrin ini melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan data memadai, tanpa konflik kepentingan, untuk tujuan yang sah, dan dalam iktikad baik agar tidak serta-merta dipidana hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Beberapa penelitian hukum bahkan menempatkannya sebagai rujukan penting bagi hakim untuk membedakan mana kejahatan perbankan dan mana kebijakan bisnis yang sah.

Bagi perbankan syariah, benteng ini justru makin penting. Dalam akad berbasis kemitraan dan bagi hasil, kemungkinan untung-rugi adalah bagian dari desain hukumnya sendiri. Jika risiko yang sah itu kemudian dipidana hanya karena hasil bisnis tak sesuai proyeksi, hukum telah bergerak terlalu jauh: dari menjaga integritas menjadi mematikan keberanian mengambil keputusan yang justru dibutuhkan ekonomi.

Pesan yang harus tegas
Perlindungan terhadap pejabat bank syariah yang beriktikad baik jelas bukan toleransi terhadap korupsi. Justru sebaliknya, garis pembeda yang tegas akan membuat hukum lebih tajam kepada yang memang culas dan di sisi lain lebih adil kepada yang sungguh profesional.

Mereka yang berkolusi, menerima manfaat pribadi, memanipulasi analisis, atau merekayasa pembiayaan tentu harus dihukum keras. Tetapi mereka yang bekerja dalam koridor hukum, mematuhi kehati-hatian, dan mengambil keputusan bisnis secara wajar tidak boleh dijadikan tumbal dari ketidakmampuan membedakan risiko usaha dari niat jahat.

Karena itu, yang dibutuhkan setelah Putusan MK 123/2025 bukan sekadar perdebatan normatif, melainkan pagar hukum yang lebih presisi untuk sektor perbankan, khususnya perbankan syariah. Pembiayaan bermasalah tidak boleh otomatis dipersamakan dengan korupsi.

Penilaian hukum harus mendahulukan uji prosedur, benturan kepentingan, keuntungan pribadi, dan niat jahat. Di saat bersamaan, karakter akad syariah wajib diperhitungkan dalam menilai ada tidaknya penyimpangan pidana.

Bila itu tidak dilakukan, kondisi yang terjadi adalah : bank syariah akan terus diminta ekspansif menyalurkan pembiayaan, tetapi dihukum ketika risiko normal usaha benar-benar datang. Itu bukan tata kelola yang sehat.

Itu adalah cara paling cepat membuat pejabat bank memilih diam, menahan pembiayaan, dan membiarkan ekonomi kehilangan daya dorongnya. Di situlah soal ini menjadi penting bagi publik yang lebih luas: tanpa kepastian hukum, agenda pertumbuhan akan selalu kalah oleh rasa takut.

Wallahu a'lam bishawwab


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google