Kontroversi Rencana Pengadaan Pesawat Bizjet PC-24 oleh Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel yang mengerek harga jual minyak mentah dunia di atas US$100 per barel sama sekali tidak menyurutkan niat Indonesia untuk melakukan penundaan dan atau pengurangan belanja di tiga kegiatan prioritas, yaitu MBG, KDMP dan belanja pertahanan. Ancaman defisit fiskal yang melebihi batas tiga persen pada APBN 2026 nampaknya ditanggapi dengan langkah-langkah yang dinilai sejumlah pihak tidak signifikan guna menghindari hal tersebut.
Pada sisi lain, beberapa kalangan telah menyuarakan pendapat agar pemerintah segera menaikkan harga jual bahan bakar minyak bersubsidi untuk mengurangi tekanan pada APBN. Sementara pemerintah nampaknya masih mencari sumber pendapatan lain, seperti sanksi denda kepada firma-firma yang ditemukan melakukan pelanggaran hukum terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, sebagai penambal kebutuhan dana tambahan belanja subsidi bahan bakar minyak.
Di antara pandangan kritis terhadap belanja pertahanan dalam beberapa tahun terakhir ialah makin meningkatnya pemakaian BA BUN guna membiayai aktivitas belanja yang tidak dicakup dalam BA Kementerian Pertahanan. Jika pada 2024 BA BUN hanya digunakan untuk kegiatan yang tidak tergolong sebagai pengadaan major weapon system, maka sejak 2025 BA BUN digelontorkan bagi pembiayaan peralatan perang seperti pesawat tempur Sukhoi Su-35 dan pesawat tanker Ilyushin Il-78.
Hal demikian disebabkan tidak ada lender asing yang mau memberikan utang kepada Indonesia yang akan dibelanjakan ke Rusia. Padahal dana BA BUN sejatinya dimaksudkan bagi pembiayaan kegiatan belanja yang tidak termasuk belanja Kementerian Lembaga, seperti subsidi, investasi, utang dan dana kontinjensi.
Salah satu kritik terhadap perencanaan pengadaan pertahanan dewasa ini adalah tidak adanya perencanaan yang matang sebagai basis bagi kegiatan tersebut. Kalimat perencanaan yang tidak matang sesungguhnya merupakan penghalusan atas kritik yang lebih tajam yakni tidak ada perencanaan sama sekali dalam aktivitas akuisisi peralatan perang.
Dengan kebijakan pembelian sistem senjata yang bersifat top-down, calon pengguna tidak memiliki ruang yang luas guna memberikan masukan kepada pengambil keputusan. Kondisi demikian pada akhirnya menciptakan celah atau bahkan jurang tentang peralatan perang yang dibutuhkan oleh calon pengguna dengan peralatan pertahanan yang dibeli oleh Kementerian Pertahanan berdasarkan arahan pengambil keputusan dalam urusan tersebut.
Di masa pelaksanaan MEF 2020-2024, mayoritas pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan mempunyai argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungkan dari aspek kebutuhan operasional. Sebagai contoh ialah akuisisi jet tempur Rafale, pesawat angkut A400M, kapal selam Scorpene dan fregat PPA.
Akan tetapi dalam implementasi MEF 2020-2024 terdapat pula rencana pembelian yang tidak memiliki alasan yang kuat sekaligus bisa dibenarkan dari perspektif operasional, seperti rencana mengimpor penempur yang hanya memiliki dua purwarupa dari Turki dan masih amat jauh untuk matang sekaligus memasuki lini produksi. Begitu pula dengan program untuk mendatangkan pesawat tempur bekas J-10B dari Cina atau JF-17 asal Pakistan, di mana kemampuan yang dipunyai oleh kedua pesawat jet tersebut diragukan oleh sejumlah kelompok.
Ketika pembangunan kekuatan pertahanan telah memasuki era OEF 2025-2029, tanda-tanda bahwa rencana akuisisi yang tidak didukung dengan argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dari aspek kebutuhan operasional mulai nampak.
Satu di antaranya adalah rencana mendatangkan 12 PC-24 yang merupakan pesawat jenis bizjet bermesin ganda yang biasa disewakan kepada para eksekutif perusahaan-perusahaan global dan orang-orang kaya dunia.
Di antara alasan mengimpor pesawat terbang buatan Pilatus Aircraft tersebut adalah untuk melatih para calon penerbang angkut TNI Angkatan Udara. Mengapa program akuisisi pesawat eksekutif asal Swiss yang mengadopsi sistem pendorong buatan Williams International tersebut patut dikritisi?
Pertama, kebutuhan. Apakah TNI Angkatan Udara memerlukan pesawat bizjet guna melatih para kandidat pilot C-130, A400M, CN235, C295 dan NC212? Selama ini tanpa kehadiran pesawat jet seperti PC-24 pun, Sekolah Penerbang TNI Angkatan Udara tetap dapat menghasilkan penerbang angkut dengan kemampuan yang bagus.
Andaikata mengacu pada kurikulum lama, para calon penerbang angkut akan menerbangkan KT-1B sebelum menuju type rating pada pesawat angkut seperti C-130 dan CN235. Seumpama TNI Angkatan Udara hendak memfokuskan pemakaian KT-1B hanya bagi calon penerbang tempur saja, terdapat pilihan pesawat latih turboprop lain agar para kandidat penerbang angkut dapat melanjutkan pendidikan terbang setelah lulus menerbangkan Grob G 120TP A.
Terdapat dugaan kuat bahwa TNI Angkatan Udara tidak diajak untuk berdiskusi secara mendalam oleh Kementerian Pertahanan dalam rencana akuisisi PC-24. Boleh jadi jika PC-24 sudah beroperasi di lingkungan TNI Angkatan Udara, pesawat sayap tetap tersebut lebih banyak berfungsi sebagai pesawat angkut VIP daripada guna melatih calon pilot angkut.
Padahal saat ini TNI Angkatan Udara setidaknya sudah mengoperasikan dua Falcon 8X dan sedikitnya enam B737-400/500/800 untuk kepentingan angkut eksekutif. Jumlah tersebut sebenarnya telah mencukupi untuk menerbangkan para pejabat sipil dan militer, apalagi untuk penerbangan kepresidenan sudah tersedia pesawat khusus, termasuk B777-300ER milik Garuda Indonesia.
Kedua, sumber pendanaan. Masih menjadi pertanyaan dari mana sumber pendanaan untuk membeli 12 PC-24, apakah berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) ataukah Rupiah Murni (RM)? Apabila bersumber dari PLN, apakah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sudah menerbitkan Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri dan Daftar Kegiatan Khusus? Lalu apakah berdasarkan kedua dokumen tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan Penetapan Sumber Pembiayaan yang menjadi dasar hukum kontrak 12 PC-24?
Seandainya program impor pesawat bizjet tersebut akan menggunakan RM, apakah RM demikian bersumber dari BA Kementerian Pertahanan ataukah BA BUN? Boleh jadi anggaran pengadaan 12 PC-24 berasal dari BA BUN mengingat bahwa pada tahun ini tersedia BA BUN sebesar Rp.150,5 triliun bagi belanja pertahanan.
Proses kontrak yang memakai BA BUN lebih mudah daripada yang mengadopsi PLN karena proses PLN melibatkan peran Kementerian Keuangan secara intensif. Selain itu, maskapai yang mendapatkan kontrak untuk memasok pesawat bizjet itu selama ini dikenal beberapa kali sudah menerima kontrak pengadaan yang menggunakan dana BA BUN.
Ketiga, mekanisme kontrak. Apakah pemerintah Swiss saat ini menerapkan pelarangan ekspor produk dirgantara negara itu yang bersifat dual-use ke Indonesia? Berbeda dengan kontrak-kontrak seperti Rafale dan A400M di mana Kementerian Pertahanan langsung menandatangani kontrak dengan Dassault Aviation dan Airbus Defence and Space selaku produsen kedua jenis pesawat, kontrak PC-24 diberikan kepada sebuah firma asal Uni Emirat Arab. Apakah kontrak melalui pihak ketiga ditempuh karena ada pelarangan ekspor pesawat-pesawat buatan Pilatus Aircraft ke Indonesia oleh pemerintah Swiss?
(miq/miq)