Menyoal Kepastian CASN 2026 dan Menata Kebutuhan Aparatur Negara
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dalam opini sebelumnya, saya menjelaskan bahwa ketergantungan kepada pekerjaan sektor publik dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan sektor swasta yang pada akhirnya juga akan berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi secara multidimensional.
Di Indonesia, sektor publik seringkali menjadi pilihan utama bagi tenaga kerja terdidik karena dianggap lebih stabil dan memberikan jaminan sosial yang lebih baik. Namun, akibatnya, ini menciptakan brain drain di sektor swasta, di mana talenta-talenta terbaik lebih memilih bekerja di sektor publik daripada mengembangkan usaha atau berinovasi di sektor swasta. (Harian Kompas, 12/3/2025).
Implikasi dari yang ingin saya sampaikan adalah bahwa bekerja di sektor publik tidaklah salah, menjadi seorang aparatur negara juga bukanlah sebuah aib. Kita harus akui bahwa birokrasi kita hari ini masih "tidak produktif" dan "tidak efisiensi."
Saya harus jujur mengucapkan itu, karena kita tidak pernah membenahi persoalan sistemik dalam reformasi birokrasi kita, yaitu membenahi persoalan yang paling mendasar di mana perlu perencanaan strategis PNS secara nasional dan validitas kebutuhan ASN per instansi berdasarkan beban kerja, termasuk perlu merumuskan standar kompetensi PNS yang akuntabel.
Artinya apa? selama rekrutmen CASN masih dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi dan kapasitas keuangan negara, maka ekspansi birokrasi akan terus berlangsung secara tidak terkendali, yang pada akhirnya mereproduksi inefisiensi dan rendahnya produktivitas sektor publik. Ironisnya, problematika itu bisa berulang kembali. Maka, meminjam konsep dari Parkinson's Law, birokrasi seringkali tumbuh menjadi semakin gemuk, tetapi tidak otomatis menjadi lebih produktif.
Hari ini, di media sosial publik sedang membahas soal kepastian rekrutmen CASN 2026. Memang perbincangan itu menjadi topik yang hangat setelah penerimaan CASN tahun 2025 ditiadakan.
Jawaban pemerintah memang bisa diterima publik, yaitu sedang menuntaskan seluruh tahapan seleksi yang telah dimulai tahun lalu, guna menghindari tumpang tindih dalam proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Belum lagi, memang pada awal tahun 2025, birokrasi juga mengalami "culture shock" pascaterbitnya Inpres 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. (KemenPANRB, 2025)
Meskipun CASN 2025 ditunda atas alasan efisiensi anggaran, sebagai percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sekitar 30.018 kader SPPI, untuk nantinya menjadi SDM di setiap dapur MBG. (Unhan, 2025)
Hari ini, penundaan CASN 2026 itu terdengar kembali dengan alasan yang sama, yaitu efisiensi anggaran, namun di sisi lain mempercepat rekrutmen 30.000 calon SPPI untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Memang menjadi pertanyaan penting: sebenarnya rekrutmen 30.000 SPPI untuk KDMP ini sudahkan berdasarkan perencanaan teknokratik? Rasanya kita masih dilema dengan konsep teknokratik, regulasi, dan kelembagaan dari Koperasi Merah Putih itu sendiri, lantas mengapa harus buru-buru melakukan rekrutmen? Bukankah itu bagian dari inefisiensi?
Kalau kita berkaca lewat realita, sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kini berada di persimpangan nasib. Mereka yang sebelumnya dihadirkan sebagai solusi atas kebutuhan tenaga pelayanan publik, justru dihadapkan pada ancaman pemberhentian akibat ketentuan batas maksimal belanja pegawai. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin dari rapuhnya perencanaan kebijakan kepegawaian kita. (Harian Kompas, 28/2/2026).
Dilema serupa juga mengemuka di berbagai daerah. PPPK yang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara, pada praktiknya tidak sepenuhnya memperoleh jaminan kesejahteraan yang layak.
Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang harus menerima kenyataan pahit: dirumahkan, atau tetap bekerja dengan penghasilan yang jauh dari standar upah minimum regional. Dalam banyak kasus, gaji yang diterima hanya berkisar ratusan ribu rupiah, angka yang nyaris mustahil untuk menopang kehidupan yang layak.
Di titik inilah paradoks itu menjadi nyata. Negara, melalui kebijakannya, mengakui mereka sebagai bagian dari ASN, namun pada saat yang sama gagal memastikan perlindungan ekonomi minimum yang seharusnya melekat pada status tersebut. Jangankan menjadi instrumen penguatan layanan publik, skema PPPK justru berisiko menciptakan lapisan baru pekerja negara yang rentan dan termarjinalkan.
Pada akhirnya, esensi dari berjalannya suatu pemerintahan tidak pernah lepas dari amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, frasa "memajukan kesejahteraan umum" kerap kali berhenti sebagai jargon normatif, tanpa diterjemahkan secara utuh dalam praktik kebijakan.
Kesejahteraan umum sejatinya tidak lahir dari retorika, melainkan dari hadirnya pelayanan publik yang adil dan merata. Tampak dalam hal-hal yang konkret dan sederhana: tersedianya guru di ruang-ruang kelas, hadirnya tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan dasar, serta berfungsinya pelayan administrasi di kantor-kantor pemerintahan hingga ke pelosok daerah. Di sanalah negara menemukan wujud nyatanya kerja birokrasi lewat pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerintah perlu kembali menegaskan kepada publik kepastian rekrutmen CASN 2026. Bukan sekadar respons atau tekanan dari publik. Lebih dari itu, rekrutmen aparatur negara harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal di tengah berbagai persoalan birokrasi hari ini.
Konteks lainnya adalah penting bagi pemerintah untuk tidak terjebak pada logika kuantitas semata sebagaimana konsep dari Parkinson's Law. Pemerintah juga perlu meluruskan kembali pemaknaan atas jargon "efisiensi anggaran" yang selama ini kerap digaungkan.
Efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai sekadar pengurangan belanja atau pembatasan rekrutmen secara membabi buta. Efisiensi sejatinya adalah soal ketepatan alokasi, bagaimana setiap rupiah anggaran negara dialokasikan untuk menghasilkan dampak pelayanan publik yang maksimal.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan birokrasi yang besar, melainkan birokrasi yang bekerja. Itulah ujian sesungguhnya dari kebijakan rekrutmen CASN: apakah ia benar-benar dirancang untuk melayani rakyat, atau sekadar memenuhi "prosedur tanpa substansi."
(miq/miq) Add
source on Google