HIsbah 4.0 untuk Pasar yang Adil
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dalam dua artikel sebelumnya di CNBC Indonesia, yaitu "Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi Islam" (2/3/2026) dan "Pasar yang Sehat, Pasar yang Benar-Benar Bebas" (11/3/2026) telah dibangun dua lapis fondasi.
Pertama, bahwa Islam tidak hanya mengatur apa yang diperdagangkan, tetapi bagaimana pasar itu beroperasi. Kedua, kelima prinsip mabadi' khaira ummah (prinsip-prinsip umat terbaik) bukan ornamen spiritual, melainkan arsitektur institusional yang membuat pasar benar-benar bebas dari manipulasi, distorsi, dan predasi.
Kini kita berhadapan dengan lapis ketiga yang jauh lebih kompleks: bagaimana prinsip-prinsip itu diterapkan ketika "pasar" bukan lagi ruang fisik yang bisa diinspeksi muhtasib (pengawas pasar), melainkan sebuah ekosistem algoritmik yang beroperasi 24 jam sehari, tak terlihat mata, dan bergerak lebih cepat dari kapasitas regulasi mana pun.
Platform raksasa dunia seperti Amazon, Google, dan Meta--bersama pemain regional seperti Gojek, Grab, atau Shopee--bukan lagi sekadar penyedia jasa teknologi. Platform tersebut telah bertransformasi menjadi infrastruktur pasar baru yang mengontrol akses jutaan pelaku usaha.
Dan sebagaimana semua infrastruktur vital lainnya, pertanyaan tentang siapa yang mengendalikannya, dan untuk kepentingan siapa, adalah pertanyaan fundamental dalam ekonomi-politik kita hari ini.
Jebakan Jaringan di Dunia Digital
Ada paradoks mendasar dalam ekonomi platform. Semakin banyak pengguna bergabung, semakin besar nilai platform--ini yang para ekonom sebut network effects (Katz & Shapiro, 1985). Paradoksnya: keunggulan yang sama yang membuat platform bermanfaat bagi pengguna, juga menjadi tembok yang hampir mustahil ditembus oleh pesaing baru.
Inilah yang membuat pasar digital secara struktural berbeda dari pasar konvensional. Pedagang yang lebih murah dan lebih berkualitas di pasar tradisional akan selalu bisa menarik pelanggan.
Namun di platform digital, pendatang baru yang bahkan lebih inovatif bisa gagal total bukan karena kalah kualitas, melainkan karena tidak bisa membangun critical mass (skala minimum pengguna yang dibutuhkan) di dua sisi pasar secara bersamaan--antara konsumen dan mitra merchant--tanpa modal raksasa yang hanya dimiliki segelintir pemain.
Dari perspektif fikih, konsentrasi kekuatan pasar semacam ini berpotensi bertentangan dengan prinsip 'adl (keadilan) dan maslahah 'ammah (kemaslahatan umum). Bukan karena platform itu ilegal, melainkan karena struktur yang mereka ciptakan secara sistemis menutup pintu masuk bagi pelaku usaha kecil yang tidak memiliki akses pendanaan serupa.
Perlu dicatat bahwa platform digital juga membawa manfaat signifikan: mereka menciptakan akses baru bagi UMKM yang sebelumnya terisolasi dari pasar nasional. McKinsey (2018) mencatat bahwa ekspansi e-commerce Indonesia memungkinkan pelaku usaha kecil menjangkau konsumen di seluruh nusantara dan menghasilkan penghematan 11-25% bagi pembeli di luar Jawa. Namun, manfaat ini tidak menghilangkan tantangan struktural yang perlu diatasi.
Kolusi Tanpa Kata, Algoritma Berbicara
Tantangan yang lebih pelik datang dari perilaku algoritmik itu sendiri. Dalam artikel "Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi Islam", telah dibahas bagaimana Islam melarang najsy (penawaran palsu dan manipulasi harga) dan al-ghisysyu (penipuan fakta barang atau pemalsuan informasi produk). Kini bayangkan kedua praktik itu terjadi dalam skala jutaan transaksi per detik, dilakukan bukan oleh manusia yang bisa dijerat hukum, melainkan oleh mesin yang tidak punya niat.
Fenomena ini disebut algorithmic collusion (kolusi algoritmik). Ketika beberapa platform menggunakan sistem penetapan harga berbasis machine learning, algoritma-algoritma yang dirancang secara independen bisa secara konvergen menghasilkan harga tinggi yang menguntungkan semua platform--tanpa satu pun pelaku usaha pernah mengangkat telepon untuk berkonspirasi (Ezrachi & Stucke, 2016).
Hukum persaingan usaha konvensional mensyaratkan bukti adanya "pertemuan kehendak" (meeting of minds atau concerted action) antar pihak. Ironisnya, kolusi algoritmik mengaburkan syarat itu secara fundamental.
UU No. 5/1999 (UU Antimonopoli) yang menjadi fondasi kerja KPPU dirancang untuk era industri manufaktur--jauh sebelum era ini. Bukan karena salah, melainkan karena tak bisa mengantisipasi dunia yang belum ada. Inilah mengapa pembaruan kerangka hukum bukan sekadar pilihan teknis, melainkan urgensi struktural.
Di sisi lain, fake reviews (ulasan palsu) dan manipulasi reputasi digital adalah bentuk modern dari najsy yang justru lebih berbahaya dari versi klasiknya--karena skalanya masif, anonimitasnya terjaga, dan dampaknya langsung memengaruhi pilihan jutaan konsumen setiap hari.
Riset Luca (2016) menunjukkan bahwa satu bintang tambahan pada platform ulasan bisa menaikkan pendapatan penjual hingga 9%. Insentif untuk memanipulasi, dengan demikian, sangat besar. Di Indonesia, praktik ini marak--terutama di platform e-commerce dan layanan berbasis ulasan--meskipun penegakan hukum masih terbatas karena sulitnya pembuktian.
Perang Harga yang Menghancurkan
Ada satu fenomena yang paling sulit dideteksi: predatory pricing (penetapan harga predatoris). Berbeda dari predasi konvensional--di mana raksasa yang sudah besar mematikan pesaing kecil--di sini justru pendatang baru dengan dukungan miliaran dolar yang menetapkan harga sangat rendah, bahkan gratis, untuk mengeksklusi pelaku usaha lokal yang tak punya akses pendanaan serupa.
Di permukaan, strategi ini tampak pro-konsumen: harga murah, layanan melimpah. Namun prinsip la dlarara wa la dlirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) menangkap sesuatu yang tidak terlihat oleh analisis harga jangka pendek: kerusakan sistemis pada ekosistem UMKM lokal yang tidak memiliki daya tahan menghadapi "perang bakar uang" tanpa batas.
Saat dominasi platform kian absolut dan kucuran dana eksternal mulai mengering, harga akan merangkak naik sementara pilihan konsumen kian menyempit. Namun, ada yang lebih tragis dari sekadar kenaikan harga: UMKM yang telah gulung tikar tak akan bisa bangkit kembali.
Inilah yang oleh para ekonom ekologi disebut sebagai eksternalisasi biaya kepada masyarakat. Sebuah kerusakan sistemis yang justru ingin dicegah oleh prinsip al-istiqamah (konsistensi dan keberkelanjutan) demi menjaga keberlanjutan ekonomi yang adil.
Hisbah Algoritmik: Pengawas Pasar Era Digital
Ibn Khaldun mendefinisikan hisbah (lembaga pengawas pasar) sebagai "pekerjaan yang terkait dengan amar makruf nahi mungkar agar terciptanya kemaslahatan bersama." Para muhtasib (pengawas pasar) pada era Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin tidak hanya mengecek timbangan dan takaran. Mereka membedakan kenaikan harga yang wajar karena dinamika penawaran-permintaan, dan kenaikan akibat rekayasa struktural yang harus ditindak.
Fungsi itu persis yang dibutuhkan regulator digital hari ini. Bukan sekadar menjawab keluhan yang masuk, melainkan secara proaktif memantau struktur pasar, mendeteksi distorsi algoritmik, dan bertindak sebelum kerusakan menjadi ireversibel.
Idealnya, hisbah algoritmik tidak dijalankan oleh satu lembaga tunggal, melainkan melalui kolaborasi antara KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki kompetensi di bidang teknologi dan etika.
Model pengawasan bisa meniru pendekatan regulatory sandbox (ruang uji regulasi) atau algorithmic auditing (audit algoritmik) yang mewajibkan platform besar membuka "kotak hitam" algoritmanya secara terbatas kepada regulator independen.
Uni Eropa, melalui Digital Markets Act (DMA), telah mewajibkan platform gatekeeper untuk memastikan praktik algoritmiknya tidak diskriminatif dan transparan. Indonesia dapat mengadopsi semangatnya seraya menyesuaikannya dengan nilai-nilai lokal.
Tiga langkah konkret yang bisa segera diinisiasi. Pertama, mewajibkan platform besar untuk mengungkapkan prinsip dasar algoritma harga dan ranking--bukan rahasia dagangnya, melainkan logika dasarnya--sehingga konsumen dan mitra usaha kecil tidak bertransaksi dalam kegelapan informasi. Ini adalah manifestasi ash-shidqu (kejujuran) di era digital.
Kedua, mewajibkan portabilitas data (kemudahan migrasi data antar-platform) dan interoperabilitas (kemampuan saling beroperasi antar-sistem), sehingga pengguna bisa pindah platform tanpa kehilangan riwayat transaksi dan reputasi yang sudah mereka bangun.
Tanpa ini, lock-in effect (efek ketergantungan struktural) menjadi hambatan masuk yang lebih tinggi dari regulasi mana pun. Ini adalah at-ta'awun (semangat kerja sama dan gotong royong) yang dioperasionalkan dalam desain sistem.
Ketiga, menambahkan dimensi maslahah (kemaslahatan) dalam evaluasi merger dan akuisisi platform--bukan hanya menghitung konsentrasi pasar lewat indeks Herfindahl-Hirschman (HHI), tetapi juga menilai dampak terhadap akses UMKM, privasi data warga, dan keberagaman inovasi.
Karena mematikan startup pesaing sebelum mereka berkembang--yang para ekonom sebut killer acquisition--adalah bentuk ihtikar (penimbunan) inovasi yang dampaknya jauh lebih panjang dari penimbunan bahan pokok.
Navigasi Etika di Lautan Digital
Tantangan regulasi digital pada dasarnya adalah tantangan tentang nilai: apakah kita mengukur kinerja pasar semata dari efisiensi alokatif jangka pendek, atau kita mengakui bahwa inklusivitas, keberlanjutan, dan keadilan distributif adalah komponen yang sama-sama esensial?
Dalam dua artikel sebelumnya, kita melihat bahwa ekonomi Islam telah menjawab pertanyaan ini dengan prinsip-prinsip yang kokoh. Ash-shidqu, misalnya, telah lama menekankan pentingnya transparansi informasi dalam transaksi, jauh sebelum Akerlof (1970; Nobel 2001) merumuskannya dalam teori informasi asimetris (asymmetric information, kesenjangan informasi antarpihak dalam transaksi).
Demikian pula, al-amanah (kepercayaan dan integritas) mengandung esensi yang kemudian dikembangkan Tirole (Nobel 2014) dalam analisisnya tentang regulasi dan tata kelola perusahaan. Dan at-ta'awun sejalan dengan gagasan co-opetition (yakni strategi bersaing sekaligus berkolaborasi) yang dipopulerkan Brandenburger dan Nalebuff (1996).
Bukan untuk membandingkan siapa lebih dahulu, melainkan untuk menunjukkan bahwa nilai-nilai universal telah lama tumbuh dalam ekonomi Islam dan kini menemukan relevansi barunya di era digital.
Bagi Indonesia--negara dengan ekosistem digital terbesar di Asia Tenggara sekaligus populasi Muslim terbesar di dunia--mengintegrasikan wawasan fikih persaingan usaha ke dalam kerangka regulasi digital bukan hanya relevan secara kultural, melainkan juga merupakan keunggulan komparatif yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.
Dalam era algoritma, pasar yang sehat tetap pasar yang adil. Dan keadilan, dalam perspektif ekonomi Islam, bukan pembatas pertumbuhan, melainkan prasyarat bagi barakah (keberkahan) dan istiqamah (konsistensi dan keteguhan) sistem ekonomi itu sendiri. Itulah pesan yang semoga dapat dibawa dari teks klasik fikih ke meja rapat kebijakan digital Indonesia.
(miq/miq) Add
source on Google