Keuangan Syariah untuk Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Mohammad Nur Rianto Al Arif,  CNBC Indonesia
18 February 2026 05:12
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asisten Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan. Ia tercatat pula sebagai Associate CSED INDEF dan Sekretaris Jend.. Selengkapnya
PT Bank Mega Syariah memberikan layanan istimewa kepada para nasabah setia dalam menyambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2024 di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Mega Syariah, Jalan Rasuna Said Kav. 12, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024). Seluruh jajaran direksi turun langsung melayani nasabah dan mendengarkan masukan secara langsung, sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mempererat hubungan antara bank dan nasabah. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Foto: Suasana di salah satu kantor milik PT Bank Mega Syariah, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dalam wacana ekonomi Indonesia, gagasan keuangan syariah seringkali hadir dengan retorika yang menggugah bahwa sistem ini bukan sekadar alternatif sistem keuangan konvensional, tetapi juga instrumen yang membawa misi keadilan dan pemerataan. Namun seberapa nyata klaim ini mampu dibuktikan dengan fakta di lapangan?

Apakah keuangan syariah benar-benar berkontribusi pada pengurangan kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan peningkatan kesejahteraan kelompok marjinal? Atau hanya menjadi mitos retoris yang besar di media dan perumusan kebijakan, tetapi kecil jejaknya di kehidupan sosial-ekonomi masyarakat?

Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu melihat data aktual, memahami keterbatasan model saat ini, kemudian menggali apa yang harus dilakukan agar keuangan syariah tidak sekadar menjadi slogan, tetapi menjadi alat keadilan sosial yang memiliki dampak nyata.

Industri keuangan syariah Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), per September 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp12.698 triliun, tumbuh signifikan sebesar 26,4% dibandingkan dengan tahun lalu. Pertumbuhan ini juga jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan total aset keuangan nasional yang hanya sebesar 11,5% (YoY).

Kenaikan aset tersebut berdampak pada peningkatan pangsa pasar keuangan syariah menjadi 30,9%, naik dari 27,3% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini mencakup sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank syariah. Apabila spesifik pada industri perbankan syariah, per September 2025 total aset perbankan syariah mencapai Rp1.006 triliun atau tumbuh 9,4% (YoY) dengan pangsa pasar sebesar 7,7%.

Di sisi lain, pertumbuhan sektor keuangan syariah di luar jumlah aset juga terlihat dari perkembangan pasar modal syariah yang relatif kuat dan peningkatan literasi syariah di tengah masyarakat. Secara makro, sektor ini merupakan salah satu pilar dalam rencana Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Suatu target kebijakan yang menunjukkan betapa besarnya harapan terhadap peran keuangan syariah.

Tetapi ukuran aset dan pertumbuhan itu sendiri masih menyisakan pertanyaan besar, yaitu sejauh mana angka-angka tersebut mencerminkan perubahan nyata dalam kehidupan ekonomi masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan? Ketika pangsa pasar masih mengambil proporsi yang kecil terhadap total industri keuangan nasional, apakah sistem syariah sudah mampu memasuki arus utama ekonomi dan benar-benar menguatkan inklusi keuangan?

Keadilan sosial dalam konteks ekonomi berarti adanya kondisi di mana hak-hak dasar dalam menikmati kesempatan ekonomi, akses ke sumber daya, dan hasil pertumbuhan ekonomi dirasakan secara merata oleh berbagai lapisan masyarakat, terutama yang selama ini termarjinalkan.

Secara teori, prinsip keuangan syariah yang menghapus riba, mengedepankan pembiayaan berbasis bagi hasil dan bagi risiko, serta menekankan tanggung jawab sosial sangat selaras dengan tujuan ini. Selain itu, sistem ini mencakup lembaga keuangan komersial dan lembaga keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang idealnya menjadi instrumen redistribusi kesejahteraan sosial. Namun realitas operasionalnya sering kali tidak semulus narasi yang ideal.

Instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat dan wakaf mempunyai potensi besar sebagai sumber pembiayaan kesejahteraan sosial. Potensi zakat jika dioptimalkan akan mampu mencapai Rp 327 triliun per tahun, sedangkan potensi wakaf uang mampu mencapai Rp180 triliun per tahun. Dengan potensi yang sebesar ini, seharusnya terdapat korelasi antara distribusi zakat dan wakaf dengan penurunan tingkat kemiskinan.

Namun, sayangnya instrumen ini belum dimanfaatkan secara optimal di Indonesia. Salah satu kendala belum optimalnya pemanfaatan instrumen ini adalah masih belum terintegrasinya pengelolaan zakat dan wakaf. Idealnya dalam pembahasan perbaikan Undang-undang zakat dan wakaf, tidak membahas secara terpisah UU Zakat dan UU Wakaf.

Undang-undang baru seharusnya mengintegrasikan dalam satu UU yaitu UU Zakat dan Wakaf. Secara kelembagaan pun, tidak perlu lagi dipisahkan ada badan/lembaga amil zakat dengan badan pengelola wakaf. Sebaiknya seluruh instrumen keuangan sosial Islam dikelola dalam bentuk satu kelembagaan saja, hal ini akan dapat membuat pengelolaan zakat dan wakaf lebih berdampak.

Selain itu, pengelolaan dan integrasi zakat-wakaf dengan program pembangunan ekonomi nasional masih jauh dari ideal. Bank Indonesia dan lembaga keuangan syariah lainnya terus mendorong integrasi antara dana sosial dengan skema pembiayaan produktif, tetapi jalannya masih panjang.

Survei menunjukkan bahwa inklusi keuangan syariah masih relatif rendah di banyak daerah di Indonesia. Survei terbaru mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah terbaru menunjukkan data yang ironi dimana tingkat literasi keuangan syariah mampu mencapai 43,42% namun tingkat inklusinya tertinggal jauh di angka 13,41%. Data ini menunjukkan bahwa sudah banyak yang mengetahui mengenai keuangan syariah, namun belum mau menggunakannya.

Salah satu penelitian yang menggunakan Indeks Inklusi Keuangan Syariah menilai bahwa kecuali di beberapa provinsi seperti Aceh dan DKI Jakarta, sebagian besar provinsi memiliki indeks yang masih rendah. Temuan ini menunjukkan bahwa layanan keuangan syariah belum tersebar merata dan belum mampu secara signifikan menarik kelompok marjinal masuk ke dalam sistem finansial formal.

Data-data ini penting karena menunjukkan bahwa nilai moral dan etika yang melekat pada keuangan syariah belum otomatis menciptakan keadilan sosial riil tanpa adanya strategi integrasi, instrumen sosial yang kuat, dan kebijakan redistributif yang efektif.

Salah satu kritik terdalam terhadap keuangan syariah modern adalah bahwa banyak produk syariah sekadar menggantikan label dan struktur kontraktual agar sesuai dengan prinsip syariah, tetapi tidak mengubah substansi sosial ekonomi di baliknya.

Produk seperti murabahah atau mudharabah yang banyak digunakan bank syariah sering bersifat mirip dengan pembiayaan konvensional, meskipun menawarkan legitimasi syariah. Dengan kata lain, mereka patuh pada bentuk formal, tetapi minim pada perubahan substansial terhadap perilaku ekonomi peminjam, terutama di kelompok rentan.

Kondisi ini membuat dampak sistem terhadap kesejahteraan sosial sering kali terbatas pada tingkat makro statistik, dan bukan transformasi sosial di tingkat mikro rumah tangga. Kasus ini bukan desain sistemnya yang buruk, tetapi lebih kepada implementasi dan ekosistem yang belum sepenuhnya mendukung fungsi sosial strategisnya.

Jika keuangan syariah benar-benar berkontribusi pada keadilan sosial, apa saja indikator yang seharusnya terlihat di masyarakat? Pertama, kita dapat melihat seberapa besar penurunan tingkat kemiskinan yang terhubung langsung dengan akses pembiayaan syariah, terutama di sektor produktif Kedua, seberapa tinggi peningkatan inklusi keuangan di daerah tertinggal berkat layanan syariah yang ramah bagi usaha mikro.

Kemudian, seberapa besar reduksi ketimpangan pendapatan yang terukur melalui integrasi instrumen sosial dan komersial? Serta seberapa tinggi peningkatan kesejahteraan rumah tangga di kelompok marjinal, bukan sekadar kenaikan angka kredit atau aset pasar

Beberapa studi empiris menyatakan bahwa inklusi keuangan syariah secara signifikan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam beberapa aspek ketika layanan itu benar-benar tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat lemah.

Namun realitas data menunjukkan bahwa ini belum merata. Sebagian besar indikator belum sepenuhnya mencapai target transformasi sosial. Kondisi ini terjadi bukan karena sistemnya salah, tetapi karena pendekatan yang masih terlalu terfragmentasi antara tujuan sosial dan strategi bisnis.

Beberapa tantangan membuat keuangan syariah masih jauh dari dampak sosial yang diharapkan. Pertama, pangsa pasar yang masih kecil. Meskipun aset keuangan syariah tumbuh, pangsa pasarnya masih kecil dibandingkan industri keuangan nasional, terlebih di industri perbankan syariah. Kondisi ini berarti bahwa penetrasi ekonomi syariah belum kuat mencapai arus utama ekonomi nasional.

Kedua, masih terfragmentasi antara sektor komersial dan sosial. Instrumen sosial seperti zakat dan wakaf beroperasi secara terpisah dari pembiayaan komersial syariah. Integrasi keduanya masih minim, padahal sinergi ini dapat menciptakan dampak lebih besar terhadap kelompok marginal.

Ketiga, tingkat literasi dan akses yang belum merata. Masyarakat di berbagai daerah masih memiliki keterbatasan pengetahuan tentang produk dan manfaat keuangan syariah, sehingga adopsi dan penggunaan masih rendah.

Terakhir, permasalahan terkait kebijakan dan tata kelola. Kebijakan yang fokus pada pertumbuhan aset dan kepatuhan sering kali kurang memperhatikan indikator dampak sosial. Regulasi perlu menggeser orientasi dari sekadar memacu pertumbuhan volume ke kualitas dampak sosial.

Meski masih banyak keterbatasan, peluang keuangan syariah untuk mewujudkan keadilan sosial bukan sekadar mitos retoris. Keuangan syariah akan berdampak nyata jika dirancang dan diimplementasikan dengan orientasi dampak sosial yang jelas.

Berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh. Pertama, integrasi pembiayaan komersial dan instrumen sosial. Kedua sisi ini harus dipadukan dalam strategi yang saling menguatkan. Zakat dan wakaf bisa menjadi modal awal untuk mendukung pembiayaan UMKM produktif yang mainstream bank syariah enggan dampingi karena risiko yang lebih tinggi.

Kedua, skema pendorong dampak dalam regulasi. Regulator perlu membentuk kerangka kerja yang mengukur keberhasilan bukan hanya dari jumlah aset, tetapi dari dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan, peningkatan inklusi, dan penurunan ketimpangan.

Ketiga, inovasi produk yang mengutamakan keadilan. Pengembangan produk yang menempatkan aspek sosial di depan. Misalnya, pembiayaan bagi sektor usaha mikro dengan pendampingan dan teknologi finansial dapat membuka akses bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan.

Keempat, peningkatan literasi dan akses. Program edukasi keuangan harus lebih menekankan aspek manfaat sosial serta akses layanan bagi masyarakat marginal, khususnya di daerah tertinggal. Kelima, kolaborasi multi-stakeholder. Pemerintah, industri keuangan syariah, lembaga filantropi, dan komunitas lokal harus membangun ekosistem dampak yang berkelanjutan dan terukur.

Perdebatan tentang apakah keuangan syariah mampu membawa keadilan sosial bukan sekadar kontradiksi antara idealisme dan realitas. Perdebatan ini lebih merupakan panggilan untuk introspeksi apakah selama ini orientasi sistem lebih fokus pada aspek pertumbuhan volume dan kepatuhan formal, sementara integrasi dengan tujuan sosial masih tertinggal?

Sepanjang ada komitmen bersama untuk mengukur, menilai, dan memperbaiki strategi agar dampak sosial menjadi titik fokus utama dan bukan sekadar slogan, maka keuangan syariah memiliki peluang nyata untuk menjadi alat pemberdayaan dan pengurangan ketimpangan.

Jika hambatan-hambatan struktural dapat ditangani dengan kebijakan progresif, integrasi sosial-komersial, dan inovasi yang diarahkan untuk inklusi, maka keadilan sosial melalui keuangan syariah bukan lagi mitos. Keuangan syariah dapat menjadi realitas yang diukur, dirasakan, dan dinikmati oleh masyarakat.


(miq/miq)