Ketidakpastian Bisnis Firma Pertahanan Asing di Indonesia

Alman Helvas Ali,  CNBC Indonesia
18 February 2026 05:07
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali adalah konsultan pada Marapi Consulting and Advisory dengan spesialisasi pada defense industry and market. Pernah menjadi Country Representative Indonesia untuk Jane’s Aerospace, Defense & Security pada tahun 2012-2017. Sebagai konsultan.. Selengkapnya
Pesawat tempur Rafale buatan Dassault Aviation, unit pertama akan tiba di Indonesia pada tahun 2026, dari sejumlah 42 unit pengadaan Kemhan untuk meningkatkan kekuatan TNI AU. (Instagram @kemhanri)
Foto: Pesawat tempur Rafale buatan Dassault Aviation. (Instagram @kemhanri)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pemerintah Indonesia sangat peduli dengan penilaian tentang ekonomi Indonesia yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat global seperti Moody's, S&P Global dan Fitch Ratings. Setelah Moody's menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, pemerintah Indonesia langsung melakukan sejumlah cepat guna merespons hal tersebut.

Namun di sisi lain, ketika dihubungkan dengan sejumlah risiko terkait dengan utang luar negeri yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam rangka akuisisi peralatan pertahanan, penilaian Moody's, S&P Global dan Fitch Ratings diabaikan sama sekali.

Walaupun terdapat risiko besar yang harus ditanggung oleh Indonesia sebagai lender, selain suku bunga yang hampir mencapai dua digit, pemerintah Indonesia tetap saja bersikeras berbelanja dalam jumlah besar ke negara yang oleh ketiga institusi pemeringkat dinobatkan sebagai non-investment grade.

Sejak tahun 2020, sektor pertahanan merupakan salah satu sektor yang menyerap anggaran besar dalam belanja pemerintah, baik yang bentuk Rupiah Murni (RM), Pinjaman Luar Negeri (PLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN). Dalam dua tahun terakhir, pemakaian RM bukan semata yang berasal dari BA Kementerian Pertahanan, akan tetapi pula bersumber dari BA BUN.

Bahkan pada APBN 2026, Kementerian Pertahanan mendapatkan dana cadangan yang disimpan dalam rekening BA BUN senilai Rp 150,55 triliun guna mendukung kegiatan-kegiatan belanja yang mungkin tidak dapat dicakup oleh anggaran sebesar Rp 187,1 triliun. Nampaknya kecenderungan kenaikan anggaran belanja pertahanan akan terus berlangsung sampai akhir dasawarsa ini, kecuali andaikata terjadi suatu guncangan hebat dalam ekonomi Indonesia.

Berkat kenaikan PLN pada periode 2020-2024 hampir lima kali lipat daripada kurun 2015-2019, pasar pertahanan Indonesia sudah menjelma menjadi tempat perniagaan peralatan perang yang sangat menarik bagi produsen-produsen luar negeri. Original Equipment Manufacturer (OEM) pertahanan asing mana yang tidak tergoda ketika firma seperti Dassault Aviation meraup kontrak sekitar US$ 8,1 miliar atau Fincantieri mendapatkan kontrak sebesar US$ 1,25 miliar dari Indonesia?

Terjadinya pergantian kepemimpinan nasional di Indonesia pada 20 Oktober 2024 semakin membuat perusahaan-perusahaan pertahanan asing tergiur dengan pasar negeri ini karena menteri pertahanan terpilih menjadi presiden baru. Kondisi demikian meningkatkan rasa percaya diri perseroan-perseroan dari seberang lautan untuk berbisnis di Indonesia demi meningkatkan pendapatan sekaligus memperluas pasar.

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, Indonesia masih bertumpu pada PLN guna membiayai kegiatan impor peralatan pertahanan. Dari aspek pembiayaan sebagai bagian dari upaya untuk menjadi Indonesia sebagai konsumen, terdapat dua kubu firma pertahanan yang bertarung di negeri ini.

Pertama, perusahaan-perusahaan pertahanan yang datang dari negara-negara dengan sistem ekonomi dan keuangan yang kuat sehingga dapat menawarkan fasilitas pembiayaan kredit ekspor kepada Indonesia.

Kedua, perseroan-perseroan pertahanan yang berasal dari negara-negara dengan sistem ekonomi dan keuangan yang lemah, bahkan digolongkan sebagai non-investment grade oleh tiga lembaga pemeringkat global, sehingga Indonesia harus mencari sendiri fasilitas pembiayaan kredit komersial yang mahal dibandingkan dengan kredit ekspor.

Sesuai dengan siklus lima tahunan di Indonesia, pada tahun lalu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menetapkan alokasi PLN bagi Kementerian Pertahanan berdasarkan masukan dari Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional. Di samping itu, setelah satu tahun lebih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan, arah kebijakan pertahanan Indonesia, termasuk belanja pertahanan, sudah mulai nampak.

Namun demikian, dinamika yang terjadi dalam satu tahun terakhir terkait belanja pertahanan justru memunculkan ketidakpastian bagi firma-firma pertahanan global yang menganut penerapan compliance ketat dalam menjalankan perniagaan mereka. Ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut.

Pertama, transparansi kebijakan pertahanan. Menyangkut rencana belanja pertahanan yang akan menggunakan skema PLN, tidak ada transparansi tentang perencanaan sistem senjata apa saja yang akan dibeli oleh Indonesia, sehingga membuka peluang bagi terciptanya kegiatan-kegiatan bisnis yang tidak memenuhi standar compliance bagi sejumlah perseroan pertahanan luar negeri.

Sebagaimana diketahui, Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus 2025-2029 untuk Kementerian Pertahanan hanya memuat tentang alokasi PLN senilai US$ 28 miliar tanpa perincian daftar kegiatan. Karakter DPRPLN-JM Khusus yang demikian secara otomatis melahirkan ketidakpastian bagi para pelaku perniagaan peralatan pertahanan dari sejumlah negara yang sebenarnya dapat menawarkan solusi yang sudah teruji (proven) kepada Indonesia.

Kedua, aturan tentang kerahasiaan teknologi. Pada satu sisi, Indonesia menghendaki tercipta alih teknologi dalam proses akuisisi sistem senjata buatan asing, akan tetapi di sisi lain Indonesia belum dapat memberikan jaminan yang meyakinkan produsen pertahanan luar negeri mengenai keamanan teknologi.

Bagi sejumlah OEM asing, Indonesia kini dipandang sebagai medan yang rawan untuk kegiatan spionase teknologi pertahanan mengingat bahwa para pesaing mereka yang berasal dari negara-negara tertentu juga beroperasi di sini. Sementara Indonesia tidak memiliki aturan yang kuat tentang kerahasiaan teknologi, ditambah lagi dengan minimnya kesadaran tentang keamanan teknologi pada para pemangku kepentingan teknologi pertahanan di negeri ini, baik sipil maupun militer.

Ketiga, implementasi level playing field, terlepas bahwa kegiatan akuisisi di sektor pertahanan mengadopsi skema penunjukan langsung dan sangat jarang memakai pola bidding. Padahal level playing field bermanfaat bukan saja bagi terjadinya kompetisi yang sehat antar para pelaku pasar, tetapi juga untuk memastikan bahwa utang yang dibelanjakan setara dengan kualitas peralatan pertahanan yang dibeli.

Kini terdapat kecenderungan bahwa produsen pertahanan dengan kualitas produk yang meragukan lebih mendapatkan preferensi daripada pabrikan yang mempunyai catatan kualitas peralatan telah teruji. Memperhatikan dinamika dalam dua tahun belakangan, nampak terdapat hubungan berbanding lurus antara level playing field di satu sisi dengan compliance di sisi lain.

Keempat, kelangsungan bisnis jangka panjang. Firma-firma pertahanan tidak hidup dengan menjual putus suatu portofolio mereka kepada pembeli, tetapi eksis dari sustainment peralatan pertahanan yang mereka jual tersebut.

Salah satu ketidakpastian bisnis pertahanan di negeri ini adalah Indonesia belum tentu memberikan kontrak sustainment kepada OEM, bahkan cenderung lebih suka menganugerahkan akad tersebut kepada pihak ketiga yang belum tentu mempunyai kemampuan terkait sustainment.

Selain itu, kontrak-kontrak yang terkait dengan sustainment mayoritas bersifat tahun tunggal, sementara produsen pertahanan asing mengharapkan kontrak tahun jamak (kontrak jangka menengah) yang sebenarnya akan sangat bermanfaat pula bagi Indonesia dalam menjaga kesiapan operasional sistem senjata sepanjang tahun.


(miq/miq)