Membaca Tantangan Struktural di Balik Ambisi Pengembangan PLTSa
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Indonesia menghadapi dua tantangan yang kompleks dalam konteks tata kelola lingkungan. Tantangan yang dimaksud, yakni pengelolaan sampah serta pengembangan bauran energi terbarukan. Kapasitas pengelolaan sampah di Indonesia masih belum optimal, terlihat dari sampah yang berhasil dikelola adalah sebesar 19,22 juta ton per tahun dari 56,98 juta ton per tahun, sehingga sisa sampah yang tidak terkelola tersebut yakni sebesar 37,76 juta ton berakhir di tempat pembuangan akhir.
Sebagai contoh, krisis pengelolaan sampah bisa terlihat dari fenomena yang terjadi di Kota Tangerang Selatan di akhir tahun lalu, menyebabkan pemda di kota tersebut menetapkan status tanggap darurat sampah.
Sementara itu, perkembangan bauran energi terbarukan masih belum sesuai dengan apa yang ditargetkan, yakni sebesar 15,75% di tahun 2025, yang mana capaian tersebut patut menjadi perhatian ketika Indonesia disorot oleh dunia dengan predikat Fossil of the Day. Oleh karenanya, Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi salah satu solusi untuk menjawab kedua tantangan yang kompleks tersebut.
Indonesia mencoba untuk mengembangkan proyek PLTSa di beberapa kota yang tengah menghadapi persoalan sampah yang serius lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres tersebut memandatkan untuk membangun kurang lebih 12 PLTSa yang tersebar di berbagai kota meliputi Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, Tangerang, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, Denpasar, Palembang, Makassar, hingga Manado. Namun, realisasi peraturan tersebut hanya menghasilkan pembangunan PLTSa sebanyak 2 proyek yakni PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Solo.
Mandeknya pengembangan PLTSa salah satunya disebabkan oleh tantangan pembiayaan dalam proyek tersebut. Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 35/2018 tersebut mengatur adanya tipping fee, yakni biaya yang dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pengelola sampah untuk menerima dan mengolah limbah yang dihasilkan dalam suatu daerah.
Pemerintah daerah dengan keterbatasan anggarannya menghadapi situasi yang kompleks, terutama ketika dihadapkan pilihan apakah anggaran yang tersedia digunakan untuk pembayaran tipping fee atau prioritas yang lain semisal sanitasi. Selain itu, pemerintah juga tidak menutup selisih antara harga beli listrik PLTSa dengan biaya produksi listrik sehingga secara keekonomian tidak menarik untuk investor.
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah merevisi kebijakan tersebut lewat Peraturan Presiden Nomor 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Peraturan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah karena pengaturan tipping fee telah dihapuskan sehingga tidak lagi dianggap jadi 'beban fiskal' bagi daerah.
Selain itu, terdapat kenaikan harga beli listrik PLTSa dari US$ 0,13 per kWh menjadi USD 0,20 per kWh. Dalam skema ini, biaya pembuangan limbah yang sejauh ini dibayarkan melalui APBD akan diklasifikasikan sebagai biaya produksi listrik dan tercermin dalam tarif listrik yang disepakati dengan PLN. Dengan demikian, Pemerintah akan menanggung selisih antara harga pembelian listrik yang dibayarkan PLN dari PLTSa dan biaya produksi listrik PLTSa.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah langkah ke depan untuk memberikan subsidi tersebut. Pasalnya, pemerintah telah menyalurkan subsidi energi sebesar Rp 192 Triliun ke Pertamina dan PLN pada tahun lalu, angka yang amat besar dan tentu menguras ruang fiskal yang dimiliki oleh pemerintah.
Meskipun subsidi energi untuk mendorong transisi energi juga dilakukan, dominasi subsidi bahan bakar fosil tetap menjadi tantangan utama dalam upaya beralih ke energi terbarukan. Dengan demikian, perlu dorongan yang kuat untuk mengalihkan subsidi energi fosil ke energi terbarukan.
Akan tetapi, subsidi tarif listrik merupakan hal yang sangat politis. Presiden dan partai-partai politik di parlemen memiliki kekuatan terbesar dalam membentuk agenda dan prioritas kebijakan energi nasional, termasuk subsidi tarif listrik. Pada saat yang sama, banyak pihak dalam lingkaran politik tersebut juga terlibat secara pribadi dalam bisnis batu bara, sehingga pengalihan anggaran subsidi ke energi terbarukan menjadi tantangan yang kompleks.
Di sisi lain, untuk menyiapkan fiscal space yang lebih luas, pemerintah telah menginisiasi sumber pendanaan alternatif lewat penerapan pajak karbon. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum terimplementasikan karena peningkatan harga listrik dirasa sensitif terhadap kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Oleh karena tantangan struktural tersebut, pemerintah perlu menyiapkan solusi yang sifatnya juga struktural. Keberanian untuk melakukan reformasi subsidi energi khususnya tarif listrik menjadi hal yang perlu dilakukan segera. Saat ini, alih-alih subsidi listrik membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, justru subsidi ini banyak dialokasikan secara tidak tepat sasaran.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK menemukan berdasarkan data pelanggan per April 2023, potensi kerugian akibat subsidi listrik yang tidak tepat sasaran mencapai Rp1,2 triliun per bulan. Hal ini disebabkan karena sebagian besar ID pelanggan PLN yang menerima subsidi 450 VA atau 900 VA belum terhubung dengan NIK, sehingga sulit dipadankan dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditujukan untuk masyarakat miskin.
Oleh karenanya, penyaluran subsidi listrik perlu ditingkatkan akurasi pengalokasiannya lewat penggunaan data DTKS yang terpadu guna memastikan bahwa subsidi hanya dialokasikan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah dapat mengintegrasikan penerima-penerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebagai penerima yang berhak mendapatkan subsidi listrik.
Langkah tersebut juga dapat diperuntukkan untuk membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk pengembangan energi terbarukan, seperti misalnya pemberian subsidi untuk energi terbarukan yang ongkos produksinya masih tinggi seperti tarif listrik dari PLTSa.
Perhitungan menunjukkan bahwa dengan membatasi penerima hanya pada kelompok miskin dan rentan, sekitar Rp23,8 triliun dari anggaran subsidi listrik dapat dihemat, sehingga sumber pendanaan ini dapat menjadi potensi sumber pembiayaan untuk subsidi tarif listrik PLTSa.
Untuk membuka ruang fiskal yang lebih luas, pajak karbon juga perlu segera diberlakukan. Tarif pajak karbon juga perlu disesuaikan secara bertahap agar memberikan dampak disinsentif terhadap polluters.
Dalam konteks transisi energi Indonesia, mekanisme penyesuaian tarif ini juga akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah yang konsisten dalam mendukung transisi energi dan agenda pengurangan karbon. Dengan kata lain, penyesuaian tarif pajak karbon secara bertahap bukan hanya langkah fiskal, tetapi juga alat penting dalam mendorong transformasi energi sistemik dan pengembangan rendah karbon.
(miq/miq)