Perlindungan Hak bagi Disabilitas Taktampak
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Saat ini, sedang berlangsung rangkaian persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal penguatan pengakuan disabilitas taktampak sebagai disabilitas dalam Undang-Undang Disabilitas. Disabilitas taktampak merupakan keadaan di mana seseorang yang memiliki kondisi disabilitas yang tidak tampak secara fisik dari penampilan luar seseorang, namun tetap memengaruhi kemampuan mereka untuk menjalani aktivitas sehari-hari dan berpartisipasi dalam masyarakat.
Orang dengan disabilitas taktampak acapkali mengalami stigma dan prasangka yang negatif di masyarakat. Hal demikian karena masyarakat mempersepsikan mereka sebagai orang yang tidak memiliki hambatan. Akibatnya, mereka cenderung mengalami kesulitan untuk mengakses haknya dalam hal aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam hal pendidikan, kesehatan, transportasi, dan sebagainya.
Mengacu di negara lain, gerakan untuk mengakomodasi keadaan orang dengan disabilitas taktampak sudah menjadi agenda dalam pengarusutamaan isu disabilitas. Misalnya saja, muncul gerakan dengan simbol bunga matahari (sun-flower) di berbagai negara sebagai bentuk upaya mendorong kesadaran dan advokasi kebijakan bagi orang dengan disabilitas taktampak di fasilitas publik.
Tak Tampak dan Konsep Disabilitas
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Disabilitas) dijelaskan pengertian dari disabilitas yakni,)"... setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak".
Konsep ini merupakan pengadopsian dari Article 1 Paragraf 2 Convention on the Rights of Persons with Disabilities/ (CRPD) atau Konfensi tentang Hak Orang dengan Disabilitas yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2011.
Tujuan dengan disahkannya CRPD yakni untuk mempromosikan, melindungi, dan menjamin penikmatan penuh dan setara dari semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar oleh semua penyandang disabilitas serta mempromosikan penghormatan terhadap martabat yang melekat pada diri mereka.
Konvensi ini mengubah cara pandang terhadap disabilitas yang semula berdasarkan pada cara pandang medis yang memandang disabilitas sebagai penyakit untuk disembuhkan dan amal yang memandang disabilitas sebagai objek dari pembangunan, menjadi paradigma berbasis sosial dan pemenuhan hak asasi yang memandang perlu adanya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
Sebagian besar konvensi ini berisi pasal-pasal yang menjelaskan bagaimana hak-hak asasi manusia universal berlaku secara spesifik bagi penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat pula kewajiban bagi Negara Pihak untuk memastikan hak-hak tersebut dipenuhi. Beberapa hak penting di antaranya: hak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak, pengakuan hukum, hidup mandiri, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi publik.
Kendati begitu, masalah yang sering dihadapi oleh orang dengan disabilitas taktampak adalah mereka sulit untuk mendapatkan pengakuan sebagai disabilitas. Alhasil, justru mereka mendapatkan diskriminasi secara double dan multiple dalam satu waktu. Mereka juga kesulitan untuk mendapatkan wadah advokasi dalam rangka memperoleh akomodasi yang layak dan aksesibilitas.
Disabilitas dan Konsep Orang Sakit
Menurut International Classification of Functioning (ICF), konsep disabilitas mencakup empat unsur. Pertama, berkaitan dengan fungsi dan struktur tubuh yang berarti Menggambarkan fungsi fisiologis termasuk fungsi mental dan struktur anatomi tubuh.
Kedua, aktivitas yang melekat tugas individu sehari-hari, seperti berjalan dan berkomunikasin. Sedangkan dua unsur lainnya adalah partisipasi, yang menandai keterlibatan seseorang dalam kehidupan masyarakat. Unsur terakhir faktor kontekstual yang mencakup lingkungan seperti fisik bangunan, sikap masyarakat, dan teknologi dikolaborasikan dengan faktor personal yang terkait aspek psikologis.
Kondisi disabilitas dikatakan bersifat kontekstual, karena hambatan beraktivitas dan berpartisipasi dipengaruhi kondisi lingkungan dan personal faktor. Misalnya, seorang penderita penyakit kronis diabetes melitus (DM), karena perawatan yang kurang baik, terjadi luka dan membusuk, hingga kakinya diamputasi.
Akibat amputasi ,ia kehilangan fungsi gerak kakinya itu, tidak lagi dapat berjalan. Gangguan gerak kaki akibat penyakit DMnya itu dapat menimbulkan kondisi disabilitas. Bukan diagnosa penyakit yang menimbulkan disabilitas.
Selain itu, terdapat juga kondisi akibat penyakit kronis lainnya seperti autoimun dan lupus yang penyakit-penyakit ini seringkali menyebabkan gejala kronis seperti nyeri, kelelahan parah (fatigue), dan gangguan pada fungsi organ yang tidak terlihat dari luar, meskipun kondisi internal tubuh sangat terpengaruh.
Kondisi inilah yang dikatakan sebagai disabilitas taktampak, yang melihat keadaan disabilitas sebagai akibat dari penyakitnya sehingga membatasi aktivitas individu, bukan diagnosis penyakitnya. Akibatnya, mereka juga mengalami hambatan akibat adanya hambatan yang tidak hanya mengganggu fungsi gerak seseorang.
Masalahnya, definisi disabilitas saat ini hanya menyebut secara tegas keadaan disabilitas terutama yang berkaitan dengan disabilitas fisik sebagai fungsi gerak semata. Alhasil, acapkali keadaan orang-orang yang mengalami hambatan karena sering mengalami kelelahan ataupun nyeri berulang sehingga memenuhi unsur sebagaimana disabilitas sesuai CRPD dan ICF tidak dapat dikategorikan disabilitas.
Efek dominonya adalah mereka akan sulit mendapatkan aksesibilitas, akomodasi yang layak, serta jaminan hak-hak lainnya yang dilindungi melalui UU Disabilitas, serta diskriminasi secara double bahkan multiple akibat keadaan yang mereka alami.
Maka dari itu, sudah seyogianya mereka yang mengalami keadaan disabilitas taktampak akibat penyakit kronis juga dapat dilindungi oleh hukum. Hal ini, guna menjamin kepastian hukum terhadap kelompok rentan sebagaimana prinsip untuk melindungi, menghormati, memenuhi yang dilakukan oleh negara terhadap hak-hak warganya.
Terakhir, perlu adanya sistem asesmen yang terpadu guna menjamin akuntabilitas. Maksudnya, hal demikian guna menjamin adanya pengakuan terhadap kondisi seseorang menjadi disabilitas supaya tidak sembrono. Jangan sampai, segenap privelese yang hadir dari tindakan afirmasi tersebut ditujukan pada orang yang salah dan tidak bertanggungjawab.
(miq/miq)