Tahun 2026 Momentum Pembasuhan Dosa Politik Ekologis

Yogen Sogen,  CNBC Indonesia
09 January 2026 14:55
Yogen Sogen
Yogen Sogen
Yogen Sogen merupakan mahasiswa program Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. Ia juga merupakan penulis buku "Di Jakarta Tuhan Diburu dan Dibunuh" dan "Nyanyian Savana".. Selengkapnya
Citra satelit saat banjir menghanyutkan jembatan dan menghancurkan rumah serta bangunan, di Bireuen, Indonesia, 30 November 2025. (Vantor/Handout via REUTERS)
Foto: Citra satelit saat banjir menghanyutkan jembatan dan menghancurkan rumah serta bangunan di Bireuen, Aceh, 30 November 2025. (REUTERS/VANTOR)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Januari 2026 telah hadir dengan pemandangan yang tak lagi mengejutkan bagi umat manusia, namun tetap menyayat hati: banjir yang merendam kota-kota besar, tanah longsor yang menelan pemukiman di pelosok, hingga anomali cuaca yang menghancurkan kalender tanam para petani.



Rentetan bencana ekologis seperti yang terjadi wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh di penghujung tahun 2025 bukan sekadar catatan statistik dalam buku tahunan penanggulangan bencana. Ia adalah jeritan bumi yang sudah mencapai ambang batasnya.

Pada titik inilah, sebuah diskursus besar mulai mengkristal di kalangan aktivis, tokoh agama, dan akademisi lingkungan: bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum pembasuhan dosa politik ekologis melalui pertobatan nasional yang menyeluruh.

Narasi "pembasuhan dosa" mungkin terdengar sangat teologis, namun dalam konteks krisis hari ini, ia memiliki urgensi publik yang sangat radikal. Dosa politik ekologis merujuk pada rentetan keputusan, kebijakan, dan pembiaran yang menempatkan keuntungan jangka pendek di atas keselamatan ekosistem.

Pertobatan ekologis bukan sekadar urusan individu yang berhenti menggunakan plastik sekali pakai; ia adalah sebuah tuntutan kolektif untuk mengubah paradigma pembangunan yang selama ini bersifat ekstraktif dan destruktif.

Sebagaimana sering ditekankan oleh para pejuang lingkungan, krisis ini berakar pada krisis spiritualitas manusia yang melihat alam sekadar komoditas untuk dikeruk, bukan sebagai sesama makhluk Tuhan yang harus dijaga keberlangsungannya.

Alarm Iman dan Seruan Moral
Suara pertobatan ini bergema nyaring dari mimbar-mimbar suci sebagai alarm keras bagi kemanusiaan. Dalam homili malam Natal 2025, Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, memberikan penekanan tajam bahwa bencana yang melanda berbagai wilayah di Indonesia adalah peringatan serius bagi kita semua.

Kardinal Suharyo menegaskan bahwa apa yang kita saksikan saat ini bukanlah fenomena alam biasa yang terjadi secara kebetulan, melainkan ada andil besar dari kerusakan lingkungan yang diperparah oleh perilaku manusia yang abai.

Bagi Kardinal Suharyo, makna Natal tahun 2025 tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata untuk memulihkan dan menguatkan kehidupan yang sedang "sakit" akibat bencana dan ketidakadilan ekologis.

Seruan Kardinal ini merupakan resonansi dari gerakan global yang telah lama digaungkan oleh Paus Fransiskus melalui ensiklik Laudato Si'. Pesan tersebut menyerukan agar gereja dan seluruh umat manusia melakukan gerakan moral untuk merawat bumi sebagai "rumah bersama".

Pertobatan ekologis, dalam konteks iman ini, berarti mengakui bahwa merusak alam adalah sebuah dosa karena menghancurkan sumber kehidupan bagi generasi mendatang. Iman tidak lagi hanya berkutat pada ritual ibadah di dalam bangunan, tetapi harus mewujud dalam tindakan menjaga sungai, hutan, dan udara sebagai bentuk tanggung jawab kepada Sang Pencipta.

Dosa Politik dan Kegagalan Sistemik
Gerakan moral ini diperkuat oleh suara dari organisasi Islam seperti yang digaungkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, dalam refleksi akhir tahun bertajuk "Bangkit Bersama untuk Indonesia" pada 31 Desember 2025, mengajak masyarakat untuk menahan diri dari pesta pora dan euforia kembang api sebagai wujud empati nyata kepada para korban bencana banjir yang masih berjuang di pengungsian.

Namun, Haedar tidak berhenti pada imbauan moral yang bersifat permukaan. Ia menilai bahwa bencana ini membuka peluang besar bagi bangsa Indonesia untuk mengkaji kondisi ekosistemnya secara menyeluruh dan jujur.

Menurut Haedar, kajian tersebut perlu dilakukan secara objektif, multidisipliner, dan multiperspektif, dengan dukungan riset lapangan yang andal agar kesimpulan yang dihasilkan mendekati kebenaran yang substansial. Pandangan ini sangat krusial karena sering kali narasi bencana hanya dibahas secara teknis tanpa menyentuh akar masalah sistemiknya.

Haedar mengajak seluruh elemen bangsa untuk menata Indonesia kembali di bidang politik, sosial, ekonomi, tata ruang, dan lingkungan secara benar dan tersistem. Ini adalah pengakuan bahwa tanpa penataan sistem yang adil, pertobatan individu tidak akan mampu membendung arus kerusakan yang telah diinstitusikan lewat kebijakan.

Menghubungkan refleksi iman tersebut dengan konteks kebijakan publik, kita harus berani mengakui bahwa bencana ekologis sering kali hadir atas "bencana politik". Sejarah mencatat bahwa banjir dan longsor lahir dari meja-meja keputusan di mana izin pertambangan dikeluarkan di wilayah hulu atau ketika kawasan hutan lindung diputihkan demi kepentingan industri besar.

Dengan demikian, pembasuhan dosa politik ekologis menuntut adanya dekolonialisasi pemikiran terhadap nafsu pembangunan. Negara harus berhenti memandang alam hanya sebagai "modal mentah" atau angka-angka dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

Sebaliknya, alam harus diposisikan kembali sebagai sistem penyangga kehidupan yang memiliki hak asasi untuk tetap lestari, melampaui kepentingan investasi jangka pendek yang hanya menguntungkan segelintir oligarki.

Menuju Rekonsiliasi dengan Bumi
Tahun 2026 harus menjadi titik temu yang harmonis antara data ilmiah para akademisi dan aktivis lingkungan, landasan moral para tokoh agama, dan keberanian politik para pengambil kebijakan.

Pertobatan ini harus diterjemahkan dalam audit lingkungan nasional terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berisiko tinggi. Jika sebuah proyek terbukti merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga, maka pembasuhan dosa politik menuntut keberanian otoritas untuk menghentikan atau mengubah total proyek tersebut.

Di lain hal, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar kebijakan publik tidak lagi menjadi alat penghancur alam yang dilegalkan oleh negara. Selain itu, keadilan agraria harus menjadi pilar utama dalam transformasi ini. Memberikan perlindungan hukum dan hak kelola kepada masyarakat adat adalah bentuk pertobatan yang paling konkret.

Masyarakat adat telah terbukti selama berabad-abad mampu menjaga hutan dan keseimbangan alam melalui kearifan lokal mereka. Mengakui hak mereka bukan hanya soal hukum, melainkan soal mengembalikan fungsi manusia sebagai penjaga bumi.

Kita perlu beralih dari ego-sentrisme menuju eko-sentrisme, di mana manusia menyadari bahwa mereka hanyalah bagian dari jaring-jaring kehidupan yang saling tergantung dan rapuh. Menjadikan 2026 sebagai momentum pembasuhan dosa politik ekologis adalah sebuah keharusan sejarah untuk bertahan hidup. Kita tidak bisa lagi menggunakan pola "bisnis seperti biasa" (business as usual) sambil berharap bencana akan berhenti dengan sendirinya.

Bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh adalah lonceng kematian bagi ketidakpedulian kita selama ini. Pertobatan membutuhkan keberanian untuk mengakui kesalahan masa lalu, kerendahan hati untuk belajar dari kearifan alam, dan ketegasan untuk menata ulang arah bangsa ini secara benar dan tersistem demi keselamatan publik yang lebih luas.

Lebih dari itu, memulihkan bumi bukan hanya soal menanam pohon secara seremonial atau membersihkan sungai dalam satu hari. Ini adalah soal memulihkan hubungan kita dengan Tuhan, sesama manusia, dan seluruh alam ciptaan. Sebagaimana ditegaskan para tokoh lintas iman, kepedulian lingkungan adalah bagian integral dari kasih yang sejati.

Jika politik adalah jalan untuk mewujudkan kemaslahatan umum, maka tidak ada jalan yang lebih mulia di tahun 2026 selain menempatkan keselamatan ekologis sebagai hukum tertinggi. Sebab, menyelamatkan bumi adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan martabat dan masa depan kemanusiaan kita semua.


(miq/miq)