Menyorot Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia Periode 2025-2044

Alman Helvas Ali,  CNBC Indonesia
08 January 2026 08:07
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali
Alman Helvas Ali adalah konsultan pada Marapi Consulting and Advisory dengan spesialisasi pada defense industry and market. Pernah menjadi Country Representative Indonesia untuk Jane’s Aerospace, Defense & Security pada tahun 2012-2017. Sebagai konsultan.. Selengkapnya
Kapal Bantu Rumah Sakit (PT PAL)
Foto: Kapal bantu rumah sakit yang diproduksi PT PAL. (Dokumentasi PT PAL)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Industri pertahanan Indonesia masih tertatih-tatih untuk mencapai tujuan yang ditetapkan sejak program revitalisasi industri pertahanan di mulai pada 2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Walaupun terdapat kemajuan dalam kemampuan industri pertahanan Indonesia dibandingkan tahun 2009, namun tantangan yang dihadapi masih jauh lebih besar agar bisa bersaing dengan industri pertahanan di tingkat Asia seperti Korea Selatan, Jepang dan Singapura.

Selain itu, masih terdapat ketimpangan perlakuan antara firma pertahanan milik negara dengan perusahaan pertahanan partikelir yang dilakukan oleh pemerintah. Pada sisi lain, perlakuan istimewa kepada perusahaan BUMN tidak juga membuat kondisi fundamental mereka menjadi lebih baik dibandingkan 17 tahun lampau, seperti dalam aspek permodalan dan keuangan, sumberdaya manusia dan fasilitas produksi.

Sejak tahun lalu, Indonesia sudah memasuki era pembangunan kekuatan pertahanan jangka panjang periode 2025-2044. Seiring dengan hal tersebut, pada tahun 2025 Kementerian Pertahanan telah merumuskan kebijakan di bidang industri pertahanan hingga 19 tahun ke depan yang pada dasarnya berangkat dari kondisi saat ini.

Kebijakan industri pertahanan yang dirumuskan juga merupakan kelanjutan kebijakan yang diadopsi pada periode 2010-2024. Kebijakan demikian tidak tercantum dalam suatu dokumen yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan bagian dari dokumen yang menjelaskan tentang kebijakan pertahanan secara umum di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan industri pertahanan 2025-2044 memberikan penekanan pada tiga hal yaitu (i) menjadikan industri pertahanan nasional menguasai teknologi kunci yang bernilai strategis; (ii) mewujudkan industri pertahanan yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing; dan (iii) mampu secara mandiri menggunakan sumber daya nasional.

Dari tiga butir itu, bagian pertama, yaitu menjadikan industri pertahanan nasional menguasai teknologi kunci yang bernilai strategis patut mendapatkan perhatian. Penguasaan teknologi kunci yang bernilai strategis di zaman Presiden Prabowo mencakup pesawat tempur, kapal selam, propelan, roket, peluru kendali, radar, kendaraan lapis baja, satelit militer, tank berukuran sedang, wahana tanpa awak (pesawat udara/kapal permukaan/bawah air/kendaraan tanpa awak) dan/atau penginderaan bawah permukaan air.

Sebagai perbandingan, di kala Presiden SBY, terdapat tujuh program prioritas industri pertahanan, yakni pesawat tempur, kapal selam, tank medium, radar, rudal, roket dan propelan yang kemudian ditambahkan tiga program lain, yaitu pesawat terbang tanpa awak, satelit militer dan penginderaan bawah air saat Presiden Joko Widodo berkuasa.

Terkait dengan kebijakan tentang penguasaan teknologi kunci yang bersifat strategis, terdapat benang merah dengan kebijakan industri pertahanan yang dianut di kurun dua pemerintahan sebelumnya. Kelanjutan program dari satu era pemerintahan ke pemerintahan berikutnya bersifat imperatif jika menyangkut penguasaan teknologi kunci, walaupun implementasi komitmen pemerintahan penerus belum tentu sama dengan pemerintahan penggagas program itu.

Namun, kebijakan tentang penguasaan teknologi kunci yang bersifat strategis yang diteruskan oleh pemerintahan saat ini harus pula dikritisi. Terdapat beberapa alasan mengapa pandangan kritis patut diberikan terhadap hal demikian.

Pertama, tidak ada evaluasi terhadap program serupa yang dilakukan di masa lalu. Terdapat pendapat bahwa pemerintahan saat ini tidak melakukan evaluasi terhadap program penguasaan teknologi kunci yang bersifat strategis yang dilaksanakan di masa pemerintahan Presiden SBY dan Presiden Jokowi.

Dari 7+3 program prioritas penguasaan teknologi pertahanan, program mana saja yang berhasil dan mana pula yang gagal? Program yang berhasil hanya program tank medium, walaupun ketika memasuki tahap produksi massal justru pesanan dari Kementerian Pertahanan kepada FNSS dan PT Pindad hingga 2025 hanya 18 unit saja.

Kegagalan program-program lain, disebabkan oleh sejumlah faktor yang sama, yakni dukungan pendanaan pemerintah, kesiapan industri pertahanan domestik (sumber daya manusia, fasilitas produksi, keuangan) dan akses terhadap teknologi yang ingin dikuasai. Untuk program tertentu, pemilihan mitra asing yang kurang berkompeten berkontribusi pula pada kegagalan mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.

Amat disayangkan bila muncul pandangan bahwa pemerintah tidak melaksanakan evaluasi terhadap program penguasaan teknologi kunci yang bersifat strategis yang ditempuh oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Alih-alih menjalankan evaluasi, pilihan kebijakan yang ditempuh adalah meneruskan program-program yang sudah gagal.

Kedua, tidak ada prioritas program berdasarkan kemampuan finansial dan akses teknologi. Mempunyai program penguasaan teknologi kunci yang bersifat strategis guna memajukan industri pertahanan adalah sebuah keniscayaan, akan tetapi keniscayaan demikian harus pula didukung oleh kemampuan pembiayaan dan akses teknologi.

Berkaca pada pengalaman di kurun dua pemerintahan sebelumnya, 7+3 program prioritas penguasaan teknologi pertahanan mayoritas tidak didukung oleh pendanaan APBN yang memadai sesuai dengan karakteristik setiap teknologi kunci yang hendak dikuasai.

Sulit untuk mengharapkan bahwa pemerintahan sekarang akan menggelontorkan dana besar setiap tahun guna membiayai 11 program yang telah ditetapkan, apalagi menggunakan BA BUN seperti dalam program pembentukan 750 batalyon teritorial pembangunan dan akuisisi Su-35 dari Rusia.

Begitu pula dengan akses teknologi, di mana akses teknologi berbanding lurus dengan kebijakan luar negeri yang dianut oleh suatu negara. Sampai kapan Indonesia akan terjebak dalam ilusi memiliki akses teknologi kunci seperti pesawat tempur, rudal dan roket di saat menganut kebijakan luar negeri yang dipandang oleh negara-negara pemilik teknologi sebagai suatu hal yang tidak dapat diandalkan.

Bersekutu atau minimal menjadi mitra yang dapat diandalkan dengan salah satu kekuatan global adalah kunci terhadap akses teknologi kunci, walaupun tidak semua teknologi akan diberikan akses. Salah satu isu bagi beberapa negara yang berpotensi menjadi mitra Indonesia adalah Indonesia menjalin pula kerja sama teknologi pertahanan dengan negara-negara tertentu yang menjadi pesaing mereka, sehingga akses teknologi yang akan diberikan rawan bocor atau menjadi korban spionase negara kompetitor.

Daripada mengadopsi 11 program penguasaan teknologi kunci yang bersifat strategis, lebih baik program demikian dikurangi saja secara drastis namun realistis sebab dapat dicapai dari aspek pembiayaan dan akses teknologi plus sumber daya manusia. Lebih baik mengadopsi penguasaan teknologi kunci pada tiga program saja yaitu kapal selam, propelan dan pesawat tanpa awak dengan alasan akses teknologi tersebut yang tidak terlalu sukar bagi Indonesia.

Adapun dari aspek pembiayaan, pemerintah dapat memberikan fokus pendanaan pada tiga program saja dengan kuantitas yang besar daripada 11 program dengan setiap kegiatan mendapatkan dana dalam jumlah yang kecil.

Mengenai program pesawat tempur, program KF-21 yang diikuti oleh Indonesia akan berakhir pada tahun ini, sementara jika bergabung dengan program jet tempur Turki adalah sebuah tindakan sia-sia belaka karena Turki bukan pemain kunci dalam teknologi dirgantara dan masih tergantung pada teknologi Barat.


(miq/miq)