Melayani Bangsa yang Merdeka

Yayat Syariful Hidayat, CNBC Indonesia
15 August 2025 18:04
Yayat Syariful Hidayat
Yayat Syariful Hidayat
Yayat Syariful Hidayat merupakan salah satu Anggota Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan. Penulis Novel Ziarah ke Sejarah, dan Satu Dasawarsa BB Tour, Berkhidmat untuk Ummat sempat menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahan, seperti di PT Maja.. Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Mari sudahi pertanyaan rutin, "sudahkah/katanya/dll kita merdeka?" disetiap menjelang memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Segenap komponen dan semua anak bangsa harus percaya diri bahwa Indonesia sudah merdeka, merdeka yang berdaulat, dalam satu kesatuan utuh, dan atas berkat Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa.

Jerih payah para pahlawan dalam menentang penjajahan ini harus di isi oleh segenap komponen bangsa dalam cara yang masing-masing bisa berbeda.

Perbedaan tersebut, bukan dalam perbedaan yang memecahkan, namun dalam konteks tugas yang sama namun porsi dan kemampuannya masing-masing untuk melayani bangsa yang merdeka ini.

Pun demikian dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satu badan negara yang ditugaskan untuk mengelola jaminan sosial bagi masyarakat yang bekerja (Jamsosnaker) melalui berbagai program yang telah disusun sedemikian rupa untuk memenuhi dan menutupi kebutuhan dasar para pekerja, baik formal maupun informal.

Andil BPJS Ketenagakerjaan

Sampai saat ini, berdasarkan laporan 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah ikut andil melayani bangsa ini, disamping pada program-program pokok namun juga memberikan pelayanan terhadap para pekerja yang mengalami kasus berupa program return to work, beasiswa anak, manfaat layanan tambahan (MLT) berupa perumahan, preventif promotif, dan lainnya.

Berdasarkan data tersebut, bisa dilihat ada Rp. 410 M beasiswa sudah diberikan di tahun 2024, pun dengan pekerja yang memanfaatkan program JKP sebanyak 250 ribu orang lebih, ada 17035 peserta penerima manfaat promotif preventif, dan 2605 pasien yang mengikuti program retur to work dimana 63%nya kembali bekerja di pekerjaan dan perusahaan yang sama, dan sepanjang 2017-2025 ada 5353 unit rumah pekerja melalui program MLT yang menyerap lebih dari Rp1,9 T. Belum lagi BSU Ketenegakerjaan yang diadakan oleh Kemenaker dengan salah satunya mengadalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini di luar yang menjadi program pokok seperti untuk pembayaran klaim JKK sebesar lebih dari Rp3,5 T, JKM lebih dari Rp3,77 T, JKP lebih dari Rp378 M, JHT lebih dari Rp47,87 T, dan JP lebih dari Rp1,6 T. tentu, manfaat-manfaat tersebut baru dirasakan oleh sebagian penduduk Indonesia saat ini.

Di luar program yang pokok, relatif program-program tambahan tersebut masih berorientasi pada pekerja formal, sementara untuk pekerja informal belum mendapatkan porsi yang seimbang. Ia belum mendapatkan porsi return to work, preventif-promotif, dan MLT Perumahan. Padahal jika melihat komposisi perbandingan jumalh pekerja formal dan informal per Agustus tahun 2024 berdasarkan data BPS berkisar antara 42,05 % untuk pekerja formal dan 57,95 % pekerja sektor informal. Jika dibedah lagi sebenarnya, dari 42% pekerja formal, kurang lebih 97% nya adalah pekerja formal pada usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

Data ini belum mempertimbangkan dampak dari mulai banyaknya PHK terutama di sektor tekstil dan padat karya lainnya, seperti yang terjadi beberapa bulan kebelakang. Tentunya, keadaan seperti ini sangatlah rawan, terutama terkait dengan keberlanjutan kepesertaan jamsosnakernya, baik dikarenakan tekanan global yang memaksa beberapa perusahaan padat karya tutup dan menyebabkan PHK maupun kemampuan UMKM dalam mempertahankan usahanya masih relative rendah.

Berdasarkan data dari satkernas, jumlah UMKM per tahun 2024 mendekati angka 62 juta UMKM. Tidak ada yang mengetahui pasti, berapa jumlah pekerjanya. Namun, dengan asumsi masing-masing UMKM memiliki 2 orang pekerja atau yang membantu bekerja, maka ada sekitar 120 jutaan yang rentan terhadap perlindungan jaminan sosialnya, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Problem Universal Coverage

Universal Coverage atau perlindungan bagi seluruh pekerja masih menjadi PR besar BPJS Ketenegakerjaan. Dengan data laporan 2024 dimana berdasarkan jumlah kartu peserta jamsosnaker yang tersebar, ada sebanyak 45 jutaan kartu peserta, didalamnya terdapat kepesertaan ganda yang itu dimungkinkan secara regulasi. Karena bentuk kepesertaan jamsosnaker ini adalah melindungi pekerjaannya pekerja.

Jika merujuk pada angka itu saja, yang baru terlindungi jamsosnaker baru sekitar 44%an dari 101,81 juta peserta yang eligible berdasarkan Perpres 36 tahun 2023 tentang Peta jalan Jaminan Sosial 2023-2024, bahkan masih jauh lagi jika dibandingkan ke jumlah penduduk yang bekerja menurut data BPS, yakni di angka 144,6 juta

Problem utama universal coverage ini adalah keberlanjutan atas kewajibannya untuk meng-iur atas "premi" yang sudah di tetapkan. Rata-rata iuran untuk pekerja informal 2-6 bulan. Pun demikian dengan pekerja formal dari segmen UMKM dan ini akhirnya tidak membuat jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beranjak naik signifikan.

Kemampuan iuran para pekerja informal dan formal segmen UMKM yang sangat rendah ini perlu dikaji lebih dalam, walaupun Dr. Yudha Heryawan Asnawi menyampaikan bahwa kepesertaan peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bersifat administrative, belum substantif, belum sampai pada tingkat kesadaran akan pentingnya jamsonaker. Sebab itu, perlu menjadi perhatian bersama dari seluruh komponen bangsa, termasuk BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri sehingga muncul ekosistem baru kepesertaan jamsonaker dari segmen tersebut yang lebih masif.

Ekosistem Baru

Adanya tekanan global, baik yang disebabkan oleh peperangan termasuk perang ekonomi, kehadiran BRICS, Trump Trade War, dan lainnya perlu dijadikan momentum untuk bangkit. Prof. Didin Damanhuri dalam opininya menyampaikan bahwa perlu penguatan dan perberdayaan UMKM yang bersifat lokalistik. Keberadaan UMKM ini sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia bisa bertahan dari badai-badai global sebagaimana juga pernah terjadi di tahun 2008 yang menurut Kwiek Kian Gie, bertahannya Indonesia karena adanya UMKM yang terus hidup dan mengalirkan denyut nadi ekonomi. Dalam konteks UMKM ini, maka perlu ada ekosistem baru yang memungkinkan UMKM bukan hanya bertahan, namun juga tumbuh dan berkembang.

Ekosistem baru ini meliputi peningkatan kemampuan usaha terutama dari sisi produktifitasnya, kemudian kemampuan bertahan dan kemampuan dalam keberlanjutannya termasuk secara bersama-sama meluaskan pangsa pasarnya yang acapkali UMKM hanya bisa produski tanpa bisa menjual.

Atas kemampuan-kemampuan ini, tentu akan berdampak terhadap kemampuan iuran "premi" jamsosnakernya dan pada ujungnya semakin banyak mayarakat yang bisa mendapatkan manfaat sebagaimana diuraikan diatas serta terwujudnya cita-cita undang-undang bahwa jaminan sosial di Indonesia mulai dari kandungan hingga akhir hayat yang selaras dengan poin 6 Asta Cita, yakni Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Penguatan Kelembagaan

BPJS Ketenagakerjaan dengan dana kelolaan sebagaimana laporan 2024 telah mencapai angka lebih dari Rp. 791 Triliun bisa ikut terlibat dalam menumbuhkan ekosistem baru ini. Sebagaimana aturan dalam PP 99 tahun 2013 Jo PP 55 tahun 2015 terkait Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, persentase-persentase penempatan dana Jamsosnaker masih bertumpu pada Obligasi Pemerintah, Himbara dan Himbada. Tiga tempat ini memang tempat yang paling aman untuk mengelola dana para pekerja.

Namun demikian, jika bisa lebih dalam mengatur aliran dana tersebut, melalui penguatan-penguatan kelembagaan, aliran dana tersebut, baik yang di tempatkan di Himbara maupun Himbada dengan memberikan tekanan pada tumbuh dan berkembangnya UMKM di seluruh Indonesia, tentunya ini akan menjadi legacy baru, bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersama lembaga negara dan entitas lainnya lebih serius dalam Melayani Bangsa yang Merdeka ini


(dpu/dpu)