Video Breaking News
Video: Keterangan Airlangga-BI Soal DHE SDA, Tunjuk 16 Bank Penampung
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
06 November 2026 15:12
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menetapkan tambahan negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Selengkapnya simak Breaking News, CNBC Indonesia (Jum'at, 06/11/2026)
Bagikan: