MARKET DATA
Internasional

Koruptor Hura-Hura di Luar Negeri, Negara Buat Aturan Lintas Batas

tps,  CNBC Indonesia
06 November 2026 21:50
The Chinese flag at Tiananmen Square flies at half-mast in memory of the late former Chinese Premier Zhu Rongji, who passed away last Wednesday, aged 97, in Beijing, China, August 18, 2026. REUTERS/Maxim Shemetov
Foto: REUTERS/Maxim Shemetov

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China secara resmi telah mengesahkan undang-undang (UU) baru untuk memerangi praktik kejahatan korupsi lintas batas. Kantor berita pemerintah Xinhua pada hari Jumat melaporkan bahwa aturan ini ditujukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Mengutip US News, Jumat (6/11/2026), pemberantasan korupsi memang telah menjadi salah satu tema khas dari kepemimpinan Presiden Xi Jinping. Aturan ini juga ditujukan untuk memperdalam kerja sama internasional dalam memberantas praktik korupsi.

Revisi UU tersebut juga mencakup ketentuan yang secara penuh mendukung pengembangan sistem tata kelola antikorupsi global yang lebih adil. Hal ini sejalan dengan tulisan Pejabat Tinggi Antikorupsi China Li Xi di surat kabar People's Daily pada hari Kamis.

"Undang-undang harus diberlakukan untuk memerangi korupsi lintas batas, memperkuat upaya melacak buronan, mencegah pelarian, dan memulihkan aset gelap," tegasnya.

"Hal ini seiring dengan penegakan yang lebih besar dalam kasus-kasus korupsi lintas batas," ucap Li.

Draf perundang-undangan tersebut sebelumnya telah ditinjau secara komprehensif pada Agustus 2025. Aturan ini kemudian direvisi pada bulan ini untuk memperluas ruang lingkup hukumnya secara signifikan.

Revisi aturan baru ini juga memperketat persyaratan kerahasiaan bagi para penyelidik korupsi di lapangan. Mereka kini diwajibkan untuk terus melindungi rahasia negara, rahasia komersial, dan data pribadi yang diperoleh selama penyelidikan.

UU tersebut juga meningkatkan kewajiban kepatuhan yang ketat bagi seluruh entitas perusahaan. Perusahaan China yang terlibat dalam bisnis lintas batas kini diwajibkan untuk menetapkan fungsi kepatuhan antikorupsi.

Fungsi kepatuhan tersebut harus ditetapkan secara proporsional dengan ukuran dan aktivitas bisnis masing-masing perusahaan. Langkah pencegahan ini juga wajib disesuaikan secara cermat dengan tingkat paparan risiko yang mungkin dihadapi perusahaan.

(tps/sef) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Pejabat Pertahanan Masuk Bui, Terima Suap Rp127 Miliar


Most Popular
Features