MARKET DATA

RI Kejar Bioetanol 50%, Wamenko Hanif Ungkap Pesan Penting Prabowo

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
06 November 2026 13:45
Etanol. (Dok. Freepik)
Foto: Etanol. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ambisi pemerintah mengejar target campuran bahan bakar nabati berupa etanol 50%, atau E50 menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, ketersediaan bahan baku tebu yang selama ini hasil samping pengolahannya masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian dan peternakan dalam negeri.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, molase atau tetes tebu yang menjadi salah satu bahan baku potensial untuk produksi bioetanol saat ini masih terserap di pasar domestik. Molase tersebut antara lain dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian dan pakan ternak.

Kondisi ini membuat pemerintah harus menghitung secara cermat skenario pemanfaatan molase untuk mendukung pengembangan bioetanol agar tidak mengganggu pasokan bagi sektor lainnya.

"Molase itu sebagian besar masih digunakan untuk pertanian. Jadi untuk pertanian, untuk pakan ternak. Kalau itu terganggu akan mengganggu produk-produk pertanian dan peternakan," kata Hanif saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, pemerintah masih membahas skenario konkret untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bioetanol. Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah kementerian karena persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan produksi pertanian, tetapi juga ketersediaan lahan.

Pemerintah akan menggelar rapat bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kehutanan.

"Sehingga khusus untuk E50, mungkin kita perlu tingkatkan lagi dengan skenario yang berbeda. Sedang kita dalami dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan, karena menyangkut ruang, ya," ujarnya.

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Kebutuhan Lahan Tebu Masih Dihitung

Di tengah tantangan pasokan bahan baku tersebut, pemerintah juga masih menghitung kebutuhan lahan untuk mendukung ambisi pengembangan bioetanol hingga E50.

Hanif mengungkapkan, Kementerian Pertanian sebelumnya telah memberikan indikasi lokasi untuk pengembangan perkebunan tebu. Namun, pemerintah belum menetapkan angka kebutuhan lahan secara final, karena masih harus melakukan pembahasan lintas kementerian. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah memanfaatkan lahan terdegradasi untuk pengembangan perkebunan tebu baru.

Hanif menyebut, Indonesia memiliki potensi lahan terdegradasi sekitar 9,7 juta hektare. Namun, angka tersebut masih harus dievaluasi dan disesuaikan dengan status kawasan, termasuk mengeluarkan lahan yang masuk kawasan hutan.

"Jadi jumlahnya hampir 9,7 juta hektare, yang hari ini terus kita analisis, tapi penganalisisannya kan tidak sederhana, kita perlu banyak sources untuk merumuskan lokasi dengan relatif detail," jelas dia.

Ia menegaskan, pemanfaatan lahan tersebut harus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pengembangan program pangan dan energi tidak dilakukan dengan mengonversi hutan alam.

"Bapak Presiden arahannya tegas kemarin, meminta kita semua untuk kemudian tidak menyentuh-nyentuh hutan alam. Jadi perintah beliau tegas, tidak ada hutan alam lagi yang dikonversi, sehingga kita kemudian mengalihkan semua rencana, mereposisi merelokasi areal pada degraded land yang memang telah terjadi di negara kita," terang Hanif.

Hanif menjelaskan, dari total potensi lahan terdegradasi sekitar 9,7 juta hektare, luas yang dapat dipertimbangkan setelah dikurangi kawasan hutan, masih sekitar enam jutaan hektare. Pemerintah kini tengah melakukan pendalaman dan pencocokan data dengan berbagai peta sektoral.

Adapun terkait kebutuhan lahan tebu hingga 2 juta hektare untuk mendukung pengembangan E50, Hanif menyebut angka tersebut masih perlu diverifikasi.

"Kita hitung ulang ya, tapi dari desain Kementerian Pertanian angkanya seperti itu," ujar dia.

Ia menambahkan, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan lokasi yang disiapkan benar-benar berada di luar kawasan hutan dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan perkebunan tebu.

"Nah namun sekali lagi kita mau memverifikasi ya, karena indikatif kan petanya, kita petanya masih belum satu peta. Jadi untuk itu kita masih overlay-kan dengan banyak peta untuk mendukung kebijakan dari E50 gitu," tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah masih harus menyelesaikan dua pekerjaan besar untuk mengejar target E50, yakni memastikan ketersediaan bahan baku tanpa mengganggu kebutuhan sektor pertanian dan peternakan, serta menyiapkan lahan perkebunan tebu baru yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kehutanan.

(wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Sukses Setop Impor Solar, RI Bersiasat Hentikan Impor Bensin!


Most Popular
Features