Peran Irjen Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Penetapan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto.
Menurut dia, SU merupakan Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010-2019.
Suhermanto menjelaskan, tersangka Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) apabila akan melaksanakan penyadapan harus mendapat izin dari SU.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak tiga orang tersangka, termasuk mantan Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ujar Suhermanto.
Sebagaimana tiga tersangka lainnya, SU dikenakan tiga pasal, yaitu:
a. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
b. Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun.
c. Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara selama delapan tahun.