Ada Kabar Terbaru Soal Insentif Mobil Hybrid dari Menperin, Simak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji buka suara soal nasib insentif mobil hybrid. Sarmuji mengatakan perihal rencana insentif mobil hybrid, pihaknya saat ini masih terus melakukan diskusi atau pembahasan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
"Insentif mobil hybrid, masih kita bahas, tergantung konsen kita bersama, di mana saat ini kita lagi mempertemukan perspektif," kata Sarmuji saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (5/11/2026).
Pihaknya menjelaskan perspektif tersebut perlu dibahas karena pastinya berbeda-beda dari kementerian lainnya.
"Bermacam-macam perspektif, dengan Kementerian ESDM, dengan Kemenko Perekonomian, dengan Kementerian Keuangan. Nggak bisa perspektif Perindustrian saja," terang Sarmuji.
Sebelumnya Sarmuji mengusulkan insentif mobil hybrid guna mendorong penggunaan kendaraan berteknologi elektrifikasi di Indonesia. Adapun rencananya, insentif diberikan baik fiskal maupun non-fiskal.
Pengunjung melihat kendaraan Mitsubishi Outlander PHEV yang di pamerkan di ajang Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, yang digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), 24–26 November 2021, di Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan program diskon harga Outlander PHEV (plug in hybrid electric vehicle) di (IEMS) 2021. Harga Outlander PHEV turun menjadi Rp890 juta dari semula Rp1,311,7 miliar, atau diskon yang berlaku sebesar Rp421,7 juta. Mitsubishi Outlander Plug-in Hybrid Electric Vehicle atau Mitsubishi Outlander PHEV adalah mobil dengan perpaduan mesin bensin 2.4L, motor, dan baterai. Produk ini mengintegrasikan SUV, teknologi 4WD, dan keunggulan PHEV, yang mampu mengubah mobilitas masyarakat penuh polusi menjadi aktivitas yang lebih bersahabat untuk lingkungan. Kendaraan ini dilengkapi teknologi elektrik yang terintegrasi, Outlander PHEV ini hadir dalam tiga mode: EV Drive Mode¸Series Hybrid Mode, dan Parallel Hybrid Mode. Foto: Mitsubishi Outlander PHEV (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) |
Untuk insentif fiskal, rencana pemberian dilakukan berupa keringanan atau potongan pajak kendaraan. Sedangkan untuk insentif non-fiskal rencananya diberikan berupa fasilitas bebas ganjil genap hingga parkir khusus.
Selama ini, fasilitas bebas ganjil genap telah dinikmati kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau Battery Electric Vehicle (BEV). Sementara itu, kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan REEV belum memiliki skema tambahan insentif serupa yang dirumuskan secara khusus.
"(Insentif) nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya," ujar Sarmuji, Rabu (21/10/2026) lalu.
Selain bebas ganjil genap, usulan insentif nonfiskal tersebut juga mencakup penyediaan area parkir khusus hingga fasilitas pengisian daya bagi kendaraan yang membutuhkannya.
Menurut Sarmuji, pemberian insentif ini penting karena kendaraan hybrid dan REEV dinilai memiliki manfaat dalam menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM bersubsidi, sekaligus menekan emisi kendaraan.
"Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi maupun ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu akan dirumuskan (penambahan) insentifnya," katanya.
Dia menilai, perluasan insentif dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional.
Penggunaan kendaraan dengan kombinasi teknologi mesin konvensional dan penggerak listrik dinilai dapat membantu menekan konsumsi BBM.
"Menurut saya ini sesuatu yang sangat strategis karena dengan memproduksi dan kemudian memasarkan secara lebih masif dua jenis kendaraan itu, akan berdampak pada penghematan BBM kita, khususnya BBM bersubsidi. Di samping juga pasti akan berakibat pada menurunnya emisi," tutur dia.
(chd/wur) [Gambas:Video CNBC]