BKN Blokir Data 5 PNS yang Diangkat Tak Sesuai Prosedur di Sulbar
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian lima PNS di Sulawesi Barat pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), akibat proses pengangkatan dari pejabat pengawas ke dalam jabatan administrator tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Langkah tersebut diiring dengan penyampaian surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 pada 23 Oktober 2026, sebagai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BKN yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Nomor 6277/R-AK.02.02/SD/F/2026 tanggal 1 Oktober 2026.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN yang terjadi di Pemprov Sulbar tidak hanya menjadi persoalan administratif antara instansi pemerintah dan lembaga pengawas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian nyata bagi ASN Pemprov Sulbar sendiri.
Menurutnya, praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai NSPK dan prinsip Sistem Merit dapat mengganggu keadilan dalam pengembangan karier ASN, terutama bagi pegawai yang telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan untuk menduduki jabatan, tetapi tidak memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pengisian jabatan.
"Kerugian tersebut dapat terlihat dari terhambatnya kesempatan promosi, terganggunya kepastian jenjang karier, serta hilangnya kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan dan pengembangan kompetensi melalui jabatan yang seharusnya dapat diakses secara objektif," kata Hardianawati dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Dari aspek kesejahteraan terkait pula dengan ketidakpastian kedudukan jabatan yang berpotensi berdampak pada hak keuangan ASN, termasuk tunjangan jabatan dan komponen penghasilan lain yang berkaitan dengan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi kepegawaian, penilaian kinerja, serta perencanaan pengembangan karier berikutnya.
BKN mengingatkan Pemprov Sulbar dampak dari proses pengangkatan yang tidak sesuai NSPK tidak hanya dirasakan oleh ASN yang secara langsung terkait dengan keputusan pengangkatan, tetapi juga dapat memengaruhi ASN lainnya dalam organisasi.
"Ketika pengisian jabatan tidak didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja secara objektif, kepercayaan ASN terhadap sistem merit dapat menurun. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak sehat, mengurangi motivasi dan profesionalisme, serta menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian," tuturnya.
Oleh sebab itu, langkah pemblokiran data kepegawaian lima PNS itu ia sebut sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.
Di samping itu, Hardianawati menjelaskan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada sejumlah pejabat, termasuk gubernur selaku PPK di tingkat provinsi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kewenangan tersebut bukanlah ruang untuk mengambil keputusan secara bebas tanpa batas. Setiap pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, bersifat implementatif, administratif, dan operasional, serta menjunjung tinggi prinsip Sistem Merit.
"ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan prinsip Sistem Merit, bukan justru dirugikan akibat keputusan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, BKN terus memastikan setiap instansi pemerintah patuh terhadap NSPK dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan," tegasnya.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]