Kecam Kasus Penyadapan Presiden, AHY: Harus Diungkap Tuntas!
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras kasus dugaan penyadapan ke sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia menegaskan, penyadapan ilegal ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ini, baik tentang siapa yang disadap, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa.
"Tegakkan hukum & keadilan. Jaga demokrasi. Lindungi Hak Privasi Rakyat," tegasnya, dikutip dari akun Instagramnya @agusyudhoyono, Rabu (4/11/2026).
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggunggah dilaman instagram atas kecaman atas penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. (Instagram/agusyudhoyono) Foto: Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggunggah dilaman instagram atas kecaman atas penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. (Instagram/agusyudhoyono) |
Berikut isi pernyataan lengkap AHY yang diunggah melalui akun Instagramnya @agusyudhoyono, Rabu (4/11/2026):
"Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?
Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.
Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?
Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif.
Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu."
Reaksi SBY
Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono juga buka suara perihal dinamika yang berkembang beberapa waktu belakangan. Terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Salah seorang tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia merupakan mantan Kepala Polri (Kapolri).
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral," tulis SBY melalui akun X pribadinya yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).
SBY khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri. Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, dia bermohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
"Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini," tulis SBY.
