MARKET DATA

Pemerintah Bahas Persiapan Ekspor Satu Pintu PT DSI 2027, Ini Hasilnya

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
03 November 2026 13:36
Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. (Dok. Kemenko Perekonomian)
Foto: Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah menteri dan kepala lembaga melakukan rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Rakortas tersebut membahas evaluasi kesiapan skema ekspor satu pintu yang dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Januari 2027.

Adapun ekspor tersebut meliputi sumber daya alam (SDA) strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, rakortas dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hatarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf, dan Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Oza Olavia.

Mendag Budi Santoso yang akrab disapa Busan menjelaskan rakortas tadi membahas lebih lanjut kesiapan masa transisi penerapan ekspor SDA satu pintu hingga 31 Desember 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026.

"Nanti sesuai PP ya, per tanggal 1 Januari, itu kan sudah jalan DSI. Jadi ini kan masa transisi. Sekarang masa transisi sampai 31 Desember, jadi evaluasi, evaluasi kesiapan dan sebagainya. Nanti rapat lagi," ucap Busan kepada awak media.

Rapat evaluasi tersebut, ujarnya untuk memastikan masa transisi berjalan mulus hingga saat implementasinya dapat berjalan sesuai ekspektasi.

Wakil BP BUMN Aminnudin menambahkan ada pembahasan mengenai saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia dengan hak istimewa satu persen pada PT DSI atau golden share 1%.

"Mandat Presiden PT DSI itu kan sebagai BUMN. Tadi kita bahas untuk Golden Share 1% itu," kata Aminnudin kepada awak media.

Aminnudin menekankan bahwa PT DSI tidak menguasai barang dan komoditas ekspor, melainkan akan peran PT DSI adalah untuk memverifikasi proses kontrak dan proses ekspor lainnya satu pintu melalui PT DSI.

Aminnudin mengatakan bahwa proses data-data terkait ekspor tiga komoditas SDA strategis melalui satu pintu, yakni PT DSI yang terintegrasi dengan sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) milik DJBC.

"Nanti integrasi datanya DSI dengan bea cukai khusus untuk tiga komoditas itu," imbuhnya.

Aturan Ekspor Lewat DSI

Permendag No. 15 Tahun 2026 sejatinya merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Permendag baru ini terdiri dari 13 pasal yang sudah ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 29 Mei 2026 dan resmi berlaku pada 1 Juni 2026.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sendiri sudah membentuk BUMN khusus ekspor yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kelak, seluruh kegiatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy dilakukan melalui DSI.

Khusus pengaturan teknis soal ekspor batu bara lewat BUMN Ekspor ini tercantum dalam Permendag No.15 tahun 2026, sebagai berikut:

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku: sampai dengan tanggal 31 Desember 2026; atau sesuai dengan masa berlaku dalam hal Eksportir Terdaftar berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2026;

b. Pelaku usaha hanya dapat menggunakan Eksportir Terdaftar Batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam melakukan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2026, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean;

c. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara melalui BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh pelaku usaha dengan:

pelaporan dan penyampaian dokumen Ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen terkait lainnya oleh pelaku usaha kepada BUMN Ekspor; dan/atau

pemberian data dan informasi tambahan yang dibutuhkan oleh BUMN Ekspor dari pelaku usaha melalui sistem yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor, yang dapat dilakukan secara otomatis;

d. Dalam hal pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor;

e. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2026 hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor:

f. Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilakukan pelayanan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan:

g. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Soal Rencana Ekspor Satu Pintu: Demi Survival Sebagai Bangsa!


Most Popular
Features