MARKET DATA

PHK di Mana-mana, Kok Angka Pengangguran Turun? Simak Penjelasan BPS

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
02 November 2026 16:50
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) bua suara terkait pertanyaan yang muncul di masyarakat mengenai angka pengangguran yang turun di tengah ramainya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

BPS melaporkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Mei 2026 sebesar 4,65% atau turun 0,03 persen poin dibanding Februari 2026 sebesar 4,86%.

BPS menjelaskan bahwa PHK menunjukkan berakhirnya hubungan kerja, sementara TPT menggambarkan persentase angkatan kerja yang menganggur.

"Seseorang yang terkena PHK belum tentu menjadi penganggur karena statusnya ditentukan berdasarkan kegiatan dan kondisi ketenagakerjaannya selama periode survey," ucap BPS dalam akun resmi Instagram, dikutip pada Senin (2/11/2026).

BPS menilai ada beberapa kemungkinan kondisi yang membuat seseorang terkena PHK akan terus menganggur, karena ada kemungkinan langsung mendapatkan pekerjaan baru, membuka usaha sendiri, hingga beralih menjadi pekerja informal.

Di sisi lain, pada saat yang sama sebagian perusahaan membuka lowongan pekerjaan dan menyerap pekerja baru.

BPS menekankan bahwa TPT merupakan indikator yang mengukur persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. TPT sendiri dihitung dengan membandingkan jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.

"Artinya, TPT bisa turun apabila jumlah orang yang bekerja bertambah lebih cepat dibandingkan pertambahan jumlah pengangguran," ujarnya.

Untuk diketahui, angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

BPS turut menekankan efek data ketenagakerjaan seseorang yang bersifat dinamis. Sehingga bisa terjadi saat dilakukan survey angkatan kerja nasional (Sakernas), orang yang terkena PHK sudah kerja kembali.

Sakrenas sendiri dilakukan empat kali setahun, yakni Februari, Mei, Agustus, dan November.

Kemungkinan lainnya adalah seseorang memiliki pekerjaan ganda, sehingga saat terkena PHK masih memiliki pekerjaan lain yang memberikan penghasilan. Kondisi ini tidak tercatat sebagai pengangguran.

Begitu juga saat seseorang terkena PHK namun tidak memilih bekerja, melainkan memilih mengurus rumah tangga atau melanjutkan studinya tidak termasuk pengangguran.

Sebagai catatan dari BPS, bekerja tidak hanya diartikan untuk mereka yang terlihat bekerja kantoran atau setiap hari keluar rumah ke tempat kerjanya. Mereka yang membantu untuk melakukan kegiatan ekonomi juga termasuk ke dalam penduduk yang bekerja.

BPS mengatakan dalam konteks ini, mereka yang membantu selama minimal satu jam dalam seminggu untuk mendapatkan pendapatan juga termasuk bekerja.

Sebagai contoh, seorang ibu rumah tangga yang melakukan promosi produk melalui media sosial dengan membagikan tautan afiliasi dengan total satu jam dalam seminggu sudah masuk dalam kategori penduduk yang bekerja.

Kriteria satu jam (one-hour criteration) digunakan dalam standar statistik ketenagakerjaan Organisasi Buruh Internasional (ILO), yakni 13th ICLS pada 1982 dan 19th ICLS pada 2013.

"Keseragaman konsep ini diperlukan agar data penduduk bekerja dapat dibandingkan antarwilayah, baik nasional maupun internasional, serta antarwaktu."

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Badai PHK Hantam Singapura, Rekor Terbesar Setelah Masa Covid-19


Most Popular
Features