MARKET DATA

Lagi! Polri Temukan Kasus Beras Fortifikasi Abal-abal dan SPHP Dioplos

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
02 November 2026 12:10
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman saat menyidak jalan Kayu Manis 10, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman saat menyidak jalan Kayu Manis 10, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian tengah mengusut dugaan kecurangan beras fortifikasi di Sumatra Utara dengan total produksi tercatat mencapai 525 ton dan nilai sekitar Rp14,1 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan informasi yang tercantum pada label produk.

Tak hanya itu, kepolisian juga mengungkap dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 20 ton di Pasuruan, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan kecurangan beras tersebut.

Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku yang memanipulasi mutu maupun menyalahgunakan distribusi beras karena praktik tersebut merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Tidak boleh kita kompromi yang melakukan pelanggaran," tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman saat menyidak jalan Kayu Manis 10, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman saat menyidak jalan Kayu Manis 10, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman saat menyidak jalan Kayu Manis 10, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Amran mengatakan, pangan merupakan kebutuhan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk melindungi produsen sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.

"Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi," jelasnya.

Menurut dia, penyalahgunaan beras SPHP maupun manipulasi produk beras fortifikasi bertentangan dengan tujuan kebijakan tersebut. Masyarakat seharusnya mendapatkan beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pangan tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan stabilitas nasional.

"Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah," tutur dia.

Amran mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut kasus di Sumatra Utara dan Pasuruan. Ia meminta proses hukum dilanjutkan hingga tuntas, serta pengawasan diperketat melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Selain penindakan, pemerintah juga akan memperkuat regulasi dan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran di sektor pangan.

"Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat," kata Amran.

Sementara itu, Kanit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Muchamad Zazid, mengingatkan agar setiap temuan penyelewengan beras SPHP segera dikoordinasikan dengan kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Menjual, me-repacking beras SPHP, itu merupakan tindak pidana. Silakan koordinasikan kami terkait dengan pelanggaran itu," tegas Zazid dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11/2026).

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, juga meminta Satgas Pangan Polri di seluruh daerah memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap praktik penyelewengan beras SPHP.

Ia menegaskan, arahan Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sudah jelas, yakni pelaku penyelewengan beras SPHP harus ditindak melalui penegakan hukum.

"Arahan Kepala Badan Pangan Nasional, Bapak Andi Amran Sulaiman kepada kita semua sangat tegas dan jelas, bahwa tindakan menyelewengkan beras SPHP seperti yang terjadi di Jakarta Timur adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum berat. Kawan-kawan Satgas Pangan di seluruh wilayah untuk melakukan penegakan hukum" ujar Andriko.

Salah satu modus yang menjadi perhatian pemerintah adalah membongkar beras SPHP dari kemasan aslinya, kemudian mengemas ulang menggunakan karung berukuran 25 hingga 50 kilogram (kg), untuk dijual secara curah dengan harga komersial.

Andriko menilai praktik tersebut merupakan tindak kriminal, karena beras yang disediakan negara untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga justru dialihkan menjadi komoditas komersial demi keuntungan pihak tertentu.

"Kalau melihat modusnya, ini kriminal murni," tegas dia.

Menurutnya, beras SPHP disediakan pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan agar masyarakat bisa memperoleh beras dengan harga terjangkau. Karena itu, pengalihan beras tersebut menjadi beras nonsubsidi untuk meraup keuntungan dinilai menyimpang dari tujuan program pemerintah.

"Bayangkan ada barang yang dikeluarkan negara untuk stabilisasi pasokan dan harga, harganya murah karena disubsidi, kemudian langsung diganti dengan nonsubsidi dengan harga komersial terus mengambil keuntungan secara tidak baik," jelas Andriko.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Tengah, Sri Muniati, mengakui pengawasan distribusi beras setelah diterima mitra penyalur masih menjadi tantangan. Padahal, Bulog telah memiliki sistem pencatatan untuk memantau penyaluran beras sejak keluar dari gudang.

"Setelah sampai di tangannya itu siapa, itu bagaimana caranya, itu memang masih jadi PR kita semua," ungkap Sri Muniati.

Menanggapi hal tersebut, Andriko meminta Bulog memperkuat pengawasan internal hingga ke tingkat paling bawah. Penelusuran distribusi dapat dilakukan dengan memanfaatkan data penyaluran melalui sistem Klik SPHP untuk memastikan beras tetap beredar sesuai ketentuan.

Bulog juga diminta mengevaluasi mitra penyalur yang tidak mampu menjalankan kewajibannya dengan baik.

Bapanas menegaskan, pengawasan distribusi beras SPHP akan terus diperkuat bersama Bulog, Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar beras yang disediakan negara benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukan.

(wur) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemilik Warung Ungkap Kondisi Usai Heboh Beras Fortifikasi Abal-Abal


Most Popular
Features