5 Tahun Pungutan Pajak Kripto Rp2,18 T, Fintech Tembus Rp5,4 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, khususnya atas transaksi kripto terus mengalami peningkatan di Indonesia, meskipun porsinya terbilang paling kecil dibanding sektor ekonomi digital lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dalam lima tahun terakhir mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026.
Terdiri dari akumulasi setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari-September 2026.
"Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar," sebagaimana dikutip dari siaran pers DJP, dikutip Senin (2/11/2026).
Setoran tertinggi hingga akhir September 2026 masih berasal dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce. Nilainya mencapai Rp45,21 triliun.
DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP melakukan penunjukan terhadap tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd. Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.
Adapun dari sektor teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari- September 2026.
Terakhir, yang berasal dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.
"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]