22.662 Wajib Pajak Terindikasi Masuk Cakupan Pajak Minimum Global
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup usaha terindikasi masuk cakupan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT). Namun, baru sekitar 25% di antaranya yang sudah menerapkan regulasi, berdasarkan data per 22 Oktober 2026.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (28/10/2028). Â
"Berdasarkan data kami kemarin, 22 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT," ujar Bimo.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.757 wajib pajak sudah menerapkan regulasi. "Ini sekitar 25% ya Bapak Ibu, yang sudah melakukan penerapan regulasi," katanya.
Bimo mengakui persiapan membutuhkan koordinasi yang detail. "Kami menyadari persiapan pasti membutuhkan koordinasi yang detail di dalam grup Bapak Ibu dan pemahaman atas ketentuan yang baru," ujarnya.
Bimo pun mempersilakan perusahaan berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.
Ketentuan pajak minimum global, yang di Indonesia dikenal dengan aturan GLOBE, menyasar entitas dalam grup usaha multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya secara berturut-turut.
Tingkat pajak efektif grup di suatu yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15%. Jika lebih rendah, pajak tambahan (top-up tax) dapat timbul. Bimo menegaskan penghitungannya tidak cukup hanya melihat tarif PPh badan di undang-undang.
Ada tiga mekanisme yang diterapkan, yakni sebagai berikut:
- QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax): Indonesia memungut pajak tambahan domestik lebih dulu agar hak pemajakan tetap di negara tempat usaha menghasilkan laba.
- IIR (Income Inclusion Rule): Pada prinsipnya, pajak tambahan dibebankan kepada entitas induk utama atas laba anak usaha yang dipajaki di bawah 15%.
- UTPR (Under Tax Payment Rule): berlaku untuk pajak tambahan yang belum tercakup dalam IIR, sesuai ketentuan.
Sudah Berlaku, Batas Bayar Akhir 2026
Indonesia menerapkan pajak minimum global lewat PMK 136 Tahun 2024. Pajak minimum domestik dan IIR berlaku sejak 1 Januari 2025, sedangkan UTPR sejak 1 Januari 2026.
"Jadi Under Tax Payment Rule sudah berlaku mulai 1 Januari 2026. Adapun GMT dan IIR sudah berlaku sejak 1 Januari 2025," kata Bimo.
Tata cara pelaksanaan kewajiban, termasuk penambahan status wajib pajak GLOBE, pelaporan, dan pembayaran pajak tambahan, diatur dalam PER Dirjen Pajak 6 Tahun 2026. Bimo meminta perusahaan memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya.
"Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak GLOBE," ujarnya. Untuk pengenaan tahun 2025 pada grup dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026.
Sebagai langkah awal, Bimo meminta perusahaan memeriksa laporan keuangan konsolidasi grup dan menentukan apakah masuk cakupan GLOBE.
Bimo menjelaskan pajak minimum global lahir dari kerja sama internasional OECD dan G20 untuk menjawab praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) ke yurisdiksi bertarif rendah. Indonesia, kata dia, ikut berperan lewat Presidensi G20 pada 2022.
Tujuannya, menurut Bimo, menciptakan sistem pajak internasional yang lebih adil dan mengurangi aggressive tax competition, yakni persaingan tarif pajak berlebihan yang tidak fair.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]