Video
Video: DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
28 October 2026 16:20
Jakarta, CNBC Indonesia- Wajib pajak bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi hingga 100%. Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan kebijakan ini mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 28/10/2026) berikut ini.
Bagikan: