Video
Video: Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
28 October 2026 11:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai mengungkap penindakan ekspor emas ilegal sepanjang Oktober 2026, dengan total barang bukti 25,88 kilogram atau sekitar Rp61,95 miliar.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 28/10/2026) berikut ini.
Bagikan: