Video
Video: DJP Tegaskan Hapus Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
27 October 2026 16:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bukanlah tax amnesty atau pengampunan pajak. Melalui program ini, wajib pajak tetap wajib membayar pokok pajak yang terutang, karena fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administrasi tertentu.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 27/10/2026) berikut ini.
Bagikan: