CLOSE AD
MARKET DATA

Airlangga Buka Suara soal Revisi UU Tipikor, Singgung Syarat OECD

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
23 October 2026 19:40
Logo OECD (File REUTERS)
Foto: Logo OECD (File REUTERS)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang turut menyinggung isu kerugian keuangan negara, di tengah proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Airlangga menjelaskan, salah satu agenda yang perlu dituntaskan Indonesia dalam proses menuju keanggotaan OECD adalah ratifikasi aturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu. Namun, masih ada instrumen internasional lain mengenai penyuapan lintas negara yang perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses aksesi OECD.

"Jadi, ada salah satu kalau Undang-Undang Tipikor yang berbasis kepada UN itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery, terutama untuk foreign bribery. Nah, ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD," kata Airlangga kepada pewarta di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai foreign bribery diperlukan untuk memastikan praktik bisnis yang melibatkan pihak asing tetap berada dalam koridor antikorupsi. Hal ini dinilai semakin penting karena aktivitas ekonomi saat ini tidak lagi terbatas pada transaksi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan hubungan lintas negara.

"Kalau ratifikasi kan kita sudah lakukan. Kemudian yang kita juga perlu lakukan agar business practices itu juga tidak melakukan foreign corruption practices. Jadi, karena sekarang ekonomi kan juga bukan hanya di domestik tapi cross border," kata Airlangga.

Karena itu, menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengatur praktik penyuapan di dalam negeri, tetapi juga perlu mencakup penyuapan yang melibatkan pihak dari negara lain.

"Jadi, kita tidak hanya mengatur korupsi atau bribery di dalam negeri, tetapi juga kalau itu melibatkan pihak lain di luar negeri," ujarnya.

Meski demikian, Airlangga tidak secara spesifik menjelaskan keterkaitan antara pembahasan kerugian keuangan negara dalam revisi UU Tipikor dan pemenuhan persyaratan foreign bribery dalam proses aksesi OECD.

Airlangga menegaskan, pemenuhan ketentuan foreign bribery merupakan salah satu agenda penting, tetapi bukan satu-satunya tantangan Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Pemerintah juga perlu melanjutkan pembenahan tata kelola atau governance di berbagai sektor.

Menurutnya, Indonesia telah memberikan jawaban atas asesmen di 20 dari total 24 sektor dalam proses aksesi OECD. Dengan capaian tersebut, progres yang telah dilakukan Indonesia berada di kisaran 80%.

"Itu menjadi salah satu hal, tetapi yang lain juga governance. Tetapi kita dari segi governance kan kita sudah menjawab 20 dari 24 sektor dan progresnya kira-kira 80%," tegas Airlangga.

Ia menambahkan, masih ada sejumlah sektor yang perlu ditingkatkan, salah satunya sektor kesehatan atau health care.

Adapun, pemerintah Indonesia menargetkan proses aksesi dan status keanggotaan penuh di OECD selesai pada 2028. Sejauh ini, pemerintah telah menyelesaikan sekitar 80% (20 dari 25 bagian) dari dokumen penilaian mandiri (Initial Memorandum) untuk menjadi keanggotaan penuh OECD.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Indonesia Segera Gabung OECD, Begini Progres Terbarunya!


Most Popular
Features