CLOSE AD
MARKET DATA

275 Ha Tambang Emasnya Disita Negara, Ini Profil Kristalin Ekalestari

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
23 October 2026 14:35
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memimpin penertiban tambang emas c seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10). (Instagram/kemhanri)
Foto: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memimpin penertiban tambang emas PT Kristalin Eka Lestari seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10). (Instagram/kemhanri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menutup operasional tambang emas PT Kristalin Ekalestari seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah.

Penertiban dan penutupan kawasan tersebut dilakukan untuk memastikan lahan tambang emas tersebut dikuasai oleh negara.

Sjafrie yang juga Ketua Pengarah Satgas PKH melakukan penertiban kawasan tambang emas tersebut pada Kamis (22/10/2026) didampingi Wamenhan Jenderal TNI Richard Tampubolon, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Papua Tengah.

"Penertiban tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan," tulis unggahan akun Instagram @kemhanri, dikutip Jumat (23/10/2026).

Penertiban kawasan tambang emas tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sebelum penutupan dilakukan, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari pada 12 Oktober 2026.

"Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan sumber daya alam, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua," tulis @kemhanri.

Setelah ditertibkan, pemerintah merencanakan penyerahan kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare tersebut kepada BUMN PT Antam nantinya akan mengelola kawasan tersebut sebagai operator sekaligus investor.

Siapa PT Kristalin Ekalestari?

Mengutip website resmi perusahaan, PT Kristalin Ekalestari berdiri pada tahun 1989 yang berkantor pusat di Jakarta. Operasional produksi dan eksplorasi tambang emas perusahaan berlokasi di Nabire, Papua.

Operasi mineral perusahaan berfokus pada ekstraksi emas aluvial terpadu dan pemurnian logam mulia. Adapun operasi tambang emasnya memanfaatkan teknologi aluvial modern di daerah aliran Sungai Musairo, Papua, begitu pun juga dengan produksi perak.

Mengutip minerbaone.esdm, PT Kristalin Ekalestari dipimpin oleh Andito Prasetyowan sebagai Direktur Utama, dengan Komisaris Utama Pror, Dr, Ir Abrar, serta Komisaris lainnya yakni Dony Rivai dan Marthinus Monod.

Tambang emas yang berlokasi di Kepulauan Nabire itu memiliki nomor izin 108/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 dengan tanggal izin beroperasi per 9 September 2020 dan berakhir tanggal 9 September 2030. Adapun perusahaan ini memiliki konsesi tambang seluas 198 hektare di Distrik Topo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Most Popular
Features