Menkeu Tegaskan Tunjangan Guru Daerah Dibayar Langsung dari Kas Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran tunjangan profesi guru yang berstatus pegawai daerah dilakukan langsung dari kas negara ke rekening penerima. Mekanisme ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memodernisasi sistem perbendaharaan sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran anggaran.
Suahasil menjelaskan, pemerintah terus mendorong mekanisme pembayaran langsung dari rekening kas umum negara ke rekening masing-masing penerima atau government to person payment (G2P).
Menurutnya, mekanisme tersebut selama ini telah diterapkan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Pemerintah juga telah menerapkannya untuk pembayaran tunjangan profesi guru yang masih berstatus pegawai pemerintah daerah.
"Seluruh PNS, TNI, Polri, bahkan tunjangan profesi guru yang saat ini masih merupakan pegawai daerah itu dibayarkan langsung dari kas negara," ujar Suahasil saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (23/10/2026).
Ia mengatakan, pembayaran langsung tersebut membutuhkan data penerima yang akurat, mulai dari identitas hingga nomor rekening bank. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan anggaran disalurkan langsung kepada pihak yang berhak.
"Yang penting di dalam setting tersebut adalah kita memiliki daftar nama dari seluruh PNS, TNI, Polri. Daftar namanya valid, orangnya jelas, nomor rekeningnya jelas, di bank yang mana dia jelas," katanya.
Suahasil menambahkan, prinsip serupa diterapkan dalam pembayaran tunjangan profesi guru. Pemerintah harus memiliki data nama guru dan nomor rekening yang jelas agar dana dapat ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Selain pembayaran gaji dan tunjangan, pemerintah juga menerapkan mekanisme transfer langsung untuk sejumlah program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam skema bantuan sosial tersebut, data penerima berasal dari kementerian yang bertanggung jawab atas program. Kementerian Sosial, misalnya, memberikan data penerima beserta informasi rekening kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diproses dalam penyaluran dana.
"Kalau penerima perlindungan sosial, datanya itu datang dari PKH, datang dari Kementerian Sosial. Kementerian Sosial yang tahu siapa yang menjadi penerima. Dia berikan datanya, dia kasih tahu nomor rekeningnya, lalu kemudian kita transfer secara rutin," jelasnya.
Meski demikian, Suahasil mengakui masih terdapat sejumlah penerima di beberapa titik yang belum menerima pembayaran secara langsung melalui rekening perbankan, termasuk masyarakat di daerah 3T. Pemerintah, kata dia, terus mengupayakan agar penyaluran tersebut dapat dilakukan secara langsung.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]