CLOSE AD
MARKET DATA

Pesan Anindya ke Anggota Kadin Usai 32 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
22 October 2026 15:25
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Inonesia (KADIN), Anindya Novyan Bakrie saat menyampaikan konferensi pers terkait Business Pulse Q3 di kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Inonesia (KADIN), Anindya Novyan Bakrie saat menyampaikan konferensi pers terkait Business Pulse Q3 di kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, pengusaha meminta penegakan hukum dilakukan berdasarkan data dan fakta yang jelas agar memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menilai pendisiplinan perusahaan diperlukan untuk memastikan aturan berjalan dan mencegah kebakaran terus berulang setiap tahun.

"Saya rasa pendisiplinan itu bagus. Sehingga kita mendapatkan ada kepastian dunia usaha," ujar Anindya dalam konferensi pers Rapimnas Kadin di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Meski demikian, Anindya mengingatkan penjatuhan sanksi harus disertai kejelasan bukti dan fakta. Menurutnya, kepastian hukum penting agar penegakan aturan tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah langkah Kementerian Kehutanan memperketat penindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Terbaru, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan terhadap enam perusahaan di Kalimantan Tengah, disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif. Pemerintah juga membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Anindya menegaskan, Kadin mendukung penegakan aturan, tetapi juga mendorong pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Dia mengimbau perusahaan anggota Kadin untuk lebih berhati-hati dalam mengelola lahan, mengingat luasnya area konsesi yang dimiliki sebagian perusahaan.

"Jadi saya rasa kalau ditanya mendukung, kan kita mendukung, tapi juga mendukung untuk pencegahan agar ini tidak terjadi lagi. Karena setiap tahun kan isunya pasti sama," ujar Anindya.

Dia mengatakan, Kadin siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan karhutla. Menurutnya, upaya penindakan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan kepastian hukum agar kegiatan usaha serta investasi tetap terjaga.

"Sedangkan para pengusaha-pengusaha atau perusahaan yang sudah ada di bidang hutan, perkebunan kan bisa lebih hati-hati, dan Kadin juga menawarkan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, supaya ya kita bisa sama-sama menindaklanjuti, pada saat bersamaan juga tetap menjaga optimisme untuk terus berusaha, berdagang, dan menarik investasi dan lain-lain," katanya.

Dampak karhutla sendiri tidak hanya dirasakan di sektor kehutanan, tetapi juga menjadi tantangan bagi dunia usaha secara luas. Berdasarkan survei Kadin Business Pulse Kuartal III-2026, sebanyak 57,9% responden anggota Kadin menyatakan usahanya terdampak bencana alam atau gangguan lingkungan dalam 12 bulan terakhir.

Karhutla menjadi jenis bencana yang paling banyak dilaporkan, dengan porsi 13% responden. Sementara itu, dampak yang paling banyak dirasakan pelaku usaha adalah kenaikan biaya operasional sebesar 13,5%, diikuti penurunan penjualan atau permintaan sebesar 11,8% dan gangguan transportasi serta logistik sebesar 10,8%.

Anindya berharap penanganan karhutla dapat dilakukan melalui penegakan aturan yang tegas sekaligus upaya pencegahan yang lebih kuat. Dengan demikian, pemerintah dapat menindak perusahaan yang melanggar tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Tegas! Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan


Most Popular
Features