CLOSE AD
MARKET DATA

Bareskrim Bongkar 5 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal, Kena Pasal Ini

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
21 October 2026 15:43
Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dalam kasus ini, lima merek beras menjadi objek penyidikan, dengan total produksi perusahaan mencapai 2.500 ton selama April-Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait persoalan pangan.

Penyelidikan dilakukan setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Amran Sulaiman mengirimkan surat kepada Kapolri pada 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.

Berdasarkan hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium, lima merek beras diketahui memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.


"Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI, yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa, kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan," kata Suhasto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta hasil laboratorium, penyidik menemukan minimal dua alat bukti sehingga perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, PT DTA diketahui memproduksi beras khusus fortifikasi, yakni beras yang diperkaya dengan vitamin melalui penambahan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras jadi.

Selama April-Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100-Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

"Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata," ujarnya.

Penyidik juga menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram dan estimasi nilai Rp155,26 juta. Selain itu, polisi menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut, dengan estimasi nilai sekitar Rp1 miliar.

Adapun lokasi produksi yang menjadi objek perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Konferensi Pers rilis penanganan perkara Beras Khusus Fortifikasi atau beras yang di perkaya vitamin di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar


Most Popular
Features