MARKET DATA

Eks Menkeu RI Usulkan Tambang Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
21 October 2026 12:55
Sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bar
Foto: Sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) periode 1998, Fuad Bawazier, mengusulkan agar pengelolaan dan kepemilikan seluruh sumber daya alam pertambangan di Indonesia dikuasai oleh negara. Langkah penataan berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 tersebut dinilai untuk mengatasi berbagai persoalan di sektor pertambangan terutama menghentikan dominasi segelintir konglomerat.

Eks Menteri Keuangan Fuad Bawazier menegaskan bahwa konsep penguasaan negara atas tambang tetap membuka kesempatan bagi sektor swasta untuk terlibat melalui mekanisme lelang atau tender yang ramah bisnis (business friendly). Namun, dia menekankan bahwa status kepemilikan utama atas aset pertambangan harus tetap berada di tangan pemerintah.

"Akan business friendly aja kita juga ngerti. Udahlah kita business friendly saja. Karena ini ada Pasal 33. Ini jalan untuk mengatasi masalah di Indonesia," ujar Fuad dalam Podcast Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/10/2026).

Fuad menilai dominasi kepemilikan oleh pihak swasta maupun konglomerat selama ini telah memicu munculnya berbagai praktik kecurangan transaksi keuangan di sektor tambang. Hal itu juga dinilai sebagai pemicu terjadinya rekayasa harga, manipulasi volume ekspor melalui transfer pricing dan under invoicing, hingga kebocoran devisa.

"Ini karena mereka mau menguasai benar, akibatnya kecurangan semua cara dilakukan dan tidak bisa-bisanya kecurangan itu. Transfer pricing, under invoicing, wah segala macam. Volume jadi dikecilin, ya kan? Harganya dimainin, terus under invoicing dikecilin," katanya.

Jika skema itu dilakukan, dia menilai operasional perusahaan tambang dapat tetap berjalan dengan mengalihkan porsi saham kepada pemerintah serta memperbaiki tata kelola manajemen agar penjualan dilakukan secara jujur dan transparan.

Langkah tersebut dipandang perlu agar potensi devisa serta keuntungan dari hasil tambang tidak lagi dibawa lari ke luar negeri demi kepentingan segelintir kelompok.

"Masa kita hanya enggak enak sama beberapa gelintir orang? Harus tegas dong masa ini segelintir orang aja yang udah cuap-cuap enaknya aja duitnya aja, ya kan? Itu mah cuap-cuap cuannya ada di Indonesia dong. Betul enggak? Bukan di luar negeri," tegasnya.

Penerapan kedaulatan atas sumber daya alam diyakini dapat menciptakan ketertiban iklim investasi sekaligus membawa Indonesia kembali bangkit menjadi negara maju. Kepastian hukum dan ketegasan regulasi akan memastikan kekayaan alam nasional sepenuhnya dimanfaatkan bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

"Ini kan soal kepemilikan saja. Kalau ini sudah dilakukan dengan benar, makmur kita, subur, devisanya banyak kita," tandasnya.

Bahlil Utamakan Pengusaha Kecil

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendorong pemerataan ekonomi melalui kebijakan yang berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pengusaha daerah.

Berkaca dari pengalamannya sebagai pengusaha daerah, Bahlil pun akhirnya mengeluarkan empat kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM dan pengusaha daerah.

Empat kebijakan tersebut antara lain mencakup pemberian izin tambang bagi pengusaha UMKM dan koperasi daerah tanpa proses tender, legalisasi sumur minyak rakyat, larangan kontraktor terafiliasi dan wajib memprioritaskan kontraktor lokal, hingga kebijakan penataan kuota produksi batu bara.

Bahlil mengungkapkan bahwa pengusaha di daerah membutuhkan keberpihakan dari pemerintah agar mampu bersaing secara adil dengan korporasi besar. Menurutnya, tanpa dukungan regulasi yang berkeadilan, pelaku usaha kecil di daerah akan selalu kesulitan mendapat porsi ekonomi.

"Berangkat dari pengalaman saya ketika menjadi pengusaha, rata-rata pengusaha daerah itu membutuhkan afirmatif. Kalau tidak di-backup, kalau tidak diberikan sentuhan, itu akan susah untuk berkompetisi secara masif dengan pengusaha-pengusaha yang sudah besar," ungkap Bahlil dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026, di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Bahlil menjelaskan, kebijakan pertama adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas tanpa tender khusus untuk UMKM dan koperasi daerah. Langkah tersebut diambil untuk mengoreksi sistem lelang terdahulu yang selalu memenangkan pengusaha besar dari pusat.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). "Maka kemudian kita ubah Undang-Undang Minerba memberikan koperasi, UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender untuk kembalikan hak orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," paparnya.

Kebijakan kedua berupa legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat di berbagai wilayah seperti Sumatra, Jawa, dan Aceh. Melalui aturan tersebut, sumur masyarakat yang tadinya dianggap ilegal kini dapat beroperasi resmi, di mana hasil produksinya sebesar 4-5 barel per sumur dibeli oleh Pertamina dengan harga 80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP).

"Yang kedua, menyangkut dengan minyak. Selama ini kan kita berpersepsi bahwa seolah-olah yang melakukan pengelolaan blok-blok minyak ini hanya pengusaha nasional dan asing. Padahal pasal 33 UUD 45 kan memberikan ruang kepada semua rakyat Indonesia untuk mengelola sumber daya alam selama memenuhi syarat," tuturnya.

"Bapak, Ibu semua, sumur minyak kita di bangsa ini yang aktif itu kurang lebih sekitar hampir 40.000. Tetapi ada sumur-sumur rakyat di daerah Sumatra, daerah Jawa, daerah Aceh, itu yang sebelum Indonesia merdeka, mereka itu sudah berusaha dengan sumur-sumur minyak yang di belakang rumah mereka. Tapi kan nggak ada izinnya, akhirnya dikejar-kejar sama aparat. Aparatnya nggak salah juga karena memang melakukan usaha tanpa izin," bebernya.

"Apa yang kami lakukan, Bapak, Ibu semua? Saya suruh Dirjen ngecek berapa sumur masyarakat yang punya sumur-sumur. Totalnya ada 43.000 sumur yang punya rakyat. Apa yang saya lakukan? Saya bikin Peraturan Menteri. Semua sumur-sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola itu di kampung halamannya. Sekarang kan sekarang udah jalan, nggak perlu dikejar-kejar lagi, satu hari mereka satu sumur bisa dapat 4-5 barel. Satu barel itu 159 liter. Harga ICP-nya sekarang 80% dari ICP untuk orang beli dan dibeli di Pertamina. Ini sebenarnya gerakan yang kita lakukan dan itu menciptakan lapangan pekerjaan tadi," paparnya.

Lalu, kebijakan ketiga yakni peraturan yang melarang pemegang IUP menggunakan kontraktor terafiliasi internal dari Jakarta. Aturan ini mengharuskan perusahaan pemilik tambang menyerahkan pengerjaan proyek pendukung kepada pengusaha lokal di daerah operasional. "Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan," tambahnya.

Lebih lanjut, kebijakan keempat berfokus pada penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara.

Di tengah porsi ekspor batu bara Indonesia yang menguasai 43% pasokan dunia, pemerintah memotong sebagian kuota perusahaan skala raksasa dan dialokasikan untuk mengamankan kuota pengusaha UMKM daerah berkapasitas 200.000 hingga 1.000.000 ton.

Bahlil menegaskan, seluruh kebijakan afirmatif tersebut dirancang agar pertumbuhan ekonomi hasil hilirisasi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat daerah. "Hilirisasi itu penting sebagai trigger pertumbuhan ekonomi, tapi kalau pertumbuhannya tinggi tanpa ada pemerataan, menurut saya tidak pas. Di situlah pentingnya kehadiran pemerintah untuk bagaimana bisa mendorong terjadinya pemerataan," tandasnya.

 

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Sudah Produksi 423 Juta Ton Batu Bara Sampai Juli 2026


Most Popular
Features