MARKET DATA

Pemerintah Belum Putuskan Soal Perubahan Batas PTKP, Ini Updatenya!

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
20 October 2026 16:16
Menkoperekonomian, Airlangga Hartarto. (CNBC Indonesia/Dovana Hasiana)
Foto: Menkoperekonomian, Airlangga Hartarto

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Saat ditanya mengenai perkembangan pembahasan kenaikan batas PTKP, Airlangga mengatakan bahwa keputusannya belum final dan masih dibahas.

"Belum (final)...," ujar Airlangga saat dikonfirmasi soal finalisasi pembahasan PTKP oleh awak media di Gedung Ali Wardhana, Jakarta pada Selasa (20/10/2026).

Meski belum menjelaskan detail kebijakan, pernyataan Airlangga memperkuat sinyal bahwa pemerintah tengah mematangkan pembahasan terkait PTKP yang sebelumnya disebut akan dibahas bersama Kementerian Keuangan sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2027.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan rencana perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan yang akan berlaku pada 2027.

Adapun saat ini PTKP yang berlaku adalah sebesar Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 juta sebulan.

Dalam pemaparan paket kebijakan tersebut, pemerintah juga menyebut akan melakukan pembahasan penyesuaian PTKP bersama Kementerian Keuangan.

Kebijakan PTKP menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengurangan beban pajak kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan maupun waktu implementasi kebijakan tersebut.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan PTKP Segera Diumumkan? Begini Jawaban Menkeu Suahasil


Most Popular
Features